|
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa PRAYUDA Alias YUDA Bin NASRIAL pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 11.40 Wib Terdakwa sedang duduk dirumah dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal melalui WA “INI AKU ABDI, NANTI KALAU SUDAH AKU SURUH ORANG BUANG DIMANA LOKASINYA AKU KABARIN” dan di jawab PRAYUDA “IYA”, kemudian telepon dimatikan dan sekitar 15 menit kemudian Terdakwa mengecek nomor tersebut di profil atas nama "SAMBO" sehingga langsung Terdakwa simpan nomor kontak tersebut dengan nama "SAMBO". Sekira pukul 16.00 Wib dihubungi kembali dan mengatakan "NANTI SORE AKU KASIH TAU BAHANNYA (tempat narkotika di jenis sabu di tempel siap di ambil) KALAU SUDAH DI TEMEPL, NANTI KALAU SUDAH ADA DUIT NYA KAMU KIRIM / KAMU TRANSFER YA" Terdakwa jawab "IYA" KALAU ADA YANG BELI, NANTI AKU KIRIM / TRANSFER DUITNYA" yang kemudian telfon dimatikan.
- Bahwa selanjutnya pukul 17.30 dihubungi ABDI (Daftar Pencarian Orang) dan berkata “BENTAR LAGI JEMPUT YA” di jawab Terdakwa “DIMANA TU” ABDI jawab “DI LAPANGAN BOLA KAKI DI DEKAT SMP SIULAK KECIL, PAS DI BELAKANG PLANG DI DALAM KOTAK ROKOK” setelah itu ABDI (daftar pencarian orang) mengirim foto lokasi penempelan. Setelah sampai dilokasi Terdakwa mengitari sembari melihat situasi pada saat kondisi aman sambil mencari bungkus rokok yang ditempel disemak-semak belakang plang gawang karena dari kejauhan tidak terlihat, kemudian Terdakwa mencari di sekitar rumput yang berada di lapangan untuk menemukan kotak rokok tersebut setelah ketemu Terdakwa langsung menggenggam rokok tersebut dan membawa pulang. Selanjutnya sekira pada pukul 18.00 sesampai dirumah Terdakwa langsung masuk kedalam kamar kemudian duduk dan membuka kotak rokok tersebut, setelah dibuka kotak rokok berisi balutan tisu yang didalamnya berisi 4 (empat) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa melakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital milik Terdakwa. Masing-masing 4 (empat) paket tersebut beratnya kurang lebih 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram lalu Terdakwa sisihkan salah satu dari 4 (empat) paket tersebut dan Terdakwa pindahkan ke plastik kosong berbentuk kecil panjang untuk Terdakwa coba dengan alat hisap sabu dan dihisap sebanyak 5 (kali) hisapan. Sekira pukul 17.30 Wib teman Terdakwa NANDO mengechat lewat WA menanyakan “ADA ITU? Terdakwa jawab “ITU APA” NANDO Jawab “ITU SABU” Terdakwa Jawab “ADA NANTI” NANDO jawab “KAPAN” Terdakwa jawab “NANTI SUDAH MAGRIB” NANDO jawab “OKE” setelah percakapan selesai chat langsung Terdakwa hapus.
- Bahwa Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian melakukan penyelidikan diketahui pelaku yang menjual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Desa Koto Rendah tersebut bernama PRAYUDA Alias YUDA. Sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa mendengar orang ramai berada diluar dan mengintip dari pintu, kemudian ada sekitar 6 (enam) orang buser yang masuk kedalam rumah mencari Terdakwa kemudian masuk kedalam kamar untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah pada saat petugas mengangkat kasur menemukan kotak rokok merek ZEZZ warna unggu yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan menggunakan kertas tisu warna putih, pirek kaca beserta jarum, sedotan plastik, sendok dari sedotan plastik warna hitam ditemukan didalam kotak rokok tersebut. Kemudian petugas menemukan barang bukti berupa timbangan digital di dalam tas CONVERSE ALL STAR warna hitam dan tutup botol (alat hisap sabu) di atas meja yang berada dikamar.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan perintah ABDI (daftar pencarian orang) untuk mengambil Narkotika golongan 1 jenis Sabu yang diletakkan dilapangan bola kaki dekat SMP Siulak kecil di belakang plang dalam kotak rokok, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang nantinya Narkotika tersebut akan ditempelkan sesuai perintah ABDI.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 216 / 10494.00 / 2025 tanggal 03 Juli 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 9,64 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0489 tanggal 08 Juli 2025 dan nomor : LHU.088.K.05.16.25.0492 tanggal 08 Juni 2025 positif mengandung Methamfetamin
|
---------- Perbuatan terdakwa PRAYUDA Alias YUDA Bin NASRIAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------
|
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa PRAYUDA Alias YUDA Bin NASRIAL pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 11.40 Wib Terdakwa sedang duduk dirumah dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal melalui WA “INI AKU ABDI, NANTI KALAU SUDAH AKU SURUH ORANG BUANG DIMANA LOKASINYA AKU KABARIN” dan di jawab PRAYUDA “IYA”, kemudian telepon dimatikan dan sekitar 15 menit kemudian Terdakwa mengecek nomor tersebut di profil atas nama "SAMBO" sehingga langsung Terdakwa simpan nomor kontak tersebut dengan nama "SAMBO". Sekira pukul 16.00 Wib dihubungi kembali dan mengatakan "NANTI SORE AKU KASIH TAU BAHANNYA (tempat narkotika di jenis sabu di tempel siap di ambil) KALAU SUDAH DI TEMEPL, NANTI KALAU SUDAH ADA DUIT NYA KAMU KIRIM / KAMU TRANSFER YA" Terdakwa jawab "IYA" KALAU ADA YANG BELI, NANTI AKU KIRIM / TRANSFER DUITNYA" yang kemudian telfon dimatikan.
- Bahwa selanjutnya pukul 17.30 dihubungi ABDI (Daftar Pencarian Orang) dan berkata “BENTAR LAGI JEMPUT YA” di jawab Terdakwa “DIMANA TU” ABDI jawab “DI LAPANGAN BOLA KAKI DI DEKAT SMP SIULAK KECIL, PAS DI BELAKANG PLANG DI DALAM KOTAK ROKOK” setelah itu ABDI (daftar pencarian orang) mengirim foto lokasi penempelan. Setelah sampai dilokasi Terdakwa mengitari sembari melihat situasi dan kondisi aman sambil mencari bungkus rokok yang ditempel disemak-semak belakang plang gawang karena dari kejauhan tidak terlihat, kemudian Terdakwa mencari di sekitar rumput yang berada di lapangan untuk menemukan kotak rokok tersebut setelah ketemu Terdakwa langsung menggenggam rokok tersebut dan membawa pulang. Selanjutnya sekira pada pukul 18.00 sesampai dirumah Terdakwa langsung masuk kedalam kamar kemudian duduk dan membuka kotak rokok tersebut, setelah dibuka kotak rokok berisi balutan tisu yang didalamnya berisi 4 (empat) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa melakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital milik Terdakwa. Masing-masing 4 (empat) paket tersebut beratnya kurang lebih 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram lalu Terdakwa sisihkan salah satu dari 4 (empat) paket tersebut dan Terdakwa pindahkan ke plastik kosong berbentuk kecil panjang untuk Terdakwa coba dengan alat hisap sabu dan dihisap sebanyak 5 (kali) hisapan. Sekira pukul 17.30 Wib teman Terdakwa NANDO mengechat lewat WA menanyakan “ADA ITU? Terdakwa jawab “ITU APA” NANDO Jawab “ITU SABU” Terdakwa Jawab “ADA NANTI” NANDO jawab “KAPAN” Terdakwa jawab “NANTI SUDAH MAGRIB” NANDO jawab “OKE” setelah percakapan selesai chat langsung Terdakwa hapus.
- Bahwa Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian melakukan penyelidikan diketahui pelaku yang menjual dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Desa Koto Rendah tersebut bernama PRAYUDA Alias YUDA. Sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa mendengar orang ramai berada diluar dan mengintip dari pintu, kemudian ada sekitar 6 (enam) orang buser yang masuk kedalam rumah mencari Terdakwa kemudian masuk kedalam kamar untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah pada saat petugas mengangkat kasur menemukan kotak rokok merek ZEZZ warna unggu yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan menggunakan kertas tisu warna putih, pirek kaca beserta jarum, sedotan plastik, sendok dari sedotan plastik warna hitam ditemukan didalam kotak rokok tersebut. Kemudian petugas menemukan barang bukti berupa timbangan digital di dalam tas CONVERSE ALL STAR warna hitam dan tutup botol (alat hisap sabu) di atas meja yang berada dikamar.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan perintah ABDI (daftar pencarian orang) menjemput Narkotika golongan 1 jenis Sabu yang diletakkan dilapangan bola kaki dekat SMP Siulak kecil di belakang plang dalam kotak rokok, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang nantinya Narkotika tersebut akan ditempelkan sesuai perintah ABDI.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 216 / 10494.00 / 2025 tanggal 03 Juli 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 9,64 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0489 tanggal 08 Juli 2025 dan nomor : LHU.088.K.05.16.25.0492 tanggal 08 Juni 2025 positif mengandung Methamfetamin
----------Perbuatan terdakwa PRAYUDA Alias YUDA Bin NASRIAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------
|