Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. PEBI ALZADI Alias PATUK Bin SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1919/L.5.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEBI ALZADI Alias PATUK Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa PEBI ALZADI Alias PATUK Bin SULAIMAN pada hari Kamis Tanggal 17 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sungai Ning, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa sekira bulan maret tahun 2025 untuk hari dan tanggal terdakwa tidak ingat, terdakwa tiba-tiba di hubungi oleh nomor baru yang tidak terdakwa kenali dan pada saat itu dia mengakui bernama STRAIK dan dia berkata mendapatkan nomor terdakwa dari teman terdakwa yang bernama AJO MORPIN, kemudian STRAIK menawarkan pekerjaan untuk terdakwa untuk menjadi tukang tempel atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol I jenis sabu, dengan imbalan untuk 1 (satu) paket diberi upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan terdakwa menerima tawaran tersebut.
  • Selanjutnya sebulan kemudian sekira hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 wib STRAIK kembali menghubungi terdakwa dan berkata’’ DUA HARI LAGI NANTI SAMPAI BARANGNYA’’ , kemudian terdakwa jawab ‘’ OKE’’, kemudian sekira hari kamis tanggal 17 april 2025 sekira pukul 22.00 wib STRAIK berkata kepada terdakwa ‘’ BESOK PAGI SUBUH KAMU SIAP-SIAP JEMPUT BARANG (SABU) DI PINGGIR JALAN DEKAT JEMBATAN SATU DESA SUNGAI NING KOTA SUNGAI PENUH NANTI ADA YANG MENGANTAR SAMA KAMU’’ terdakwa jawab ‘’OKE’’ kemudian keesokan harinya terdakwa pergi menuju ke Desa Sungai Ning Kota Sungai Penuh, dan menunggu di pinggir jalan tersebut dan sekira pukul 04.00 wib terdakwa di hampiri oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal dan langsung berkata kepada terdakwa’’ INI ADA PAKET TITIPAN’’ paket tersebut di bungkus dengan menggunakan kotak kardus ukuran kecil, setelah terdakwa terima orang tersebut langsung pergi, dan terdakwa kembali menuju kerumah terdakwa yang berlokasi di desa pasar jujun,  sesampainya di rumah terdakwa langsung membuka paket tersebut dan di dalam paket kardus tersebut berisikan beberapa barang yaitu,1 (satu) paket sabu ukuran besar, timbangan digital, dan 2 (dua) pak klip plastik ukuran sedang dan kecil, Kemudian terhadap paket sabu tersebut ada yang terdakwa konsumsi sebagiannya, setelah terdakwa konsumsi terdakwa beristirahan di kamar rumah terdakwa dan paket sabu tersebut terdakwa simpan.
  • Kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa pulang dari bekerja terdakwa mengambil paket sabu yang sebelumnya sudah terdakwa simpan, kemudian STRAIK menghubungi terdakwa dan berkata kepada terdakwa ‘’TOLONG KAMU TEMPEL –TEMPELKAN PAKET SABU YANG SUDAH SIAP KAMU PAKETKAN’’ terdakwa jawab ‘’ TUNGGU SIAP TERDAKWA PAKETKAN KECIL TERLEBIH DAHULU BARU TERDAKWA TEMPEL-TEMPEL’’ STRAIK jawab’’ TOLONG BUATKAN PAKET SABU DENGAN TIMBANGAN 0,40 GRAM SEBANYAK 2 PAKET,0,80 GRAM SEBANYAK 2 PAKET,0,10 GRAM SEBANYAK 5 PAKET’’ terdakwa jawab ‘’OKE’’ , kemudian setelah terdakwa buatkan paketan tersebut terdakwa pergi menuju ke arah kota sungai penuh untuk menempekan paket sabu tersebut, setelah selesai terdakwa menempelkan paketan sabu tersebut, terdakwa kembali menuju kerumah terdakwa dan hanya menunggu telpon dari STRAIK jika kalau ada yang memesan sabu akan terdakwa tempelkan.
  • Selanjutnya sekira hari selasa tanggal 22 april 2025 sekira pukul15.00 wib STRAIK kembali menghubungi terdakwa dan berkata kepada terdakwa’ ’TOLONG KAMU TEMPELKAN DI DERAH DEKAT DANAU KERINCI PAKET 0,80 GRAM’’ kemudian terdakwa jawab’’ UNTUK SIAPA’’ STRAIK jawab ‘’ UNTUK JAKA’’ setelah itu terdakwa jawab’’ KALAU JAKA TERDAKWA KENAL DENGAN DIA’’ straik jawab’’ KALO GITU TERSERAH KAMU SAJA MAU ANTAR LANGSUNG ATAU MAU KAMU TEMPEL’’ setelah itu terdakwa langsung menghubungi saksi JAKA (Penuntutan dalam berkas terpisah), kemudian terdakwa menghubungi saksi JAKA dengan berkata ”KAMU ADA PESAN SABU YA’’ saksi JAKA jawab’’ IYA BANG’’ terdakwa jawab’’ KAMU TUNGGU SAYA DI TEPI DANAU DI PINGGIR JALAN DESA KELURU NANTI SAYA YANG ANTAR LANGSUNG PAKET SABU NYA’’, kemudian setelah itu terdakwa pergi menuju ke lokasi yang di maksud, setibanya di sana terdakwa melihat saksi JAKA sudah menunggu terdakwa dan pada saat itu terdakwa langsung menghampiri saksi JAKA dan terjadilah transaksi narkotika gol I jenis sabu antara terdakwa dan saksi JAKA dengan cara terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika gol I jenis sabu kepada saksi JAKA yang terdakwa balut dengan lembaran tisu, lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi JAKA pada hari Kamis tanggal 24 april 2025 sekira pukul 14.00 wib STRAIK kembali menghubungi terdakwa dan berkata kepada terdakwa ‘’TOLONG ANTAR SABU UNTUK JAKA 2 PAKET YANG PAKET 0,80 GRAM DAN 0,40 GRAM’’ setelah terdakwa membuat paket tersebut dan terdakwa langsung menghubungi saksi JAKA, dan berkata ‘’ TUNGGU DI TEMPAT KEMARIN’’ saksi JAKA jawab ‘’OKE’’ setelah itu terdakwa langsung mengantar paket sabu pesanan tersebut kepada saksi JAKA,stelah itu jaka berkata kepada terdakwa bahwa dia akan pergi main ke kota sungai penuh nanti malam kemudian terdakwa berkata kepada saksi JAKA oke terdakwa juga ada rencana mau ke sungai penuh nanti malam terdakwa kabari, setelah terdakwa antar paket sabu tersebut dan  
  • Bahwa pada hari jum'at tanggal 25 april 2025 sekira pukul 15.00 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci telah menangkap saksi JAKA (penuntutan dalam berkas terpisah), dan dari hasil penangkapan tersebut di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dan kemudian saksi JAKA di interogasi dan di ketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut saksi JAKA dapatkan dari terdakwa, berdasarkan informasi tersebut saksi RONAL LISA, saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan pengembangan dan dituntun langsung oleh saksi JAKA ke rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Pasar Jujun Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, setibanya di lokasi tersebut di ketahui terdakwa sedang berada di rumah nya, lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci masuk kerumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang menimbang narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, setelah itu  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penggeldahan dengan disaksikan oleh saksi LOLINESIA dan ADI PUTRA JAYA dan di temukan barang bukti berupa :
  • 1(satu) klip platik warna bening ukuran besar berisikan di duga narkotika golongan 1 jenis sabu
  • 1(satu) klip platik warna bening ukuran sedang berisikan di duga narkotika golongan 1 jenis sabu
  • 1(satu) klip platik warna bening ukuran kecil berisikan di duga narkotika golongan 1 jenis sabu
  • 3 (tiga) sedotan plastik berisikan di duga narkotika jenis sabu
  • 2 (dua) pak klip plastik warna bening
  • 2 (dua) sedotan plastik warna bening
  • 1 (satu) korek api gas
  • 1 (satu) kotak warna hitam merk BLACK OUD
  • 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang
  • 1 (satu) kotak kaleng rokok merk DJI SAMSOE
  • 1 (satu) pak sedotan plastik
  • 2 (dua) buah lakban
  • 1 (satu) alat hisap sabu (bong) yang terpasang kaca pirek dan sedotan
  • 1 (satu) buah gunting warna oren
  • 1 (satu) unti timbangan digital warna hitam merk camry
  • 1 (satu) unit ponsel merk REALMI warna biru dongker dengan no sim card 0856-5880-2825

Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dihadapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, saksi LOLINESIA dan ADI PUTRA JAYA terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 126/10494.00/2025 tanggal 26 April 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu sebesar 6,61  (enam koma enam puluh enam) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0369 tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram milik PEBI ALZADI Alias PATUK Bin SULAIMAN sampel Positif teridentifikasi Sabu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa PEBI ALZADI Alias PATUK Bin SULAIMAN pada hari Jumat Tanggal  25 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pasar Jujun, Kecamatan  Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, tepatnya di pinggir danau Kerinci.atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari jum'at tanggal 25 april 2025 sekira pukul 15.00 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci telah menangkap saksi JAKA (penuntutan dalam berkas terpisah), dan dari hasil penangkapan tersebut di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dan kemudian saksi JAKA di interogasi dan di ketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut saksi JAKA dapatkan dari terdakwa, berdasarkan informasi tersebut saksi RONAL LISA, saksi DWI HANDOKO beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan pengembangan dan dituntun langsung oleh saksi JAKA ke rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Pasar Jujun Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, setibanya di lokasi tersebut di ketahui terdakwa sedang berada di rumah nya, lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci masuk kerumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang menimbang narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, setelah itu  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penggeldahan dengan disaksikan oleh saksi LOLINESIA dan ADI PUTRA JAYA dan di temukan barang bukti berupa :
  • 1(satu) klip platik warna bening ukuran besar berisikan di duga narkotika golongan 1 jenis sabu
  • 1(satu) klip platik warna bening ukuran sedang berisikan di duga narkotika golongan 1 jenis sabu
  • 1(satu) klip platik warna bening ukuran kecil berisikan di duga narkotika golongan 1 jenis sabu
  • 3 (tiga) sedotan plastik berisikan di duga narkotika jenis sabu
  • 2 (dua) pak klip plastik warna bening
  • 2 (dua) sedotan plastik warna bening
  • 1 (satu) korek api gas
  • 1 (satu) kotak warna hitam merk BLACK OUD
  • 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang
  • 1 (satu) kotak kaleng rokok merk DJI SAMSOE
  • 1 (satu) pak sedotan plastik
  • 2 (dua) buah lakban
  • 1 (satu) alat hisap sabu (bong) yang terpasang kaca pirek dan sedotan
  • 1 (satu) buah gunting warna oren
  • 1 (satu) unti timbangan digital warna hitam merk camry
  • 1 (satu) unit ponsel merk REALMI warna biru dongker dengan no sim card 0856-5880-2825

Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dihadapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, saksi LOLINESIA dan ADI PUTRA JAYA terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 126/10494.00/2025 tanggal 26 April 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu sebesar 6,61  (enam koma enam puluh enam) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0369 tanggal 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram milik PEBI ALZADI Alias PATUK Bin SULAIMAN sampel Positif teridentifikasi Sabu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya