Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Spn IIN ARUMNI, S.H. AIYASI AL MUHADIS Alias YASI Bin SAIFUL ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1653/L.5.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IIN ARUMNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIYASI AL MUHADIS Alias YASI Bin SAIFUL ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa AIYASI AL MUHADIS Alias YASI Bin SAIFUL ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Panjang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib Saksi Korban ANDHIKA dari Kampus di kawasan Pemda Kota Sungai Penuh pergi Kerumah Saksi HERI (Penuntutan berkas terpisah) di Desa Koto Panjang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib saat Saksi Korban ANDHIKA sedang duduk-duduk di lantai ruang tamu rumah Saksi HERI bersama Saksi HERI, Terdakwa, Saksi CAHYA, Saksi FERDI, dan Saksi JERI. Terdakwa AIYASI yang duduk di sebelah kanan Saksi Korban ANDHIKA meminjam handphone milik Saksi Korban ANDHIKA yang terletak di lantai samping kanan Saksi Korban ANDHIKA dan Terdakwa mengatakan “minjam hp (handphone)  iko untuk main game/minjam hp ini untuk main game”, lalu Saksi Korban ANDHIKA meyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 kepada Terdakwa AIYASI untuk bermain game Mobile Legend. Setelah sekira 30 menit Terdakwa AIYASI bermain game Mobile Legend di handphone milik Saksi Korban ANDHIKA, Saksi FERDI dan Saksi JERI pulang lalu Saksi HERI masuk kamar. Kemudian Saksi Korban ANDHIKA mengatakan kepada Terdakwa AIYASI “pergilah iko kedalam kamar, jago hp aku ilok-ilok/pergilah ke dalam kamar, jaga bagus-bagus handphone aku” lalu Terdakwa AIYASI dan Saksi CAHYA masuk kedalam kamar. Kemudian sekira pukul 07.00 wib Terdakwa AIYASI tanpa seizin dari Saksi Korban ANDHIKA membawa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik Saksi Korban ANDHIKA ke rumah Terdakwa AIYASI yang berjarak sekira 20 (dua puluh) meter dari rumah Saksi HERI dengan berjalan kaki, lalu Terdakwa AIYASI masuk kedalam kamar Terdakwa AIYASI dan menyimpan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik Saksi Korban ANDHIKA tersebut di bawah Kasur, lalu Terdakwa AIYASI kembali kerumah Saksi HERI;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Saksi Korban ANDHIKA bangun tidur lalu meminta Handphone kepada Terdakwa AIYASI dan mengatakan “mana hp aku yasi?” lalu Terdakwa AIYASI menjawab “tidak ada, tidak ada sama aku” setelah Terdakwa AIYASI menjawab seperti itu Terdakwa AIYASI langsung ke kamar Saksi HERI untuk menanyakan kepada Saksi HERI dimana Handphone Saksi Korban ANDHIKA, namun Saksi HERI tidak mengetahui keberadaan Handphone Saksi Korban ANDHIKA. kemudian Saksi Korban ANDHIKA bersama Terdakwa AIYASI, Saksi HERI dan Saksi CAHYA mencari 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik Saksi Korban ANDHIKA;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.10 Wib Terdakwa AIYASI pergi kerumah Terdakwa AIYASI dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik Saksi Korban ANDHIKA, lalu Terdakwa AIYASI pergi kerumah Saksi BET untuk meminjam sepeda motornya namun sepeda motor BET tidak ada sehingga Terdakwa AIYASI  meminjam sepeda motor HABIBI (Daftar Pencarian Saksi). Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa AIYASI dan HABIBI pergi kedepan SPBU kumun untuk bertemu dengan KELVIN Alias NTUIK (Daftar Pencarian Saksi), lalu sesampainya Terdakwa AIYASI dan HABIBI di SPBU Kumun Terdakwa AIYASI mengatakan kepada KELVIN “bang, aku mau gadai hp istri aku” kemudian KELVIN mengatakan “untuk apa uangnya?” Terdakwa AIYASI berkata “namanya istri lagi hamil bang, ada aja gunanya” KELVIN berkata “berapa?” Terdakwa AIYASI berkata “Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu bang)”  kemudian Terdakwa AIYASI tanpa izin dari Saksi Korban ANDHIKA memberikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik Saksi Korban ANDHIKA kepada KELVIN untuk digadai dan KELVIN memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pergunakan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli keperluan Terdakwa AIYASI;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa AIYASI pulang kerumah Saksi HERI dan Saksi HERI bertanya kembali kepada Terdakwa AIYASI “dimana hp andhika?” Terdakwa AIYASI menjawab “HP ITU sudah tersangka gadai di tempat Kelvin”. Sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa AIYASI menghubungi KELVIN untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 yang sudah Terdakwa AIYASI gadai. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa AIYASI dan Saksi HERI bertemu dengan KELVIN dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G milik Saksi Korban ANDHIKA di depan Gedung Kubang Gedang, kemudian Saksi HERI menukar 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 yang di gadai di KELVIN dengan HP merek OPPO A12 warna biru milik HERI. Selanjutnya Saksi HERI meminta Terdakwa AIYASI untuk menebus HP OPPO A12 milik Saksi HERI tersebut, kemudian Terdakwa AIYASI mencoba menawarkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G kepada Saksi RAFIN dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun Saksi RAFIN hanya memiliki uang Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga HP OPPO Reno 11 F 5G tidak jadi dijual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa AIYASI bersama dengan Saksi HERI membawa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik ANDHIKA untuk diinstal di konter Desa Koto Teluk;
  • Bahwa pada hari jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa AIYASI disuruh oleh Saksi HERI mencari sepeda motor untuk mengambil uang hp, Terdakwa AIYASI bertanya “oo sudah terjual hp itu” Saksi HERI “hp itu sudah terjual tapi belum dibayar, ayo kita ambil” kemudian Terdakwa AIYASI pergi meminjam sepeda motor Saksi BET. Kemudian Terdakwa AIYASI, Saksi HERI dan Saksi BET pergi ke rumah Saksi RAFIN, sesampainya dirumah Saksi RAFIN, Saksi HERI dan Terdakwa AIYASI mengetahui bahwa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik ANDHIKA tersebut dijual Saksi RAFIN kepada Saksi RANDES. Kemudian mereka bersama-sama pergi ke konter milik Saksi RANDES di Koto Baru dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik ANDHIKA tersebut, sesampainya di Konter Saksi RANDES, Saksi RAFIN cekcok dengan Saksi HERI sehingga kembali lagi kerumah Saksi RAFIN, lalu Saksi RAFIN memberikan uang kepada Terdakwa AIYASI sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa AIYASI dan Saksi HERI menebus  HP OPPO A12 warna biru milik saksi HERI kepada KELVIN melalui Saksi ALZUHRI dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu sisa uang tersebut di pergunakan untuk keperluan Terdakwa AIYASI dan Saksi HERI;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AIYASI, Saksi Korban ANDHIKA mengalami kerugian sebesar Rp 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).  

----------Perbuatan Terdakwa AIYASI AL MUHADIS Alias YASI Bin SAIFUL ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa AIYASI AL MUHADIS Alias YASI Bin SAIFUL ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Panjang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 16.30 Wib Saksi Korban ANDHIKA dari Kampus di kawasan Pemda Kota Sungai Penuh pergi Kerumah Saksi HERI (Penuntutan berkas terpisah) di Desa Koto Panjang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 01.30 Wib saat Saksi Korban ANDHIKA sedang duduk-duduk di lantai ruang tamu rumah Saksi HERI bersama Saksi HERI, Terdakwa, Saksi CAHYA, Saksi FERDI, dan Saksi JERI. Terdakwa AIYASI yang duduk di sebelah kanan Saksi Korban ANDHIKA meminjam handphone milik Saksi Korban ANDHIKA yang terletak di lantai samping kanan Saksi Korban ANDHIKA dan Terdakwa mengatakan “minjam hp (handphone)  iko untuk main game/minjam hp ini untuk main game”, lalu Saksi Korban ANDHIKA meyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 kepada Terdakwa AIYASI untuk bermain game Mobile Legend. Setelah sekira 30 menit Terdakwa AIYASI bermain game Mobile Legend di handphone milik Saksi Korban ANDHIKA, Saksi FERDI dan Saksi JERI pulang lalu Saksi HERI masuk kamar. Kemudian Saksi Korban ANDHIKA mengatakan kepada Terdakwa AIYASI “pergilah iko kedalam kamar, jago hp aku ilok-ilok/pergilah ke dalam kamar, jaga bagus-bagus handphone aku” lalu Terdakwa AIYASI dan Saksi CAHYA masuk kedalam kamar. Kemudian sekira pukul 07.00 wib Terdakwa AIYASI tanpa seizin dari Saksi Korban ANDHIKA membawa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik Saksi Korban ANDHIKA ke rumah Terdakwa AIYASI yang berjarak sekira 20 (dua puluh) meter dari rumah Saksi HERI dengan berjalan kaki, lalu Terdakwa AIYASI masuk kedalam kamar Terdakwa AIYASI dan menyimpan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik Saksi Korban ANDHIKA tersebut di bawah Kasur, lalu Terdakwa AIYASI kembali kerumah Saksi HERI;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib Saksi Korban ANDHIKA bangun tidur lalu meminta Handphone kepada Terdakwa AIYASI dan mengatakan “mana hp aku yasi?” lalu Terdakwa AIYASI menjawab “tidak ada, tidak ada sama aku” setelah Terdakwa AIYASI menjawab seperti itu Terdakwa AIYASI langsung ke kamar Saksi HERI untuk menanyakan kepada Saksi HERI dimana Handphone Saksi Korban ANDHIKA, namun Saksi HERI tidak mengetahui keberadaan Handphone Saksi Korban ANDHIKA. kemudian Saksi Korban ANDHIKA bersama Terdakwa AIYASI, Saksi HERI dan Saksi CAHYA mencari 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik Saksi Korban ANDHIKA;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.10 Wib Terdakwa AIYASI pergi kerumah Terdakwa AIYASI dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik Saksi Korban ANDHIKA, lalu Terdakwa AIYASI pergi kerumah Saksi BET untuk meminjam sepeda motornya namun sepeda motor BET tidak ada sehingga Terdakwa AIYASI  meminjam sepeda motor HABIBI (Daftar Pencarian Saksi). Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa AIYASI dan HABIBI pergi kedepan SPBU kumun untuk bertemu dengan KELVIN Alias NTUIK (Daftar Pencarian Saksi), lalu sesampainya Terdakwa AIYASI dan HABIBI di SPBU Kumun Terdakwa AIYASI mengatakan kepada KELVIN “bang, aku mau gadai hp istri aku” kemudian KELVIN mengatakan “untuk apa uangnya?” Terdakwa AIYASI berkata “namanya istri lagi hamil bang, ada aja gunanya” KELVIN berkata “berapa?” Terdakwa AIYASI berkata “Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu bang)”  kemudian Terdakwa AIYASI tanpa izin dari Saksi Korban ANDHIKA memberikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik Saksi Korban ANDHIKA kepada KELVIN untuk digadai dan KELVIN memberikan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pergunakan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli keperluan Terdakwa AIYASI;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa AIYASI pulang kerumah Saksi HERI dan Saksi HERI bertanya kembali kepada Terdakwa AIYASI “dimana hp andhika?” Terdakwa AIYASI menjawab “HP ITU sudah tersangka gadai di tempat Kelvin”. Sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa AIYASI menghubungi KELVIN untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 yang sudah Terdakwa AIYASI gadai. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa AIYASI dan Saksi HERI bertemu dengan KELVIN dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G milik Saksi Korban ANDHIKA di depan Gedung Kubang Gedang, kemudian Saksi HERI menukar 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 yang di gadai di KELVIN dengan HP merek OPPO A12 warna biru milik HERI. Selanjutnya Saksi HERI meminta Terdakwa AIYASI untuk menebus HP OPPO A12 milik Saksi HERI tersebut, kemudian Terdakwa AIYASI mencoba menawarkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G kepada Saksi RAFIN dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun Saksi RAFIN hanya memiliki uang Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga HP OPPO Reno 11 F 5G tidak jadi dijual;
  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 April 2025, sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa AIYASI bersama dengan Saksi HERI membawa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik ANDHIKA untuk diinstal di konter Desa Koto Teluk;
  • Bahwa pada hari jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa AIYASI disuruh oleh Saksi HERI mencari sepeda motor untuk mengambil uang hp, Terdakwa AIYASI bertanya “oo sudah terjual hp itu” Saksi HERI “hp itu sudah terjual tapi belum dibayar, ayo kita ambil” kemudian Terdakwa AIYASI pergi meminjam sepeda motor Saksi BET. Kemudian Terdakwa AIYASI, Saksi HERI dan Saksi BET pergi ke rumah Saksi RAFIN, sesampainya dirumah Saksi RAFIN, Saksi HERI dan Terdakwa AIYASI mengetahui bahwa 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik ANDHIKA tersebut dijual Saksi RAFIN kepada Saksi RANDES. Kemudian mereka bersama-sama pergi ke konter milik Saksi RANDES di Koto Baru dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 milik ANDHIKA tersebut, sesampainya di Konter Saksi RANDES, Saksi RAFIN cekcok dengan Saksi HERI sehingga kembali lagi kerumah Saksi RAFIN, lalu Saksi RAFIN memberikan uang kepada Terdakwa AIYASI sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 21.00 wib Terdakwa AIYASI dan Saksi HERI menebus  HP OPPO A12 warna biru milik saksi HERI kepada KELVIN melalui Saksi ALZUHRI dengan harga Rp. Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu sisa uang tersebut di pergunakan untuk keperluan Terdakwa AIYASI dan Saksi HERI;
  • Bahwa Terdakwa AIYASI membuat rangkaian kebohongan untuk menggerakkan saksi ANDHIKA menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 11 F 5G warna hijau palem dengan nomor Imei 1 863545072640154, Imei 2 863545072640147 adalah untuk menguntungkan dirinya;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AIYASI, Saksi Korban ANDHIKA mengalami kerugian sebesar Rp 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah).  

----------Perbuatan Terdakwa AIYASI AL MUHADIS Alias YASI Bin SAIFUL ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya