Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa SAWAL AUDINAL Alias DINAL Bin CANDRA pada hari Rabu tanggal 16 Juli tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menghubungi via panggilan Whatsapp kepada BANG YUP (Daftar Pencarian Orang) mengatakan “ BANG NUMPANG BELANJO”, BANG YUP menjawab “IYO KIRIMLAH PITIH KE NOMOR DANA IKO” kemudian dijawab oleh terdakwa “ BISA NDAK BEKO SE BAYIA NYO BANG? AWAK JANJI BEKO MALAM PITIHNYO WAK TRANSFER” kemudian dijawab kembali oleh BANG YUP “TUNGGU SABANTA”, selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit BANG YUP mengirimkan foto lokasi untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa yang berlokasi di Pinggir Jalan Depan Dealer TOYOTA Jalan Pancasila, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kemudian terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan tanpa seizin pihak yang berwenang terdakwa mengambil bungkusan makanan kecil warna merah muda yang berisikan 1 (satu) plastik klip warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang kemudian terdakwa bawa pulang kerumahnya dan tanpa seizin pihak yang berwenang mengkonsumsi nakrotika golongan I jenis sabu tersebut sebagian.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB TOLE (Daftar Pencarian Saksi) menghubungi via Whatsapp ke terdakwa mengajak untuk patungan membeli narkotika golongan I jenis sabu dengan mengatakan “ CK WAKLAH, KO ADO PITIH DUO RATUIH” kemudian dijawab oleh terdakwa “PEKLAH DEN TUNGGU BEKO DAKEK RUMAH JAM LAPAN” yang kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa keluar rumah dan berdiri menunggu TOLE yang beralamat di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi namun sebelum bertemu dengan TOLE datang Saksi TRI KARLISME dan saksi DWI HANDOKO selaku Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis Sabu, sehingga Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO pada saat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut melihat Terdakwa berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO langsung mengamankan terdakwa lalu menemukan 1 (satu) plastik klip warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dalam genggaman tangan kiri terdakwa yang disaksikan oleh Perangkat Desa yaitu Saksi YANSEN dan Saksi NOVRIZAL yang kemudian diakui oleh terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang bernama BANG YUP.
- Bahwa selanjutnya Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO yang disaksikan oleh Saksi YANSEN dan Saksi NOVRIZAL melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, lalu dibawa kasur terdakwa ditemukan : 1 (satu) kertas timah warna silver; 2 (dua) plastik klip warna bening; 1 (satu) botol plastik warna putih yang terpasangi sedotan plastik; 1 (satu) alat hisap shabu/bong warna biru yang sudah terpasang sedotan plastik; 1 (satu) korek api gas warna kuning yang terpasang jarum; 1 (satu) korek api gas warna ungu; 2 (dua) sedotan plastik; 1 (satu) kaca pirek; dan dihadapan para saksi terdakwa mengakui bahwa barang terbut adalah miliknya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah sering kali membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada seorang bernama BANG YUP dari bulan mei 2025 sampai dengan sebelum terdakwa dilakukan penangkapan dengan mentransfer sejumlah uang melalui akun Dana milik BANG YUP yang kemudian BANG YUP akan mengirimkan lokasi tempat untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 292/10494.00/2025 tanggal 17 Juli 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, terhadap barang bukti yang didapatkan dari hasil penangkapan serta penggeledahan terhadap SALWA AUDINAL dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,06 (nol koma nol enam) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0653, tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita,S.Si.,Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik SAWAL AUDINAL alias DINAL bin CANDRA sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
------------ Perbuatan terdakwa SAWAL AUDINAL Alias DINAL Bin CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa terdakwa SAWAL AUDINAL Alias DINAL Bin CANDRA pada hari Rabu tanggal 16 Juli tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan terdakwa SAWAL AUDINAL Alias DINAL Bin CANDRA di pinggir jalan Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, oleh Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal Satresnarkoba dikarenakan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu.
- Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis Sabu, sehingga Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO serta Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, kemudian saat melintasi Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO melihat Terdakwa berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO langsung mengamankan terdakwa, kemudian dihadapan Perangkat Desa yaitu Saksi YANSEN dan Saksi NOVRIZAL, Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO menemukan 1 (satu) plastik klip warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dalam genggaman tangan kiri terdakwa yang kemudian diakui oleh terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang bernama BANG YUP (Daftar Pencarian Orang).
- Bahwa selanjutnya Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO yang disaksikan oleh Saksi YANSEN dan Saksi NOVRIZAL melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, lalu dibawa kasur terdakwa ditemukan : 1 (satu) kertas timah warna silver; 2 (dua) plastik klip warna bening; 1 (satu) botol plastik warna putih yang terpasangi sedotan plastik; 1 (satu) alat hisap shabu/bong warna biru yang sudah terpasang sedotan plastik; 1 (satu) korek api gas warna kuning yang terpasang jarum; 1 (satu) korek api gas warna ungu; 2 (dua) sedotan plastik; 1 (satu) kaca pirek; dan dihadapan para saksi terdakwa mengakui bahwa barang terbut adalah miliknya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 292/10494.00/2025 tanggal 17 Juli 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, terhadap barang bukti yang didapatkan dari hasil penangkapan serta penggeledahan terhadap SALWA AUDINAL dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,06 (nol koma nol enam) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0653, tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita,S.Si.,Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik SAWAL AUDINAL alias DINAL bin CANDRA sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
---------- Perbuatan terdakwa SAWAL AUDINAL Alias DINAL Bin CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-----------Bahwa terdakwa SAWAL AUDINAL Alias DINAL Bin CANDRA pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh “melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa terkahir kali menggunakan Narkotika Jenis Sabu pada hari Rabu tanggal 16 Juli sekira pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa berlokasi Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
- Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu yang dibeli melalui seorang bernama BANG YUP (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 16 Juli sekira pukul 12.00 WIB adalah dengan cara terdakwa memasukan narkotika golongan I jenis sabu kedalam kaca pirek, lalu terdakwa bakar sedikit, kemudian terdakwa pasangkan ke alat hisap/bong lalu terdakwa hisap perlahan sambil terdakwa bakar narkotika golongan I jenis sabu menggunakan api kecil dari korek api gas, lalu asapnya terdakwa keluarkan dari hidung dan mulut sampai narkotika golongan I jenis sabu di dalam kaca pirek habis
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 292/10494.00/2025 tanggal 17 Juli 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, terhadap barang bukti yang didapatkan dari hasil penangkapan serta penggeledahan terhadap SALWA AUDINAL dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,06 (nol koma nol enam) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0653, tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita,S.Si.,Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram milik SAWAL AUDINAL alias DINAL bin CANDRA sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba RSUD Mayjen H.A. Thalib Nomor : 800/770/VII/RSUD MHAT-2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Bahana Sasmita, Sp. PK. Selaku Kepala Instalasi Laboratorium, menerangkan nama lengkap SAWAL AUDINAL Alias DINAL Bin CANDRA, bahan pemeriksaan Urine Sewaktu tanggal 16 Juli 2025 Jam 21.43 WIB dengan hasil pemeriksaan : Amphetamine Positif Methamphetamine Positif.
---------- Perbuatan terdakwa SAWAL AUDINAL Alias DINAL Bin CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------- |