Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Spn IRWANSYAH MULYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRWANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kurniadi Aris, S.H.,M.H.,M.M.,IRWANSYAH
Tergugat
NoNama
1MULYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BERRIE PINTO
2FIRDAUS
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sungai Penuh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Keputusan Uhang Tuwo Datuk Singarapi Putih Dua Buah Perut Nomor: Istimewa/ Uhang Tuwo -DSR/X/2023 tertanggal 14 Oktober 2023 tentang penetapan Ninik Mamak Adat Luhah Datuk Singarapi Putih Periode 2023-2026 adalah sah yang mengangkat Penggugat sebagai Ninik Mamak Luhah Datuk Singarapi Putih Dua Buah Perut;
3. Menyatakan sah Surat Kuasa Mengurus Tanah Adat Luhah Datuk Singarapi Putih Dua Buah Perut;
4. Menyatakan tanah adat Datuk Singarapi Putih Dua Buah Perut yang terletak di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 287 atas nama Mulyati Yang diatasnya telah berdiri 3 (tiga) buah ruko dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Yarmita/Hadiar/ Tanah Adat Luhah Datuk Singarapi Putih Dua Buah Perut yang saat ini dikuasai oleh Mulyati (Tergugat) ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan KH. Wahid Hasyim;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Adat Luhah Datuk Singarapi Putih Dua Buah Perut yang saat ini dikuasai oleh Mulyati (Tergugat);
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara I (Satu)
b. Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 140 tahun 2001 atas nama Mulyati yang diatasnya telah berdiri 1 (satu) buah rumah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Adat Luhah Datuk Singarapi Putih Dua Buah Perut yang saat ini dikuasai oleh Mulyati (Tergugat);
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Timur berbatas dengan Hadiar;
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara II (Dua)
c. Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No 288 atas nama Mulyati Yang diatasnya telah berdiri 1 (satu) buah bangunan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Yarmita;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan KH. Wahid Hasyim;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Adat Datuk Singarapi Putih Dua Buah Perut yang saat ini dikuasai oleh Mulyati (Tergugat);
- Sebelah Timur berbatas dengan Umoh Gdeang Dasira;
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara III (Tiga)
Adalah sah hak milik Luhah Datuk Singarapi Putih Dua Buah Perut;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat mengklaim Objek Perkara dengan mensertifikatkan tanah Objek Perkara tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan kaum adat Luhah Datuk Singarapi Putih Dua Buah Perut adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan Objek Perkara kepada Penggugat selaku ninik mamak Luhak Datuk Singarapi Putih Dua Buah Perut tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan negara;
7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 288 dan 287 tahun 2016 serta sertfikat No. 140 tahun 2001 Atas nama  Mulayati yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Sungai Penuh adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dengan dasar tidak mempunyai alas hak yang sah;  
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Objek perkara dalam perkara ini;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Tergugat dalam perkara ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);
11. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam   perkara ini;
SUBSIDAIR:
APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN, PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak