Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3441/L.5.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair

----------Bahwa Terdakwa MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat Desa Mukai Seberang, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib saudara NANDA dan FELI datang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, lalu masuk kedalam rumah Terdakwa dan becerita. Kemudian pukul 08.30 Wib Saudara NANDA mengajak patungan membeli Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp 50.000 lalu saudara FELI memberikan Rp 100.000. Lalu saudara NANDA menghubungi IWAN melalui Facebook Masengger untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp 250.000 di transfer ke DANA IWAN. Sekitar 15 menit kemudian IWAN mengirimkan foto lokasi tempat mengambil Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa selanjutnya Saudara NANDA dan FELI menjemput Narkotika jenis Sabu menggunakan motor NANDA. Sekira pukul 10.00 Wib NANDA dan FELI kembali kerumah Terdakwa langsung mengeluarkan kotak rokok merek ZEEZ warna unggu yang berisi 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengambil bong (alat hisap sabu) yang sebelumnya sudah pernah Terdakwa pakai karena 3 (tiga) hari yang lalu Terdakwa juga ada menghisap sabu, kemudian bong tersebut Terdakwa serahkan kepada NANDA untuk NANDA isi sabu sedikit kedalam pirek kaca milik Terdakwa tersebut, lalu sekira pukul 10.30 Wib NANDA hisap sebanyak 2 (dua) kali lanjut Terdakwa 2 (dua) kali dan terakhir FELI 2 (dua) kali hisapan.
  • Bahwa unit opsnal melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025 di sekitar wilayah Sungai Penuh dan tempat-tempat yang di duga sering di jadikan sebagai lokasi jual beli paket sabu di Desa Mukai Seberang, Kecamatan Siulak Mukai yang diketahui bertempat LEO yang juga residivis dalam perkara Narkotika. Pada saat itu unit opsnal langsung menuju rumah pelaku yang saat itu juga pelaku berada dirumah, lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu di dalam dompet pelaku kemudian 1 (satu) paket ganja di lantai kamar pelaku yang disaksikan saksi sipil. Lalu unit opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku, dan saat itu pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut adalah miliknya dan di dapatkan dengan cara di beli kepada seseorang yang bernama IWAN seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket ganja tersebut juga milik pelaku yang sebelumnya di berikan oleh ZENDA. Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke Polres Kerinci guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 390 / 10494.00 / 2025 tanggal 12 September 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0,04 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0892, tanggal 09 September 2025, positif / Terdeteksi Metamfetamin

 

---------- Perbuatan Terdakwa MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

 

Subsidiair

----------Bahwa Terdakwa MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat Desa Mukai Seberang, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib saudara NANDA dan FELI datang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, lalu masuk kedalam rumah Terdakwa dan becerita. Kemudian pukul 08.30 Wib Saudara NANDA mengajak patungan membeli Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp 50.000 lalu saudara FELI memberikan Rp 100.000. Lalu saudara NANDA menghubungi IWAN melalui Facebook Masengger untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp 250.000 di transfer ke DANA IWAN. Sekitar 15 menit kemudian IWAN mengirimkan foto lokasi tempat mengambil Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa selanjutnya Saudara NANDA dan FELI menjemput Narkotika jenis Sabu menggunakan motor NANDA. Sekira pukul 10.00 Wib NANDA dan FELI kembali kerumah Terdakwa langsung mengeluarkan kotak rokok merek ZEEZ warna unggu yang berisi 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengambil bong (alat hisap sabu) yang sebelumnya sudah pernah Terdakwa pakai karena 3 (tiga) hari yang lalu Terdakwa juga ada menghisap sabu, kemudian bong tersebut Terdakwa serahkan kepada NANDA untuk NANDA isi sabu sedikit kedalam pirek kaca milik Terdakwa tersebut, lalu sekira pukul 10.30 Wib NANDA hisap sebanyak 2 (dua) kali lanjut Terdakwa 2 (dua) kali dan terakhir FELI 2 (dua) kali hisapan. Setelah selesai mengkonsumsi sabu sekira pukul 13.00 Wib NANDA menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kedalam 1 (satu) plastik klip untuk diberikan kepada Terdakwa yang disimpan 1 (satu) klip plastik berisi sabu tersebut dalam 1 (satu) buah dompet merek TOKO MAS GARUDA FAMILY warna hitam yang Terdakwa gantungkan di paku dinding dekat jendela, lalu selebihnya dibawa NANDA semunya kemudian NANDA dan FELI langsung pulang meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa unit opsnal melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025 di sekitar wilayah Sungai Penuh dan tempat-tempat yang di duga sering di jadikan sebagai lokasi jual beli paket sabu di Desa Mukai Seberang, Kecamatan Siulak Mukai yang diketahui bertempat LEO yang juga residivis dalam perkara Narkotika. Pada saat itu unit opsnal langsung menuju rumah pelaku yang saat itu juga pelaku berada dirumah, lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu di dalam dompet pelaku kemudian 1 (satu) paket ganja di lantai kamar pelaku yang disaksikan saksi sipil. Lalu unit opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku, dan saat itu pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut adalah miliknya dan di dapatkan dengan cara di beli kepada seseorang yang bernama IWAN seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket ganja tersebut juga milik pelaku yang sebelumnya di berikan oleh ZENDA. Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke Polres Kerinci guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 390 / 10494.00 / 2025 tanggal 12 September 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0,04 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0892, tanggal 09 September 2025, positif  Terdeteksi Metamfetamine.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

Lebih Subsidiair

---------- Bahwa Terdakwa MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat Desa Mukai Seberang, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 10.30 Wib bertempat Desa Mukai Seberang, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Saudara NANDA,FELI dan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dengan cara menggunakan bong diisi sabu sedikit kedalam pirek kaca lalu NANDA hisap sebanyak 2 (dua) kali lanjut Terdakwa 2 (dua) kali dan terakhir FELI 2 (dua) kali hisapan. Setelah selesai mengkonsumsi sabu sekira pukul 13.00 Wib NANDA menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kedalam 1 (satu) plastik klip untuk diberikan kepada Terdakwa yang disimpan 1 (satu) klip plastik berisi sabu tersebut dalam 1 (satu) buah dompet merek TOKO MAS GARUDA FAMILY warna hitam yang Terdakwa gantungkan di paku dinding dekat jendela, lalu selebihnya dibawa NANDA semunya kemudian NANDA dan FELI langsung pulang meninggalkan rumah Terdakwa
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk Narkotika Golongan I jenis Sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 390 / 10494.00 / 2025 tanggal 12 September 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0,04 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0892, tanggal 09 September 2025, positif / Terdeteksi Metamfetamin
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan urine yang dilakukan pada tanggal 01 September 2025, di RSUD Mayjen H.A. Thalib telah dikeluarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan surat Nomor : 800/887/IX/RSUD MHAT- 2025 menerangkan terhadap pemeriksaan urine a.n. MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI diketahui Methamphetamine (MET) : Positif

----------Perbuatan MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

Primair

Bahwa Terdakwa MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat Desa Mukai Seberang, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib saudara NANDA dan FELI datang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, lalu masuk kedalam rumah Terdakwa dan becerita. Kemudian pukul 08.30 Wib Saudara NANDA mengajak patungan membeli Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp 50.000 lalu saudara FELI memberikan Rp 100.000. Lalu saudara NANDA menghubungi IWAN melalui Facebook Masengger untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp 250.000 di transfer ke DANA IWAN. Sekitar 15 menit kemudian IWAN mengirimkan foto lokasi tempat mengambil Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa selanjutnya Saudara NANDA dan FELI menjemput Narkotika jenis Sabu menggunakan motor NANDA. Sekira pukul 10.00 Wib NANDA dan FELI kembali kerumah Terdakwa langsung mengeluarkan kotak rokok merek ZEEZ warna unggu yang berisi 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengambil bong (alat hisap sabu) yang sebelumnya sudah pernah Terdakwa pakai karena 3 (tiga) hari yang lalu Terdakwa juga ada menghisap sabu, kemudian bong tersebut Terdakwa serahkan kepada NANDA untuk NANDA isi sabu sedikit kedalam pirek kaca milik Terdakwa tersebut, lalu sekira pukul 10.30 Wib NANDA hisap sebanyak 2 (dua) kali lanjut Terdakwa 2 (dua) kali dan terakhir FELI 2 (dua) kali hisapan. Setelah selesai mengkonsumsi sabu sekira pukul 13.00 Wib NANDA menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kedalam 1 (satu) plastik klip untuk diberikan kepada Terdakwa yang disimpan 1 (satu) klip plastik berisi sabu tersebut dalam 1 (satu) buah dompet merek TOKO MAS GARUDA FAMILY warna hitam yang Terdakwa gantungkan di paku dinding dekat jendela, lalu selebihnya dibawa NANDA kemudian NANDA dan FELI langsung pulang meninggalkan rumah Terdakwa, lalu sekira pukul 17.30 wib pada saat terdakwa sedang membersihkan rumput berhentilah ZENDA (daftar pencarian orang) di depan rumah terdakwa dan memberikan terdakwa 1 (satu) paket narkotika gol I jenis ganja dan terdakwa terima dan disimpan didalam kotak rokok ESSE warna biru.
  • Bahwa unit opsnal melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025 di sekitar wilayah Sungai Penuh dan tempat-tempat yang di duga sering di jadikan sebagai lokasi jual beli paket sabu di Desa Mukai Seberang, Kecamatan Siulak Mukai yang diketahui bertempat LEO yang juga residivis dalam perkara Narkotika. Pada saat itu unit opsnal langsung menuju rumah pelaku yang saat itu juga pelaku berada dirumah, lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu di dalam dompet pelaku kemudian 1 (satu) paket ganja di lantai kamar pelaku yang disaksikan saksi sipil. Lalu unit opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku, dan saat itu pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut adalah miliknya dan di dapatkan dengan cara di beli kepada seseorang yang bernama IWAN seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket ganja tersebut juga milik pelaku yang sebelumnya di berikan oleh ZENDA. Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke Polres Kerinci guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanaman jenis ganja
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 390 / 10494.00 / 2025 tanggal 12 September 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis ganja 0,61 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0892, tanggal 09 September 2025, menerangkan bahwa sampel mengandung GANJA : POSITIF.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

Subsidiair

----------Bahwa Terdakwa MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat Desa Mukai Seberang, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib saudara NANDA dan FELI datang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, lalu masuk kedalam rumah Terdakwa dan becerita. Kemudian pukul 08.30 Wib Saudara NANDA mengajak patungan membeli Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp 50.000 lalu saudara FELI memberikan Rp 100.000. Lalu saudara NANDA menghubungi IWAN melalui Facebook Masengger untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp 250.000 di transfer ke DANA IWAN. Sekitar 15 menit kemudian IWAN mengirimkan foto lokasi tempat mengambil Narkotika jenis Sabu.
  • Bahwa selanjutnya Saudara NANDA dan FELI menjemput Narkotika jenis Sabu menggunakan motor NANDA. Sekira pukul 10.00 Wib NANDA dan FELI kembali kerumah Terdakwa langsung mengeluarkan kotak rokok merek ZEEZ warna unggu yang berisi 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mengambil bong (alat hisap sabu) yang sebelumnya sudah pernah Terdakwa pakai karena 3 (tiga) hari yang lalu Terdakwa juga ada menghisap sabu, kemudian bong tersebut Terdakwa serahkan kepada NANDA untuk NANDA isi sabu sedikit kedalam pirek kaca milik Terdakwa tersebut, lalu sekira pukul 10.30 Wib NANDA hisap sebanyak 2 (dua) kali lanjut Terdakwa 2 (dua) kali dan terakhir FELI 2 (dua) kali hisapan. Setelah selesai mengkonsumsi sabu sekira pukul 13.00 Wib NANDA menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kedalam 1 (satu) plastik klip untuk diberikan kepada Terdakwa yang disimpan 1 (satu) klip plastik berisi sabu tersebut dalam 1 (satu) buah dompet merek TOKO MAS GARUDA FAMILY warna hitam yang Terdakwa gantungkan di paku dinding dekat jendela, lalu selebihnya dibawa NANDA kemudian NANDA dan FELI langsung pulang meninggalkan rumah Terdakwa. lalu sekira pukul 17.30 wib pada saat terdakwa sedang membersihkan rumput berhentilah ZENDA (daftar pencarian orang) di depan rumah terdakwa dan memberikan terdakwa 1 (satu) paket narkotika gol I jenis ganja dan terdakwa terima dan disimpan didalam kotak rokok ESSE warna biru.
  • Bahwa unit opsnal melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025 di sekitar wilayah Sungai Penuh dan tempat-tempat yang di duga sering di jadikan sebagai lokasi jual beli paket sabu di Desa Mukai Seberang, Kecamatan Siulak Mukai yang diketahui bertempat LEO yang juga residivis dalam perkara Narkotika. Pada saat itu unit opsnal langsung menuju rumah pelaku yang saat itu juga pelaku berada dirumah, lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu di dalam dompet pelaku kemudian 1 (satu) paket ganja di lantai kamar pelaku yang disaksikan saksi sipil. Lalu unit opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku, dan saat itu pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket sabu tersebut adalah miliknya dan di dapatkan dengan cara di beli kepada seseorang yang bernama IWAN seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket ganja tersebut juga milik pelaku yang sebelumnya di berikan oleh ZENDA. Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti yang di temukan tersebut di bawa ke Polres Kerinci guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 390 / 10494.00 / 2025 tanggal 12 September 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis ganja 0,61 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0892, tanggal 09 September 2025, menerangkan bahwa sampel mengandung GANJA : POSITIF.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MHD LEO RYCMA ALRAZYD Bin RIKI NOVANDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya