INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
113/Pdt.P/2025/PN Spn | RAZALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 113/Pdt.P/2025/PN Spn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan identitas berupa nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yang tertulis di dalam dokumen : Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1501081005620002 tertulis atas nama Razali, lahir di Tanjung Pauh Hilir pada tanggal 10 Mei 1962, dengan Paspor Nomor RI49820 atas nama Gazali Ahmad, lahir di Kerinci pada tanggal 1962-01-05, adalah benar satu orang yang sama yaitu Pemohon atas nama Razali, lahir di Tanjung Pauh Hilir pada tanggal 10 Mei 1962.
3. Memerintahkan Pemohon mengirim salinan penetapan permohonan satu orang yang sama ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk megesahkan/mengganti nama dan tempat lahir yang tertulis di Paspor Nomor RI49820 tersebut dengan nama dan tempat lahir Pemohon.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |