Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Spn IIN ARUMNI, S.H. BAGAS FERNANDA bin EFRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2271/L.5.13/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IIN ARUMNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS FERNANDA bin EFRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa BAGAS FERNANDA Bin EFRIYADI bersama-sama dengan Saksi  RIDO YUDISTA RESKI Bin SYAHRIAL (penuntutan berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Depati Parbo, Rt. 007, Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, Terdakwa dihubungi oleh ALGIE RORESTHA PRATAMA (Daftar Pencarian Orang) via telepon whatsapp dengan maksud memberitahu paket Narkotika golongan I jenis sabu akan dikirim dari Jambi ke Sungai Penuh malam ini menggunakan travel. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi RIDO (penuntutan dalam berkas terpisah) via telepon whatsapp dengan maksud untuk mengambil paket Narkotika golongan I jenis sabu secara bersama-sama karena besok paket Narkotika golongan I jenis sabu tersebut datang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 pukul 07.00 Wib. Terdakwa   menemui Saksi RIDO dirumahnya dan mengajak Saksi RIDO untuk menjemput Narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim oleh ALGIE. Kemudian Terdakwa   ditelepon oleh sopir travel lalu Terdakwa dan Saksi RIDO menunggu di perempatan simpang raya, Desa Lawang Agung, Kota Sungai Penuh, selanjutnya datang mobil travel dan sopir travel tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kotak kardus ukuran sekitar 20 cm x 20 cm yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa tanpa izin pihak yang berwenang menerima 1 (satu) buah kotak kardus ukuran sekitar 20 cm x 20 cm yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa dan Saksi RIDO membawa paket tersebut ke rumah Terdakwa dan membuka paket 1 (satu) buah kotak kardus ukuran sekitar 20 cm x 20 cm lalu terdapat 25 (dua puluh lima) plastik klip warna bening berisikan Narkotika golongan I jenis shabu, selanjutnya 1 (satu) paket shabu Terdakwa dan Saksi RIDO konsumsi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib. Saksi RIDO   dihubungi oleh ALGIE melalui handphone dan menyampaikan agar Terdakwa dan Saksi RIDO meletakan  paket narkotika golongan I jenis sabu di sembarang tempat, kemudian Saksi RIDO menghubungi Terdakwa dan mengatakan “bang, ALGIE nyuruh buang, ada yang ingin belanja” Terdakwa jawab “iyo do, tunggu sebentar abang ketempat rido”. Selanjutnya Terdakwa datang kerumah Saksi RIDO dengan membawa 1 (satu) buah kotak rokok luffman yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian Terdakwa dan Saksi RIDO berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Spacy warna merah dengan nomor polisi BH 5437 DH motor milik Saksi RIDO dengan berboncengan, yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah  Terdakwa dan Saksi RIDO yang berada di belakang. Selanjutnya dalam perjalanan Saksi RIDO berkata kepada Terdakwa “bang, kita buang saja di atas” lalu Terdakwa setuju. Kemudian Terdakwa menuju jalan ke belakang perkantoran Wali Kota Sungai Penuh, lalu saat ditempat sepi Saksi RIDO berkata kepada Terdakwa “mana sabunya bang” lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk luffman mild  yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dari saku celana kirinya lalu tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan kotak rokok tersebut kepada Saksi RIDO, kemudian Saksi RIDO tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 1 (satu) buah kotak rokok merk luffman mild  yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dari Terdakwa lalu membuang kotak rokok tersebut  ke rerumputan dipinggir jalan belakang perkantoran Wali Kota Sungai Penuh, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, lalu Saksi RIDO memfoto lokasi tersebut dengan menggunakan handphonenya dan mengirimkan foto tersebut kepada ALGIE via WhatsApp;
  • Bahwa Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan belakang perkantoran Wali Kota Sungai Penuh, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi ada pemuda yang meletakkan sesuatu benda yang mencurigakan lalu memfotokannya dan pergi dari lokasi tersebut, lalu Unit Opsnal melakukan pengintaian di tempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 wib Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO melihat Terdakwa dan Saksi RIDO dengan gerak-gerik yang mencurigakan melewati jalan tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi RIDO diamankan dan dilakukan penggeledahan di hadapan Saksi ILHAM dan ditemukan handphone milik Saksi RIDO terdapat foto lokasi tempat Saksi RIDO dan Terdakwa membuang narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa dan Saksi RIDO dibawa ke lokasi tempat  membuang narkotika golongan I jenis sabu tersebut, selanjutnya Saksi RIDO mengambil 1 (satu) kotak rokok merk luffman mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika jenis golongan I sabu. Pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi RIDO, Terdakwa dan Saksi RIDO mengakui masih ada menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu di rumahnya di RT.001, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh;
  • Bahwa kemudian Terdakwa, Saksi RIDO dan tim Satresnarkoba Polres Kerinci ke rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Kerinci  melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RANDY dan Saksi SAMSUL, kemudian ditemukan barang bukti di bawah kasur tempat tidur berupa 23 (dua puluh tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu. lalu Terdakwa dan Saksi RIDO di interogasi dan mengakui terhadap barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi RIDO yang didapatkan dari ALGIE. Kemudian Terdakwa, Saksi RIDO dan barang bukti di bawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RIDO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 172 / 10494.00 / 2025 tanggal 03 Juni 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 2,88 gram dan berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 173 / 10494.00 / 2025 tanggal 03 Juni 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0,28 gram. Selanjutnya berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0489 tanggal 05 Juni 2025 dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi nomor : LHU.088.K.05.16.25.0490 tanggal 05 Juni 2025 positif mengandung Methamfetamin.

-------------Perbuatan Terdakwa BAGAS FERNANDA Bin EFRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana-----------------------------------------------

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa BAGAS FERNANDA Bin EFRIYADI bersama-sama dengan Saksi  RIDO YUDISTA RESKI Bin SYAHRIAL (penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di jalan belakang perkantoran Wali Kota Sungai Penuh, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, Terdakwa dihubungi oleh ALGIE RORESTHA PRATAMA (Daftar Pencarian Orang) via telepon whatsapp dengan maksud memberitahu paket Narkotika golongan I jenis sabu akan dikirim dari Jambi ke Sungai Penuh malam ini menggunakan travel. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi RIDO (penuntutan dalam berkas terpisah) via telepon whatsapp dengan maksud untuk mengambil paket Narkotika golongan I jenis sabu secara bersama-sama karena besok paket Narkotika golongan I jenis sabu tersebut datang;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 pukul 07.00 Wib. Terdakwa   menemui Saksi RIDO dirumahnya dan mengajak Saksi RIDO untuk menjemput Narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim oleh ALGIE. Kemudian Terdakwa   ditelepon oleh sopir travel lalu Terdakwa dan Saksi RIDO menunggu di perempatan simpang raya, Desa Lawang Agung, Kota Sungai Penuh, selanjutnya datang mobil travel dan sopir travel tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kotak kardus ukuran sekitar 20 cm x 20 cm yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa tanpa izin pihak yang berwenang menerima 1 (satu) buah kotak kardus ukuran sekitar 20 cm x 20 cm yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa dan Saksi RIDO membawa paket tersebut ke rumah Terdakwa dan membuka paket 1 (satu) buah kotak kardus ukuran sekitar 20 cm x 20 cm lalu terdapat 25 (dua puluh lima) plastik klip warna bening berisikan Narkotika golongan I jenis shabu, selanjutnya 1 (satu) paket shabu Terdakwa dan Saksi RIDO konsumsi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib. Saksi RIDO   dihubungi oleh ALGIE melalui handphone dan menyampaikan agar Terdakwa dan Saksi RIDO meletakan  paket narkotika golongan I jenis sabu di sembarang tempat, kemudian Saksi RIDO menghubungi Terdakwa dan mengatakan “bang, ALGIE nyuruh buang, ada yang ingin belanja” Terdakwa jawab “iyo do, tunggu sebentar abang ketempat rido”. Selanjutnya Terdakwa datang kerumah Saksi RIDO dengan membawa 1 (satu) buah kotak rokok luffman yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian Terdakwa dan Saksi RIDO berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Spacy warna merah dengan nomor polisi BH 5437 DH motor milik Saksi RIDO dengan berboncengan, yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah  Terdakwa dan Saksi RIDO yang berada di belakang. Selanjutnya dalam perjalanan Saksi RIDO berkata kepada Terdakwa “bang, kita buang saja di atas” lalu Terdakwa setuju. Kemudian Terdakwa menuju jalan ke belakang perkantoran Wali Kota Sungai Penuh, lalu saat ditempat sepi Saksi RIDO berkata kepada Terdakwa “mana sabunya bang” lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk luffman mild  yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dari saku celana kirinya lalu tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan kotak rokok tersebut kepada Saksi RIDO, kemudian Saksi RIDO tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 1 (satu) buah kotak rokok merk luffman mild  yang berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dari Terdakwa lalu membuang kotak rokok tersebut  ke rerumputan dipinggir jalan belakang perkantoran Wali Kota Sungai Penuh, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, lalu Saksi RIDO memfoto lokasi tersebut dengan menggunakan handphonenya dan mengirimkan foto tersebut kepada ALGIE via WhatsApp;
  • Bahwa Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan belakang perkantoran Wali Kota Sungai Penuh, Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi ada pemuda yang meletakkan sesuatu benda yang mencurigakan lalu memfotokannya dan pergi dari lokasi tersebut, lalu Unit Opsnal melakukan pengintaian di tempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 wib Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO melihat Terdakwa dan Saksi RIDO dengan gerak-gerik yang mencurigakan melewati jalan tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi RIDO diamankan dan dilakukan penggeledahan di hadapan Saksi ILHAM dan ditemukan handphone milik Saksi RIDO terdapat foto lokasi tempat Saksi RIDO dan Terdakwa membuang narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa dan Saksi RIDO dibawa ke lokasi tempat  membuang narkotika golongan I jenis sabu tersebut, selanjutnya Saksi RIDO mengambil 1 (satu) kotak rokok merk luffman mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan narkotika jenis golongan I sabu. Pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Saksi RIDO, Terdakwa dan Saksi RIDO mengakui masih ada menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu di rumahnya di RT.001, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh;
  • Bahwa kemudian Terdakwa, Saksi RIDO dan tim Satresnarkoba Polres Kerinci ke rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Kerinci  melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RANDY dan Saksi SAMSUL, kemudian ditemukan barang bukti di bawah kasur tempat tidur berupa 23 (dua puluh tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu. lalu Terdakwa dan Saksi RIDO di interogasi dan mengakui terhadap barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi RIDO yang didapatkan dari ALGIE. Kemudian Terdakwa, Saksi RIDO dan barang bukti di bawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RIDO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, meguasai Narkotika Golongan I jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 172 / 10494.00 / 2025 tanggal 03 Juni 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 2,88 gram dan berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 173 / 10494.00 / 2025 tanggal 03 Juni 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0,28 gram. Selanjutnya berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0489 tanggal 05 Juni 2025 dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi nomor : LHU.088.K.05.16.25.0490 tanggal 05 Juni 2025 positif mengandung Methamfetamin.

-----------Perbuatan Terdakwa BAGAS FERNANDA Bin EFRIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya