Dakwaan |
PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa DWI ANGGARA RIZALI Bin RIZALI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh TOGOK (Daftar Pencarian Saksi) yang bertempat tinggal di Desa Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menggunakan telpon Whatsapp menanyakan kepada Terdakwa apakah mengenal Saksi NIZWAN (berkas penuntutan terpisah) dan mengatakan bahwa Saksi NIZWAN memesan Narkotika Jenis Sabu kepada TOGOK dan meminta terdakwa untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu tersebut di Tebo dengan imbalan terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu secara gratis, kemudian terdakwa menyetujui untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu tersebut dan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 terdakwa mengajak Saksi SALMAN ( Berkas penuntutan terpisah), BENI (Daftar Pencarian Saksi), dan Hendro (Daftar Pencarian Saksi) bersama-sama menjemput Narkotika Jenis Sabu ke Tebo. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berangkat bersama-sama dengan Saksi SALMAN ( Berkas penuntutan terpisah), BENI (Daftar Pencarian Saksi), dan Hendro (Daftar Pencarian Saksi) menjemput Narkotika Jenis Sabu ke Tebo dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia (Daftar Pencarian Barang) yang dirental oleh Hendro, pada saat perjalan terdakwa dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal dan mengirimkan foto lokasi Penjemputan Narkotika Jenis Sabu yang tepat di depan mesjid. Selanjutnya Sekira pukul 18.00 Terdakwa bersama Saksi Salman, Beni, dan Hendro berada dilokasi sesuai dengan foto yang dikirimkan kepada terdakwa sebelumnya. Selanjutnya tiba seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor menghampiri mobil terdakwa dan memberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam kepada terdakwa yang sedang duduk di kuris samping kanan di dalam mobil. Setelah itu seorang laki-laki tersebut langsung meninggalkan terdakwa yang berada di dalam mobil.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membuka kantong plastik tersebut dan berisikan 1(satu) klip plastik besar warna bening ukuran sedang yang bertuliskan dengan spidol permanen warna biru dengan angka 25,83 (dua puluh lima koma delapa puluh tiga) yang berisi Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi Salman, Beni, dan Hendro meninggalkan lokasi untuk mencari tempat menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut dimana Saksi Salman sudah menyiapkan bong (alat hisap sabu) untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu dengan cara masing-masing menghisap 4 (empat) kali hisapan secara bergantian.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bersama Saksi Salman, Beni, Hendro tiba di Pulau Tengah, Kabupaten Kerinci dimana terdakwa dan Saksi Salman berpisah dengan Beni dan Hendro yang langsung membawa Mobil rental tersebut untuk dikembalikan. Dan Terdakwa bersama Saksi Salman pergi kerumah Rano (Daftar Pencarian Saksi) dan Yanto (Daftar Pencarian Saksi) untuk meminjam timbangan guna menimbang dan membagi Narkotika Jenis Sabu yang dimiliki oleh terdakwa dan Saksi Salman yang diterima dari daerah Tebo dan segera pergi menuju Toko/Kedai milik Saksi Nazar.
- Bahwa selanjutnya setibanya di lokasi tanpa sepengetahuan Saksi Nazar selaku pemilik toko/kedai terdakwa dan Saksi Salman memisahkan Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan timbangan sebanyak 1,5 (satu koma lima) Jie untuk dijualkan oleh Saksi Salman, dan sebanyak 10 (sepuluh) Jie untuk diberikan kepada Saksi NIZWAN yang selanjutnya terdakwa bawa pulang kerumah untuk disimpan di lemari kamar terdakwa.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Rahmat (Daftar Pencarian Saksi) melalui telpon Facebook Massanger memintakan kepada terdakwa Narkotika Jenis Sabu untuk Rahmat jualkan dan terdakwa menyetujui permintaan tersebut, selanjutnya terdakwa juga dihubungi oleh Rano dan memintakan kepada terdakwa untuk menjualkan Narkotika Jenis Sabu milik terdakwa dan terdakwapun menyetujuinya. Kemudian terdakwa menyisihkan dengan menggunakan timbangan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) jie untuk diserahkan kepada Rahmat dan 1 (satu) Jie untuk diserahkan kepada Rano. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Rahmat dan Saksi Salman datang untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa dengan menunggu di lorong dekat sawah yang berada di dekat rumah terdakwa di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dan terdakwa langsung menghampiri Rahmat dan Saksi Salman dan menyerahkan Narkotika Jenis Sabu yang disisihkan kepada Rahmat sebanyak 5 (lima) jie dan kepada Saksi Salman sebanyak 10 (sepuluh) jie untuk diantarkan kepada Saksi Nizwan oleh Saksi Salman pada haris Jumat tanggal 14 Februari sekira pukul 17.00 WIB di Cucian Motor Deri daerah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian, sekira pukul 19.00 terdakwa pergi ke rumah Rano yang berlokasi di Desa Dusun Baru Pulau Tengah dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Jie sembari terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama-sama dengan Rano, setelah selesai terdakwa kembali kerumahnya. Dan sekira pukul 23.00 WIB Saksi Salman menghubungi terdakwa dengan menggunakan telpon Whatsapp untuk memintakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) jie yang ditukarkan dengan HP milik Saksi Salman sebagai alat pembayarannya yang disetujui oleh tedakwa. Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Rahmart menghubungi terdakwa untuk memintakan Narkotika Jenis Sabu untuk dikonsumsi pribadi oleh Rahmat dan terdakwa segera mengantarakn sebanyak 2 (dua) jie kepada Rahmat dengan pembayaran pembelian narkotika Jenis sabu akan dibayarkan bersamaan dengan telah terjualnya Narkotika jenis Sabu yang telah diberikan terdakwa sebelumnya kepada Rahmat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku yang sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu adalah terdakwa, kemudian di dapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di toko/kedai milik Saksi Nazar yang berlokasi di Desa Koto Tuo Pulau Tengah dan Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan meminta Saksi Nazar selaku pemilik toko/kedai tempat penangkapan terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Saipul untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok warna Hitam merek DUTA BOLD yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu didalam kantong saku celana sebelah kiri depan atas dan 1 (satu) plastik bekas rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu di didalam kantong saku celana sebelah kiri depan bawah, kemudian didepan Tim Opsnal dan para saksi terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal menanyakan keberadaan Narkotika Jenis Sabu lainnya dan terdakwa menjawab bahwa sudah disebarkan kepada Saksi Nizwan sebanyak 10 (sepuluh) Jie melalui Saksi SALMAN,kepada Saksi Salman sebanyak 2.5 (dua koma lima) jie, kepada RAHMAT 7 (tujuh) Jie, dan RANO 3 (tiga) jie. Kemudian Tim Opsnal dan terdakwa sekira pukul 13.15 WIB melanjutkan perjalanan untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi Salman yang berhasil kabur pada saat penangkapan terdakwa di toko/kedai Saksi Nazar. Tim Opsnal sebelum tertangkapnya Saksi Salman, sudah menangkap Saksi Sahrul yang pada saat itu bersama-sama dengan Beni yang juga berhasil kabur. Dan dilakukan pengembangan untuk menangkap Rano dan Yanto namun berhasil kabur. Sehingga Tim Opsnal membawa terdakwa dan Saksi Sahrul ke Rumah Sakit RSUD M.H. Thalib, dalam perjalanan Tim Opsnal mendapatkan telpon dari rekannya bahwa Saksi Salman sudah berhasil ditangkap dan Tim Opsnal segera menjemput Saksi Salman dan melanjutkan perjalan ke Rumah sakit untuk pemeriksaan Urine. Dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saksi SALMAN di bawa oleh petugas lagi untuk melakukan pengembangan dan kemudian sekira pukul 17.00 WIB saksi Nizwan juga berhasil di amankan dan dibawa ke Ruangan Satresnarkoba Polres Kerinci.
--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : Nomor : 071/10494.00/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0175, tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik DWI ANGGARA RIZALI Bin RIZALIsampel Positif teridentifikasi Sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa DWI ANGGARA RIZALI Bin RIZALI pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku yang sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu adalah terdakwa DWI ANGGARA RIZALI Bin RIZALI, kemudian di dapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di toko/kedai yang berlokasi di Desa Koto Tuo Pulau Tengah dan Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan meminta Saksi Nazar selaku pemilik toko/kedai tempat penangkapan terdakwa bersama dengan Saksi Muhammad Saipul untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok warna Hitam merek DUTA BOLD yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu didalam kantong saku celana sebelah kiri depan atas dan 1 (satu) plastik bekas rokok yang didalamnya terdapat 2 (dua) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu di didalam kantong saku celana sebelah kiri depan bawah, kemudian didepan Tim Opsnal dan para saksi terdakwa mengakui barang bukti yang diperlihatkan tersebut merupakan milik terdakwa. Selanjutnya Tim Opsnal menanyakan keberadaan Narkotika Jenis Sabu lainnya dan terdakwa menjawab bahwa sudah disebarkan kepada Saksi Nizwan (berkas penuntutan terpisah) sebanyak 10 (sepuluh) Jie melalui Saksi SALMAN (berkas penuntutan terpisah), kepada Saksi Salman sebanyak 2.5 (dua koma lima) jie, kepada RAHMAT (daftar pencarian saksi) sebanyak 7 (tujuh) Jie, dan RANO (daftar pencarian saksi) sebanyak 3 (tiga) jie. Kemudian Tim Opsnal dan terdakwa sekira pukul 13.15 WIB melanjutkan perjalanan untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi Salman yang berhasil kabur pada saat penangkapan terdakwa di toko/kedai Saksi Nazar. Namun Tim Opsnal sebelum tertangkapnnya Saksi Salman, sudah menangkap Saksi Sahrul (berkas penuntutan terpisah) yang pada saat itu bersama-sama dengan Beni (daftar pencarian saksi) yang juga berhasil kabur. Dan dilakukan pengembangan untuk menangkap Rano dan Yanto (daftar pencarian saksi) namun berhasil kabur. Sehingga Tim Opsnal membawa terdakwa dan Saksi Sahrul ke Rumah Sakit RSUD M.H. Thalib, dalam perjalanan Tim Opsnal mendapatkan telpon dari rekannya bahwa Saksi Salman sudah berhasil ditangkap Tim Opsnal segera menjemput Saksi Salman dan melanjutkan perjalan ke Rumah sakit untuk pemeriksaan Urine. Dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saksi SALMAN di bawa oleh petugas lagi untuk melakukan pengembangan dan kemudian sekira pukul 17.00 WIB saksi Nizwan juga berhasil di amankan dan dibawa ke Ruangan Satresnarkoba Polres Kerinci.
-
--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : Nomor : 071/10494.00/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0175, tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik DWI ANGGARA RIZALI Bin RIZALIsampel Positif teridentifikasi Sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------
LEBIH SUBSIDAIR
-----------Bahwa terdakwa DWI ANGGARA RIZALI Bin RIZALI pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Dusun Baru Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau,Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika Jenis Sabu pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 19.00, bertempat di rumah RANO (daftar pencarian Saksi) di Desa Dusun Baru Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau,Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
- Bahwa awalnya terdakwa sudah menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama-sama dengan Saksi Salman (berkas penuntutan terpisah), Beni (daftar pencarian saksi), dan Hendro (daftar pencarian saksi) pada tanggal 13 Februari sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada saat menjemput Nakotika Jenis Sabu yang diberikan oleh TOGOK (daftar pencarian saksi) untuk di serahkan kepda saksi Nizwan (berkas penuntutan teprisah).
- Bahwa cara terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari TOGOK adalah terdakwa menyiapkan Narkotika jenis sabu yang berada di dalam plastik bening, yang mana untuk alat pakainya terdakwa tidak pernah membuatnya sendiri dan meminjam punya teman terdakwa. Pada awalnya Narkotika jenis sabu tersebut dimasukan kedalam pirek kaca, dan memasukan air ke dalam botol M150 sebanyak setengah botol, selanjutnya terdakwa membakar ujung pirek yang sudah dipasangkan kedalam botol dan langsung menghisap Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pipet plastik dan menghisapnnya bersama teman terdakwa secara bergantian.
- Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu sejak bulan Juli tahun 2021, kemudian sempat berhenti pada akhir bulan Mei 2023, dan melanjutkan mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu pada bulan Agustus 2024 hingga sebelum terdakwa ditangkap yang mana ujuan terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu untuk memperkuat diri terdakwa secara fisik.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : Nomor : 071/10494.00/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0175, tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik DWI ANGGARA RIZALI Bin RIZALIsampel Positif teridentifikasi Sabu.
- Bahwa berdasarkan Laboratorium Hasil Pemeriksaan Narkoba di RSUD MAYJEN H.A THALIB Sungai Penuh Nomor: 800/ 35/ II / RSUDMHAT-2025 tanggal 15 Februari 2025 terhadap Urine milik terdakwa DWI ANGGARA RIZALI Bin RIZALI ditandatangani oleh dr. BAHANA SASMITA, Sp.PK, dengan hasil pemeriksaan terhadap urine Positif teridentifikasi Sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------- |