Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Spn IIN ARUMNI, S.H. TRI GUNTUR IRIANTO Alias GUNTUR Bin BOY DURI IRIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1162/L.5.13/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IIN ARUMNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI GUNTUR IRIANTO Alias GUNTUR Bin BOY DURI IRIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------Bahwa Terdakwa TRI GUNTUR IRIANTO Alias GUNTUR Bin BOY DURI IRIANTO bersama-sama dengan PIKAL (Daftar Pencarian Orang/DPO), KEVIN (Daftar Pencarian Orang/DPO), ARIL  (Daftar Pencarian Orang/DPO), SUMANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO), BETRA (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Saksi Korban ANDRE GUSTI PRENDA Bin DARFENDI sedang duduk bersama Saksi RENDI dan saksi RELVO di pinggir jalan Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kemudian datang Terdakwa bersama dengan PIKAL (DPO) dan SUMANDI( DPO) menghampiri Saksi Korban dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam (Daftar Pencarian Barang) dengan berbonceng 3 (tiga) dengan posisi PIKAL (DPO) yang mengedarai sepeda motor, Terdakwa dan SUMANDI( DPO) yang membonceng dibelakang. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai PIKAL (DPO) dan berkata dengan Saksi Korban “masih ingat saya?” lalu Saksi korban “iya, ingat”, lalu Terdakwa berkata lagi “gimana kita nyelesaikan masalah lamo?” dan Saksi Korban menjawab “kalau soal masalah, itu sorry be”. Kemudian PIKAL (DPO) mengajak korban berkelahi dengan mengatakan “ayok kito kelai 3 lawan 3”, namun Saksi Korban menolak. Selanjutnya Terdakwa kembali menantang Saksi Korban untuk duel dan Saksi Korban tetap menolak ajakan Terdakwa tersebut. Selanjutnya datang KEVIN (DPO) menghampiri Terdakwa dan berkata akan menjemput ARIL (DPO) dan BETRA (DPO), lalu pada saat KEVIN (DPO) pergi  menjemput ARIL (DPO) dan BETRA (DPO), Terdakwa memaksa saksi korban untuk berkelahi dengan mengatakan “gimano ni, ayok lah kito duel” lalu PIKAL (DPO) dan SUMANDI (DPO) memegang kerah baju Saksi korban sambil berkata “duel dengan aku be”.  Kemudian datang KEVIN (DPO) bersama dengan ARIL (DPO) dan BETRA (DPO) dan Terdakwa masih menantang Saksi Korban dengan berkata “ayok lah kita duel” lalu Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa untuk melepaskan teman Saksi Korban yaitu Sakso RENDI dan Saksi RELVO karena tidak mengetahui permasalahan Terdakwa dengan Saksi Korban, lalu Terdakwa kembali menantang dan berkata berulang kali mengajak Saksi Korban berkelahi dan berkata “ayok lah kita duel”, Selanjutnya Terdakwa langsung meninju bagian dekat hidung Saksi korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan keras. Ketika Saksi korban hendak membela diri, lalu PIKAL (DPO) dan SUMANDI (DPO)  menendang bagian pinggang kanan Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban bergeser, Selanjutnya Terdakwa mengunci leher Saksi korban menggunakan siku sebelah kiri dan tangan sebelah kanan sambil meninju kepala Saksi Korban sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali. Pada saat Saksi korban dikunci oleh Terdakwa, lalu PIKAL (DPO), KEVIN (DPO), ARIL  (DPO), SUMANDI (DPO), BETRA (DPO) secara bersama-sama dan secara bergantian meninju dan menendang Saksi Korban, serta menahan tangan saksi korban agar saksi korban tidak dapat melawan. Kemudian saksi korban berhasil melepaskan diri, lalu PIKAL (Daftar Pencarian Orang), KEVIN (Daftar Pencarian Orang), ARIL  (Daftar Pencarian Orang), SUMANDI (Daftar Pencarian Orang), BETRA (Daftar Pencarian Orang) mengejar saksi korban dan berhasil menarik hoodie yang dikenakan saksi korban. Setelah itu Terdakwa kembali meninju kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dengan menggunakan kunci motor serta meninju punggung korban sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya saksi korban berhasil melarikan diri ke arah lampu merah Bank BRI Cabang Sungai Penuh, namun kembali dikejar dan ditangkap oleh PIKAL (DPO), KEVIN (Daftar Pencarian Orang), ARIL  (DPO), SUMANDI (DPO), BETRA (DPO) hingga saksi korban terjatuh, lalu saksi korban dipukul oleh Terdakwa dan PIKAL (DPO), KEVIN (DPO), ARIL  (DPO), SUMANDI (DPO), BETRA (DPO) menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali. Setelah itu saksi korban berhasil melepaskan diri lalu saksi korban dilempar batu ke arah saksi korban, namun tidak mengenai saksi korban dan saksi korban berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan PIKAL (DPO), KEVIN (DPO), ARIL  (DPO), SUMANDI (DPO), BETRA (DPO), Saksi Korban ANDRE GUSTI PRENDA Bin DARFENDI mengalami luka-luka, sebagaimana berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD MAYJEN H.A THALIB Nomor : 180/17/II/ RSUD MHAT tanggal 08 Februari 2026 telah memeriksa seorang laki-laki a.n ANDRE GUSTI PRENDA Bin DARFENDI yang dilakukan oleh dr. Annisa Rahmah Fitri, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

  • Luka Robek di kepala atas sisi kanan ukuran 3x0,5 cm;
  • Luka lecet di punggung sebanyak 3 buah ukuran 0,5 cm x 0,5 cm berbentuk bulat;
  • Luka memar pada pipi kanan area bawah mata ukuran 1x1 cm.

Kesimpulan Pemeriksaan

  • Luka Robek di kepala atas sisi kanan ukuran 3x0,5 cm
  • Luka lecet di punggung sebanyak 3 buah ukuran 0,5 cm x 0,5 cm berbentuk bulat
  • Memar pada pipi kanan area bawah mata ukuran 1x1 cm

Cidera tersebut menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencarian untuk sementara waktu.

--------------Perbuatan Terdakwa TRI GUNTUR IRIANTO Alias GUNTUR Bin BOY DURI IRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa TRI GUNTUR IRIANTO Alias GUNTUR Bin BOY DURI IRIANTO bersama-sama dengan PIKAL (Daftar Pencarian Orang/DPO), KEVIN (Daftar Pencarian Orang/DPO), ARIL (Daftar Pencarian Orang/DPO), SUMANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO), BETRA (Daftar Pencarian Orang/DPO)  pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidanadengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orangyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Saksi Korban ANDRE GUSTI PRENDA Bin DARFENDI sedang duduk bersama Saksi RENDI dan saksi RELVO di pinggir jalan Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kemudian datang Terdakwa bersama dengan PIKAL (DPO) dan SUMANDI( DPO) menghampiri Saksi Korban dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam (Daftar Pencarian Barang) dengan berbonceng 3 (tiga) dengan posisi PIKAL (DPO) yang mengedarai sepeda motor, Terdakwa dan SUMANDI( DPO) yang membonceng dibelakang. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai PIKAL (DPO) dan berkata dengan Saksi Korban “masih ingat saya?” lalu Saksi korban “iya, ingat”, lalu Terdakwa berkata lagi “gimana kita nyelesaikan masalah lamo?” dan Saksi Korban menjawab “kalau soal masalah, itu sorry be”. Kemudian PIKAL (DPO) mengajak korban berkelahi dengan mengatakan “ayok kito kelai 3 lawan 3”, namun Saksi Korban menolak. Selanjutnya Terdakwa kembali menantang Saksi Korban untuk duel dan Saksi Korban tetap menolak ajakan Terdakwa tersebut. Selanjutnya datang KEVIN (DPO) menghampiri Terdakwa dan berkata akan menjemput ARIL (DPO) dan BETRA (DPO), lalu pada saat KEVIN (DPO) pergi  menjemput ARIL (DPO) dan BETRA (DPO), Terdakwa memaksa saksi korban untuk berkelahi dengan mengatakan “gimano ni, ayok lah kito duel” lalu PIKAL (DPO) dan SUMANDI (DPO) memegang kerah baju Saksi korban sambil berkata “duel dengan aku be”.  Kemudian datang KEVIN (DPO) bersama dengan ARIL (DPO) dan BETRA (DPO) dan Terdakwa masih menantang Saksi Korban dengan berkata “ayok lah kita duel” lalu Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa untuk melepaskan teman Saksi Korban yaitu Sakso RENDI dan Saksi RELVO karena tidak mengetahui permasalahan Terdakwa dengan Saksi Korban, lalu Terdakwa kembali menantang dan berkata berulang kali mengajak Saksi Korban berkelahi dan berkata “ayok lah kita duel”, Selanjutnya Terdakwa langsung meninju bagian dekat hidung Saksi korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan keras. Ketika Saksi korban hendak membela diri, lalu PIKAL (DPO) dan SUMANDI (DPO)  menendang bagian pinggang kanan Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban bergeser, Selanjutnya Terdakwa mengunci leher Saksi korban menggunakan siku sebelah kiri dan tangan sebelah kanan sambil meninju kepala Saksi Korban sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali. Pada saat Saksi korban dikunci oleh Terdakwa, lalu PIKAL (DPO), KEVIN (DPO), ARIL  (DPO), SUMANDI (DPO), BETRA (DPO) secara bersama-sama dan secara bergantian meninju dan menendang Saksi Korban, serta menahan tangan saksi korban agar saksi korban tidak dapat melawan. Kemudian saksi korban berhasil melepaskan diri, lalu PIKAL (Daftar Pencarian Orang), KEVIN (Daftar Pencarian Orang), ARIL  (Daftar Pencarian Orang), SUMANDI (Daftar Pencarian Orang), BETRA (Daftar Pencarian Orang) mengejar saksi korban dan berhasil menarik hoodie yang dikenakan saksi korban. Setelah itu Terdakwa kembali meninju kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dengan menggunakan kunci motor serta meninju punggung korban sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya saksi korban berhasil melarikan diri ke arah lampu merah Bank BRI Cabang Sungai Penuh, namun kembali dikejar dan ditangkap oleh PIKAL (DPO), KEVIN (Daftar Pencarian Orang), ARIL  (DPO), SUMANDI (DPO), BETRA (DPO) hingga saksi korban terjatuh, lalu saksi korban dipukul oleh Terdakwa dan PIKAL (DPO), KEVIN (DPO), ARIL  (DPO), SUMANDI (DPO), BETRA (DPO) menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali. Setelah itu saksi korban berhasil melepaskan diri lalu saksi korban dilempar batu ke arah saksi korban, namun tidak mengenai saksi korban dan saksi korban berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan PIKAL (Daftar Pencarian Orang), KEVIN (Daftar Pencarian Orang), ARIL  (Daftar Pencarian Orang), SUMANDI (Daftar Pencarian Orang), BETRA (Daftar Pencarian Orang), Saksi Korban ANDRE GUSTI PRENDA Bin DARFENDI mengalami luka-luka, sebagaimana berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD MAYJEN H.A THALIB Nomor : 180/17/II/ RSUD MHAT tanggal 08 Februari 2026 telah memeriksa seorang laki-laki a.n ANDRE GUSTI PRENDA Bin DARFENDI yang dilakukan oleh dr. Annisa Rahmah Fitri, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

  • Luka Robek di kepala atas sisi kanan ukuran 3x0,5 cm;
  • Luka lecet di punggung sebanyak 3 buah ukuran 0,5 cm x 0,5 cm berbentuk bulat;
  • Luka memar pada pipi kanan area bawah mata ukuran 1x1 cm.

Kesimpulan Pemeriksaan

  • Luka Robek di kepala atas sisi kanan ukuran 3x0,5 cm
  • Luka lecet di punggung sebanyak 3 buah ukuran 0,5 cm x 0,5 cm berbentuk bulat
  • Memar pada pipi kanan area bawah mata ukuran 1x1 cm

Cidera tersebut menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencarian untuk sementara waktu.

--------------Perbuatan Terdakwa TRI GUNTUR IRIANTO Alias GUNTUR Bin BOY DURI IRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------------Bahwa Terdakwa TRI GUNTUR IRIANTO Alias GUNTUR Bin BOY DURI IRIANTO bersama-sama dengan PIKAL (Daftar Pencarian Orang/DPO), KEVIN (Daftar Pencarian Orang/DPO), ARIL (Daftar Pencarian Orang/DPO), SUMANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO), BETRA (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib Saksi Korban ANDRE GUSTI PRENDA Bin DARFENDI sedang duduk bersama Saksi RENDI dan saksi RELVO di pinggir jalan Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Kemudian datang Terdakwa bersama dengan PIKAL (DPO) dan SUMANDI( DPO) menghampiri Saksi Korban dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam (Daftar Pencarian Barang) dengan berbonceng 3 (tiga) dengan posisi PIKAL (DPO) yang mengedarai sepeda motor, Terdakwa dan SUMANDI( DPO) yang membonceng dibelakang. Selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai PIKAL (DPO) dan berkata dengan Saksi Korban “masih ingat saya?” lalu Saksi korban “iya, ingat”, lalu Terdakwa berkata lagi “gimana kita nyelesaikan masalah lamo?” dan Saksi Korban menjawab “kalau soal masalah, itu sorry be”. Kemudian PIKAL (DPO) mengajak korban berkelahi dengan mengatakan “ayok kito kelai 3 lawan 3”, namun Saksi Korban menolak. Selanjutnya Terdakwa kembali menantang Saksi Korban untuk duel dan Saksi Korban tetap menolak ajakan Terdakwa tersebut. Selanjutnya datang KEVIN (DPO) menghampiri Terdakwa dan berkata akan menjemput ARIL (DPO) dan BETRA (DPO), lalu pada saat KEVIN (DPO) pergi  menjemput ARIL (DPO) dan BETRA (DPO), Terdakwa memaksa saksi korban untuk berkelahi dengan mengatakan “gimano ni, ayok lah kito duel” lalu PIKAL (DPO) dan SUMANDI (DPO) memegang kerah baju Saksi korban sambil berkata “duel dengan aku be”.  Kemudian datang KEVIN (DPO) bersama dengan ARIL (DPO) dan BETRA (DPO) dan Terdakwa masih menantang Saksi Korban dengan berkata “ayok lah kita duel” lalu Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa untuk melepaskan teman Saksi Korban yaitu Sakso RENDI dan Saksi RELVO karena tidak mengetahui permasalahan Terdakwa dengan Saksi Korban, lalu Terdakwa kembali menantang dan berkata berulang kali mengajak Saksi Korban berkelahi dan berkata “ayok lah kita duel”, Selanjutnya Terdakwa langsung meninju bagian dekat hidung Saksi korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan keras. Ketika Saksi korban hendak membela diri, lalu PIKAL (DPO) dan SUMANDI (DPO)  menendang bagian pinggang kanan Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga korban bergeser, Selanjutnya Terdakwa mengunci leher Saksi korban menggunakan siku sebelah kiri dan tangan sebelah kanan sambil meninju kepala Saksi Korban sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali. Pada saat Saksi korban dikunci oleh Terdakwa, lalu PIKAL (DPO), KEVIN (DPO), ARIL  (DPO), SUMANDI (DPO), BETRA (DPO) secara bersama-sama dan secara bergantian meninju dan menendang Saksi Korban, serta menahan tangan saksi korban agar saksi korban tidak dapat melawan. Kemudian saksi korban berhasil melepaskan diri, lalu PIKAL (Daftar Pencarian Orang), KEVIN (Daftar Pencarian Orang), ARIL  (Daftar Pencarian Orang), SUMANDI (Daftar Pencarian Orang), BETRA (Daftar Pencarian Orang) mengejar saksi korban dan berhasil menarik hoodie yang dikenakan saksi korban. Setelah itu Terdakwa kembali meninju kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dengan menggunakan kunci motor serta meninju punggung korban sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya saksi korban berhasil melarikan diri ke arah lampu merah Bank BRI Cabang Sungai Penuh, namun kembali dikejar dan ditangkap oleh PIKAL (DPO), KEVIN (Daftar Pencarian Orang), ARIL  (DPO), SUMANDI (DPO), BETRA (DPO) hingga saksi korban terjatuh, lalu saksi korban dipukul oleh Terdakwa dan PIKAL (DPO), KEVIN (DPO), ARIL  (DPO), SUMANDI (DPO), BETRA (DPO) menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali. Setelah itu saksi korban berhasil melepaskan diri lalu saksi korban dilempar batu ke arah saksi korban, namun tidak mengenai saksi korban dan saksi korban berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan PIKAL (Daftar Pencarian Orang), KEVIN (Daftar Pencarian Orang), ARIL  (Daftar Pencarian Orang), SUMANDI (Daftar Pencarian Orang), BETRA (Daftar Pencarian Orang), Saksi Korban ANDRE GUSTI PRENDA Bin DARFENDI mengalami luka-luka, sebagaimana berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD MAYJEN H.A THALIB Nomor : 180/17/II/ RSUD MHAT tanggal 08 Februari 2026 telah memeriksa seorang laki-laki a.n ANDRE GUSTI PRENDA Bin DARFENDI yang dilakukan oleh dr. Annisa Rahmah Fitri, menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

  • Luka Robek di kepala atas sisi kanan ukuran 3x0,5 cm;
  • Luka lecet di punggung sebanyak 3 buah ukuran 0,5 cm x 0,5 cm berbentuk bulat;
  • Luka memar pada pipi kanan area bawah mata ukuran 1x1 cm.

Kesimpulan Pemeriksaan

  • Luka Robek di kepala atas sisi kanan ukuran 3x0,5 cm
  • Luka lecet di punggung sebanyak 3 buah ukuran 0,5 cm x 0,5 cm berbentuk bulat
  • Memar pada pipi kanan area bawah mata ukuran 1x1 cm

Cidera tersebut menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencarian untuk sementara waktu.

--------------Perbuatan Terdakwa TRI GUNTUR IRIANTO Alias GUNTUR Bin BOY DURI IRIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya