Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. YOGI NOFRANIKA Alias OGI Bin RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2824/L.5.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI NOFRANIKA Alias OGI Bin RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa YOGI NOFRANIKA Alias OGI Bin RUSDI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat Praktik Perawat Terdakwa di  Desa Bendung Air Timur, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF Bin HEKO YANDRI luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi DIAN TIARA membawa Anak BAIM ARIFQI ISYRAF, bersama Saksi DARA INESKA, Saksi TRI DAYATI dan Saksi ELI DESMITA untuk melakukan sirkumsisi (sunat) ke Klinik Pengobatan Bersama yang berlokasi di Desa Bendung Air Timur, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi milik Terdakwa, sesampainya disana Saksi DIAN TIARA bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “apakah anak saya bisa disunat”, kemudian Terdakwa menjawab “bisa”, selanjutnya Saksi DIAN TIARA, Saksi DARA INESKA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF masuk kedalam ruangan untuk dilakukan proses penyunatan menggunakan laser, yang mana Terdakwa didampingi oleh Saksi NURILIA untuk membantu mempersiapkan alat-alat, kemudian Saksi DIAN TIARA langsung membuka celana Anak BAIM ARIFQI ISYARAF dan langsung berbaring diatas tempat tempat tidur atau ranjang pasien, setelah itu Terdakwa melakukan pembiusan terhadap alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut dan selanjutnya dilakukan proses penyunatan menggunakan laser oleh Terdakwa, saat proses penyunatan Saksi DIAN TIARA bersama Saksi DARA INESKA dan Saksi NURILIA menyaksikan secara langsung proses penyunatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak BAIM ARIFQI ISYRAF, setelah dibius kemudian Terdakwa menarik ujung kulit kelamin Anak ARIFQI ISYRAF menggunakan alat penjepit dan selanjutnya dipotong menggunakan laser, pada saat dilakukan pemotongan dengan laser tersebut Saksi DIAN TIARA, Saksi DARA INESKA dan Saksi NURILIA melihat secara langsung alat laser tersebut memotong sampai mengenai kepala kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF dan alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF terputus akibat dari laser tersebut, kemudian terjadilah pendarahan yang tidak henti di bagian kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, lalu Terdakwa langsung melakukan penjahitan sebanyak 2 (dua) kali untuk menghentikan pendarahan tersebut namun pendarahan tetap keluar, setelah itu Terdakwa membalut kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF menggunakan perban sambil mengatakan “ini masih ada saluran air kencingnya”, kemudian setelah diperban tersebut Saksi DIAN TIARA bersama anak BAIM ARIFQI ISYRAF dipersilahkan untuk pulang dan diberikan obat anti nyeri oleh Terdakwa, lalu Saksi DIAN TIARA memberikan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk biaya penyunatan tersebut.
  • Kemudian sesampainya Saksi DIAN TIARA bersama anak BAIM ARIFQI ISYRAF  sekira pukul 16.30 wib dirumah, sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi DIAN TIARA ditelpon oleh Terdakwa dan menyuruh Saksi DIAN TIARA untuk datang kembali ke klinik, lalu Saksi DIAN TIARA langsung menuju ke klinik, sesampainya di klinik Terdakwa menyampaikan bahwasannya telah terjadi kesalahan dari penyunatan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut salah potong dan terpotong sedikit dibagian kepala kelamin dan Terdakwa mengaku lalai dalam tindakannya tersebut sehingga menyebabkan bagian kepala alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut terputus, lalu Terdakwa langsung meminta maaf kepada Saksi DIAN TIARA atas kelalaiannya tersebut, kemudian Terdakwa memberikan bekas potongan ujung kepala alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut yang telah dibalut mengguanakan kain kasa dan memberikan uang tunai kepada Saksi DIAN TIARA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan sebagai biaya trasnportasi ke rumah sakit, yang mana Terdakwa menyuruh Saksi DIAN TIARA untuk membawa ke rumah sakit yang ada di Sungai Penuh ataupun di Muara Labuh dikarenakan pendarahan dibagian alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF yang tidak henti, kemudian setelah itu Saksi DIAN TIARA  langsung pulang kerumah, dan sesampainya dirumah menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga yang berada dirumah, lalu sekira pukul 17.30 wib Saksi DIAN TIARA bersama Saksi DARA INESKA, Saksi RUSDI, membawa Anak BAIM ARIFQI ISYRAF ke rumah sakit di Muara Labuh menggunakan mobil dan diiringi oleh mobil keluarga lainnya, lalu saat diperjalanan Saksi RIKI KARDO selaku orang tua Anak BAIM ARIFQI ISYRAF ikut di pertengahan jalan dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok Selatan yang bertempat di Muara Labuh Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sesampainya dirumah sakit tersebut Saksi DIAN TIARA langsung membawa Anak BAIM ARIFQI ISYRAF ke ruangan IGD, dan didalam ruangan IGD tersebut salah satu perawat menanyakan kepada Saksi DIAN TIARA “dimana perawat yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, kenapa tidak diantar menggukan ambulance” , lalu Saksi DIAN TIARA mengatakan “tidak ada, kami hanya disuruh pergi sendiri oleh perawat yang bernama YOGI NOFRANIKA”, kemudian Anak BAIM ARIFQI ISYRAF langsung masuk kedalam ruangan tindakan untuk dilakukan pengecekan oleh petugas IGD, lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian salah satu petugas IGD menyampaikan bahwa sudah tidak bisa ditangani Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Labuh dan menyuruh Saksi DIAN TIARA untuk ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang, setelah itu Saksi DIAN TIARA beserta keluarga dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF pun langsung menuju Rumah Sakit Siti Rahmah Padang, dan sesampainya dirumah sakit tersebut petugas IGD langsung menuju mobil dan melihat langsung keadaan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, lalu setelah petugas IGD tersebut melihat kondisi Anak BAIM ARIFQI ISYRAF ia menyampaikan bahwa alat dirumah sakit ini kurang lengkad dan segera dibawa ke Rumah sakit yang lebih lengkap yang mana kami disuruh menuju Rumah Sakit M Djamil Padang.
  • Kemudian setelah itu Saksi DIAN TIARA beserta keluarga dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF pun langsung pergi menuju Rumah Sakit M Djamil Padang dan sesampainya dirumah sakit tersebut Saksi DIAN TIARA langsung membawa Anak BAIM ARIFQI ISYRAF ke Ruangan IGD dan pada saat itu langsung ditangani dan diambil tindakan medis oleh dokter yang ada di Rumah Sakit M Djamil Padang.
  • Setelah itu Anak BAIM ARIFQI ISYRAF masuk keruangan tindakan medis, salah satu dokter menyampaikan kepada Saksi DIAN TIARA Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut harus segera dilakukan tindakan operasi dan dokter tersebut menyuruh Saksi DIAN TIARA untuk ke bagian administrasi supaya menyelesaikan biaya administrasi nya, kemudian saat dibagian administasi petugas menyampaikan untuk biaya tindakan operasi yakni sekitar + Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu setelah mengetahui biaya tersebut Saksi DIAN TIARA langsung menghubungi Terdakwa dan menyampaikan terkait biaya tindakan operasi tersebut, lalu Terdakwa mengatakan “tunggu saya menanyakan kepada orang tua dan kakak saya terlebih dulu”, kemudian setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi DIAN TIARA bahwa “untuk biaya nya kita bayar setengah-setengah dari biaya operasi tersebut”, setelah mendengar hal tersebut Saksi DIAN TIARA langsung menghubungi keluarga yang ada di rumah, dan menyampaikan terkait biaya tersebut, lalu semua keluarga menyampaikan bahwa tidak usah memikirkan terkait biaya, langsung saja lakukan tindakan operasi dikarenakan nyawa lebih penting, lalu setelah mendengar hal tersebut Saksi DIAN TIARA langsung menyetujui dan mengisi kelengkapan administrasi tersebut untuk segera dilakukan tindakan operasi.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 20 oktober 2024 sekira pukul 09.00 wib Anak BAIM ARIFQI ISYRAF langsung dibawa oleh petugas ke ruangan rawat inap sebelum dilakukan tindakan operasi, saat diruangan rawat inap Anak BAIM ARIFQI ISYRAF dipasang selang saluran air kencing di alat kelaminnya dan juga dipasang infus oleh petugas, setelah itu Saksi DIAN TIARA pun menunggu diruangan tersebut sambil menunggu dokter spesialis datang.
  • Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 24 oktober 2024 sekira pukul 08.00 wib Anak BAIM ARIFQI ISYRAF langsung dibawa ke ruangan tindakan operasi, kemudian sekira pukul 16.00 wib Anak BAIM ARIFQI ISYRAF telah selesai dilakukan tindakan operasi dan langsung dibawa kembali ke ruangan rawat inap, dokter menjelaskan bahwa tindakan operasi tersebut yakni tindakan operasi mencangkok daging perut sebelah kanan untuk pembuatan kepala alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, setelah beberapa hari kemudian pada hari sabtu tanggal 26 oktober 2024, kami keluar dari rumah sakit dan saya pun langsung membayar biaya keseluruhan rumah sakit yang berkisar sekitar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib atas kejadian yang dialami oleh Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, Saksi DIAN TIARA tidak terima dan meminta pertanggung jawaban kepada  Terdakwa bertempat di Desa Sangir, Kec. kayu aro, kab. kerinci, antara pihak Saksi DIAN TIARA dan pihak Terdakwa melakukan perundingan/pertemuan , lalu dilakukan perjanjian dan dibuat surat perjanjian perdamaian yang berisi yakni pihak Terdakwa diwakili oleh saksi RUSDI (orang tua dari Terdakwa), dimana isi perjanjian tersebut bahwa pihak dari Terdakwa akan bertanggung jawab penuh terhadap Anak BAIM ARIFQI ISYRAF untuk keseluruhan biaya pengobatan sampai BAIM ARIFQI ISYRAF sembuh, saat perundingan tersebut Saksi RUSDI menyampaikan kepada Saksi DIAN TIARA Terdakwa sedang mengurus BPJS Anak BAIM ARIFQI ISYRAF dikarenakan belum mempunyai BPJS kesehatan.
  • Bahwa sekitar 3 (tiga) minggu kemudian Anak BAIM ARIFQI ISYRAF kembali ke Rumah Sakit M Djamil Padang untuk dilakukan tindakan operasi kedua, yang mana tindakan operasi untuk menyambungkan hasil pencangkokkan daging perut sebelah kanan ke alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, lalu setelah dilakukan tindakan operasi tersebut Anak BAIM ARIFQI ISYRAF dibawa menuju ruangan rawat inap dan Saksi DIAN TIARA langsung menghubungi Terdakwa terkait total biaya tindakan operasi dan rawat inap tersebut yang mana berjumlah sekitar Rp.22.638.000,- (dua puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung melakukan pembayaran atau transfer ke rekening Rumah Sakit M Djamil Padang terkait biaya tersebut, dan setelah operasi selesai dilakukan Saksi DIAN TIARA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF kembali pulang kerumah.
  • Selanjutnya sekitar 3 (tiga) minggu kemudian. Setelah rujukan ke Rumah Sakit M Djamil Padang selesai, Saksi DIAN TIARA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF kembali menuju Rumah Sakit M Djamil Padang untuk dilakukan tindakan operasi yang ketiga dikarenakan sambungan yang dipasang pada alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut bocor dan terjadi pendarahan, lalu saat dirumah sakit Saksi DIAN TIARA langsung mengurus administrasi dan menggunakan BPJS kesehatan serta surat rujukan tersebut, setelah itu diambil tindakan operasi kepada Anak BAIM ARIFQI ISYRAF yakni mengambil sel kulit paha sebelah kanan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF untuk ditempel di sambungan alat kelamin yang bocor tersebut, lalu setelah tindakan operasi tersebut selesai, dan menginap di ruangan rawat inap beberapa hari kemudian barulah pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 10 februari 2025 untuk melakukan operasi yang keempat Saksi DIAN TIARA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF beserta keluarga kembali menuju Rumah Sakit M Djamil Padang dikarenakan disuruh oleh Dokter, kemudian Saksi DIAN TIARA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF sampai di rumah sakit pada hari selasa tanggal 11 februari 2025, sekira pukul 14.30 wib Anak BAIM ARIFQI ISYRAF langsung memasuki ruangan rawat inap dan Saksi DIAN TIARA mengurus kelengkapan admistrasinya, lalu pada hari kamis tanggal 13 februari 2025 sekira pukul 18.00 wib dilakukan di tindakan operasi terhadap kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut yang mana dilakukan pembersihan dan penutupan kembali saluran / sambungan yang bocor serta pendarahan pada alat kelamin, setelah tindakan operasi selesai keesokan harinya Saksi DIAN TIARA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 mei 2025 Saksi DIAN TIARA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF kembali menuju Rumah Sakit M Djamil Padang untuk melakukan tindakan operasi yang ke Lima dikarenakan saluran kencing Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut bocor, lalu sesampainya dirumah sakit pada Kamis tanggal 15 Mei 2025 pukul 12.37 wib, dan pada hari jum’at tanggal 16 mei 2025 sekira pukul 10.00 wib Anak BAIM ARIFQI ISYRAF langsung memasuki ruangan tindakan operasi yang mana dilakukan operasi menyambungkan kembali dan menutup saluran / sambungan pada alat kelamin yang bocor, setelah tindakan operasi tersebut Anak BAIM ARIFQI ISYRAF masih mengalami kesakitan dibagian kelaminnya tersebut.
  • Kemudian pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025 Saksi DIAN TIARA bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Kepala Puskesmas Kersik Tuo, Ketua Persatuan Perawat kabupaten kerinci, dan Terdakwa mendampingi Anak BAIM ARIFQI ISYRAF untuk pergi kontrol kondisi ke Rumah Sakit M Djamil Padang, sesampainya di Rumah Sakit M Djamil Padang di Bagian Poli bedah plastik, petugas perawat langsung membersihkan saluran kencing Anak BAIM ARIFQI ISYRAF dan pihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Kepala Puskesmas Kersik Tuo, Ketua Persatuan Perawat kabupaten kerinci bertemu dengan pihak Rumah Sakit M Djamil Padang, lalu setelah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci bertemu dengan pihak rumah sakit dan dokter yang menangani, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci menyampaikan kepada Saksi DIAN TIARA bahwa Anak BAIM ARIFQI ISYRAF sudah tidak perlu lagi dilakukan tindakan operasi dikarenakan sudah 90% sembuh dan sudah tahap pemulihan, namun Saksi DIAN TIARA merasa tidak terima dikarenakan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF masih merasa kesakitan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 Saksi DIAN TIARA bersama Anak BAIM ARIFQI ISYRAF pergi ke Rumah Sakit M Djamil Padang untuk melakukan kontrol dan melepas jahitan pada alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF, sesampainya dirumah sakit pada hari senin tanggal 2 Juni 2025  Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tidak sanggup untuk dibuka jahitan pada alat kelaminnya dikarenakan masih sakit, dan dokter yang menangani menyampaikan bahwa apabila saat ini tidak sanggup dibuka jahitannya bisa nantinya dibuka oleh pihak puskesmas tersebut di daerah tempat tinggal, setelah itu Saksi DIAN TIARA menghubungi Terdakwa dan menjelaskan biaya transportasi sejak operasi ke 5 (lima) dan biaya kontrol terakhir pada tanggal 2 Juni 2025 Dian TIARA menggunakan uang pribadi, tetapi Terdakwa mengatakan ia sudah tidak mempunyai uang lagi untuk biaya pengobatan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, lalu atas hal itu Saksi DIAN TIARA merasa Terdakwa ingkar janji dari perjanjian yang disepakati, dimana saat ini Anak BAIM ARIFQI ISYRAF masih menjalani proses terapi dan pengobatan, tapi Terdakwa tidak mau bertanggung jawab untuk biayanya.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor : 1501-LT-02052016-0014 yang dikeluarkan di Kabupaten Kerinci oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lahir di Sangir Tanggal 28 Mei 2015 An. BAIM ARIFQI ISYRAF
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Anak BAIM ARIFQI ISYRAF melakukan 5 (lima) kali operasi dibagian kelaminnya dan masih menjalani proses terapi dan pengobatan, masih trauma serta mengalami cacat seumur hidupnya.

---------- Perbuatan terdakwa YOGI NOFRANIKA Alias OGI Bin RUSDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 360 ayat (1) K.U.H.Pidana -----------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa YOGI NOFRANIKA Alias OGI Bin RUSDI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat Praktik Perawat Terdakwa di  Desa Bendung Air Timur, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi DIAN TIARA membawa Anak BAIM ARIFQI ISYRAF, bersama Saksi DARA INESKA, Saksi TRI DAYATI dan Saksi ELI DESMITA untuk melakukan sirkumsisi (sunat) ke Klinik Pengobatan Bersama yang berlokasi di Desa Bendung Air Timur, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi milik Terdakwa, sesampainya disana Saksi DIAN TIARA bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “apakah anak saya bisa disunat”, kemudian Terdakwa menjawab “bisa”, selanjutnya Saksi DIAN TIARA, Saksi DARA INESKA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF masuk kedalam ruangan untuk dilakukan proses penyunatan menggunakan laser, yang mana Terdakwa didampingi oleh Saksi NURILIA untuk membantu mempersiapkan alat-alat, kemudian Saksi DIAN TIARA langsung membuka celana Anak BAIM ARIFQI ISYARAF dan langsung berbaring diatas tempat tempat tidur atau ranjang pasien, setelah itu Terdakwa melakukan pembiusan terhadap alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut dan selanjutnya dilakukan proses penyunatan menggunakan laser oleh Terdakwa, saat proses penyunatan Saksi DIAN TIARA bersama Saksi DARA INESKA dan Saksi NURILIA menyaksikan secara langsung proses penyunatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak BAIM ARIFQI ISYRAF, setelah dibius kemudian Terdakwa menarik ujung kulit kelamin Anak ARIFQI ISYRAF menggunakan alat penjepit dan selanjutnya dipotong menggunakan laser, pada saat dilakukan pemotongan dengan laser tersebut Saksi DIAN TIARA, Saksi DARA INESKA dan Saksi NURILIA melihat secara langsung alat laser tersebut memotong sampai mengenai kepala kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF dan alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF terputus akibat dari laser tersebut, kemudian terjadilah pendarahan yang tidak henti di bagian kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, lalu Terdakwa langsung melakukan penjahitan sebanyak 2 (dua) kali untuk menghentikan pendarahan tersebut namun pendarahan tetap keluar, setelah itu Terdakwa membalut kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF menggunakan perban sambil mengatakan “ini masih ada saluran air kencingnya”, kemudian setelah diperban tersebut Saksi DIAN TIARA bersama anak BAIM ARIFQI ISYRAF dipersilahkan untuk pulang dan diberikan obat anti nyeri oleh Terdakwa, lalu Saksi DIAN TIARA memberikan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk biaya penyunatan tersebut.

 

  • Kemudian sesampainya Saksi DIAN TIARA bersama anak BAIM ARIFQI ISYRAF  sekira pukul 16.30 wib dirumah, sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi DIAN TIARA ditelpon oleh Terdakwa dan menyuruh Saksi DIAN TIARA untuk datang kembali ke klinik, lalu Saksi DIAN TIARA langsung menuju ke klinik, sesampainya di klinik Terdakwa menyampaikan bahwasannya telah terjadi kesalahan dari penyunatan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut salah potong dan terpotong sedikit dibagian kepala kelamin dan Terdakwa mengaku lalai dalam tindakannya tersebut sehingga menyebabkan bagian kepala alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut terputus, lalu Terdakwa langsung meminta maaf kepada Saksi DIAN TIARA atas kelalaiannya tersebut, kemudian Terdakwa memberikan bekas potongan ujung kepala alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut yang telah dibalut mengguanakan kain kasa dan memberikan uang tunai kepada Saksi DIAN TIARA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan sebagai biaya trasnportasi ke rumah sakit, yang mana Terdakwa menyuruh Saksi DIAN TIARA untuk membawa ke rumah sakit yang ada di Sungai Penuh ataupun di Muara Labuh dikarenakan pendarahan dibagian alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF yang tidak henti, kemudian setelah itu Saksi DIAN TIARA  langsung pulang kerumah, dan sesampainya dirumah menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga yang berada dirumah, lalu sekira pukul 17.30 wib Saksi DIAN TIARA bersama Saksi DARA INESKA, Saksi RUSDI, membawa Anak BAIM ARIFQI ISYRAF ke rumah sakit di Muara Labuh menggunakan mobil dan diiringi oleh mobil keluarga lainnya, lalu saat diperjalanan Saksi RIKI KARDO selaku orang tua Anak BAIM ARIFQI ISYRAF ikut di pertengahan jalan dan langsung melanjutkan perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok Selatan yang bertempat di Muara Labuh Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
  • Sesampainya dirumah sakit tersebut Saksi DIAN TIARA langsung membawa Anak BAIM ARIFQI ISYRAF ke ruangan IGD, dan didalam ruangan IGD tersebut salah satu perawat menanyakan kepada Saksi DIAN TIARA “dimana perawat yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, kenapa tidak diantar menggukan ambulance” , lalu Saksi DIAN TIARA mengatakan “tidak ada, kami hanya disuruh pergi sendiri oleh perawat yang bernama YOGI NOFRANIKA”, kemudian Anak BAIM ARIFQI ISYRAF langsung masuk kedalam ruangan tindakan untuk dilakukan pengecekan oleh petugas IGD, lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian salah satu petugas IGD menyampaikan bahwa sudah tidak bisa ditangani Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Labuh dan menyuruh Saksi DIAN TIARA untuk ke Rumah Sakit Siti Rahmah Padang, setelah itu Saksi DIAN TIARA beserta keluarga dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF pun langsung menuju Rumah Sakit Siti Rahmah Padang, dan sesampainya dirumah sakit tersebut petugas IGD langsung menuju mobil dan melihat langsung keadaan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, lalu setelah petugas IGD tersebut melihat kondisi Anak BAIM ARIFQI ISYRAF ia menyampaikan bahwa alat dirumah sakit ini kurang lengkad dan segera dibawa ke Rumah sakit yang lebih lengkap yang mana kami disuruh menuju Rumah Sakit M Djamil Padang.
  • Kemudian setelah itu Saksi DIAN TIARA beserta keluarga dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF pun langsung pergi menuju Rumah Sakit M Djamil Padang dan sesampainya dirumah sakit tersebut Saksi DIAN TIARA langsung membawa Anak BAIM ARIFQI ISYRAF ke Ruangan IGD dan pada saat itu langsung ditangani dan diambil tindakan medis oleh dokter yang ada di Rumah Sakit M Djamil Padang.
  • Setelah itu Anak BAIM ARIFQI ISYRAF masuk keruangan tindakan medis, salah satu dokter menyampaikan kepada Saksi DIAN TIARA Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut harus segera dilakukan tindakan operasi dan dokter tersebut menyuruh Saksi DIAN TIARA untuk ke bagian administrasi supaya menyelesaikan biaya administrasi nya, kemudian saat dibagian administasi petugas menyampaikan untuk biaya tindakan operasi yakni sekitar + Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), lalu setelah mengetahui biaya tersebut Saksi DIAN TIARA langsung menghubungi Terdakwa dan menyampaikan terkait biaya tindakan operasi tersebut, lalu Terdakwa mengatakan “tunggu saya menanyakan kepada orang tua dan kakak saya terlebih dulu”, kemudian setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi DIAN TIARA bahwa “untuk biaya nya kita bayar setengah-setengah dari biaya operasi tersebut”, setelah mendengar hal tersebut Saksi DIAN TIARA langsung menghubungi keluarga yang ada di rumah, dan menyampaikan terkait biaya tersebut, lalu semua keluarga menyampaikan bahwa tidak usah memikirkan terkait biaya, langsung saja lakukan tindakan operasi dikarenakan nyawa lebih penting, lalu setelah mendengar hal tersebut Saksi DIAN TIARA langsung menyetujui dan mengisi kelengkapan administrasi tersebut untuk segera dilakukan tindakan operasi.
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 20 oktober 2024 sekira pukul 09.00 wib Anak BAIM ARIFQI ISYRAF langsung dibawa oleh petugas ke ruangan rawat inap sebelum dilakukan tindakan operasi, saat diruangan rawat inap Anak BAIM ARIFQI ISYRAF dipasang selang saluran air kencing di alat kelaminnya dan juga dipasang infus oleh petugas, setelah itu Saksi DIAN TIARA pun menunggu diruangan tersebut sambil menunggu dokter spesialis datang.
  • Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 24 oktober 2024 sekira pukul 08.00 wib Anak BAIM ARIFQI ISYRAF langsung dibawa ke ruangan tindakan operasi, kemudian sekira pukul 16.00 wib Anak BAIM ARIFQI ISYRAF telah selesai dilakukan tindakan operasi dan langsung dibawa kembali ke ruangan rawat inap, dokter menjelaskan bahwa tindakan operasi tersebut yakni tindakan operasi mencangkok daging perut sebelah kanan untuk pembuatan kepala alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, setelah beberapa hari kemudian pada hari sabtu tanggal 26 oktober 2024, kami keluar dari rumah sakit dan saya pun langsung membayar biaya keseluruhan rumah sakit yang berkisar sekitar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib atas kejadian yang dialami oleh Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, Saksi DIAN TIARA tidak terima dan meminta pertanggung jawaban kepada  Terdakwa bertempat di Desa Sangir, Kec. kayu aro, kab. kerinci, antara pihak Saksi DIAN TIARA dan pihak Terdakwa melakukan perundingan/pertemuan , lalu dilakukan perjanjian dan dibuat surat perjanjian perdamaian yang berisi yakni pihak Terdakwa diwakili oleh saksi RUSDI (orang tua dari Terdakwa), dimana isi perjanjian tersebut bahwa pihak dari Terdakwa akan bertanggung jawab penuh terhadap Anak BAIM ARIFQI ISYRAF untuk keseluruhan biaya pengobatan sampai BAIM ARIFQI ISYRAF sembuh, saat perundingan tersebut Saksi RUSDI menyampaikan kepada Saksi DIAN TIARA Terdakwa sedang mengurus BPJS Anak BAIM ARIFQI ISYRAF dikarenakan belum mempunyai BPJS kesehatan.
  • Bahwa sekitar 3 (tiga) minggu kemudian Anak BAIM ARIFQI ISYRAF kembali ke Rumah Sakit M Djamil Padang untuk dilakukan tindakan operasi kedua, yang mana tindakan operasi untuk menyambungkan hasil pencangkokkan daging perut sebelah kanan ke alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, lalu setelah dilakukan tindakan operasi tersebut Anak BAIM ARIFQI ISYRAF dibawa menuju ruangan rawat inap dan Saksi DIAN TIARA langsung menghubungi Terdakwa terkait total biaya tindakan operasi dan rawat inap tersebut yang mana berjumlah sekitar Rp.22.638.000,- (dua puluh dua juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung melakukan pembayaran atau transfer ke rekening Rumah Sakit M Djamil Padang terkait biaya tersebut, dan setelah operasi selesai dilakukan Saksi DIAN TIARA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF kembali pulang kerumah.
  • Selanjutnya sekitar 3 (tiga) minggu kemudian. Setelah rujukan ke Rumah Sakit M Djamil Padang selesai, Saksi DIAN TIARA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF kembali menuju Rumah Sakit M Djamil Padang untuk dilakukan tindakan operasi yang ketiga dikarenakan sambungan yang dipasang pada alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut bocor dan terjadi pendarahan, lalu saat dirumah sakit Saksi DIAN TIARA langsung mengurus administrasi dan menggunakan BPJS kesehatan serta surat rujukan tersebut, setelah itu diambil tindakan operasi kepada Anak BAIM ARIFQI ISYRAF yakni mengambil sel kulit paha sebelah kanan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF untuk ditempel di sambungan alat kelamin yang bocor tersebut, lalu setelah tindakan operasi tersebut selesai, dan menginap di ruangan rawat inap beberapa hari kemudian barulah pulang kerumah.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 10 februari 2025 untuk melakukan operasi yang keempat Saksi DIAN TIARA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF beserta keluarga kembali menuju Rumah Sakit M Djamil Padang dikarenakan disuruh oleh Dokter, kemudian Saksi DIAN TIARA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF sampai di rumah sakit pada hari selasa tanggal 11 februari 2025, sekira pukul 14.30 wib Anak BAIM ARIFQI ISYRAF langsung memasuki ruangan rawat inap dan Saksi DIAN TIARA mengurus kelengkapan admistrasinya, lalu pada hari kamis tanggal 13 februari 2025 sekira pukul 18.00 wib dilakukan di tindakan operasi terhadap kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut yang mana dilakukan pembersihan dan penutupan kembali saluran / sambungan yang bocor serta pendarahan pada alat kelamin, setelah tindakan operasi selesai keesokan harinya Saksi DIAN TIARA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 14 mei 2025 Saksi DIAN TIARA dan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF kembali menuju Rumah Sakit M Djamil Padang untuk melakukan tindakan operasi yang ke Lima dikarenakan saluran kencing Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut bocor, lalu sesampainya dirumah sakit pada Kamis tanggal 15 Mei 2025 pukul 12.37 wib, dan pada hari jum’at tanggal 16 mei 2025 sekira pukul 10.00 wib Anak BAIM ARIFQI ISYRAF langsung memasuki ruangan tindakan operasi yang mana dilakukan operasi menyambungkan kembali dan menutup saluran / sambungan pada alat kelamin yang bocor, setelah tindakan operasi tersebut Anak BAIM ARIFQI ISYRAF masih mengalami kesakitan dibagian kelaminnya tersebut.
  • Kemudian pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025 Saksi DIAN TIARA bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Kepala Puskesmas Kersik Tuo, Ketua Persatuan Perawat kabupaten kerinci, dan Terdakwa mendampingi Anak BAIM ARIFQI ISYRAF untuk pergi kontrol kondisi ke Rumah Sakit M Djamil Padang, sesampainya di Rumah Sakit M Djamil Padang di Bagian Poli bedah plastik, petugas perawat langsung membersihkan saluran kencing Anak BAIM ARIFQI ISYRAF dan pihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Kepala Puskesmas Kersik Tuo, Ketua Persatuan Perawat kabupaten kerinci bertemu dengan pihak Rumah Sakit M Djamil Padang, lalu setelah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci bertemu dengan pihak rumah sakit dan dokter yang menangani, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci menyampaikan kepada Saksi DIAN TIARA bahwa Anak BAIM ARIFQI ISYRAF sudah tidak perlu lagi dilakukan tindakan operasi dikarenakan sudah 90% sembuh dan sudah tahap pemulihan, namun Saksi DIAN TIARA merasa tidak terima dikarenakan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF masih merasa kesakitan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 Saksi DIAN TIARA bersama Anak BAIM ARIFQI ISYRAF pergi ke Rumah Sakit M Djamil Padang untuk melakukan kontrol dan melepas jahitan pada alat kelamin Anak BAIM ARIFQI ISYRAF, sesampainya dirumah sakit pada hari senin tanggal 2 Juni 2025  Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tidak sanggup untuk dibuka jahitan pada alat kelaminnya dikarenakan masih sakit, dan dokter yang menangani menyampaikan bahwa apabila saat ini tidak sanggup dibuka jahitannya bisa nantinya dibuka oleh pihak puskesmas tersebut di daerah tempat tinggal, setelah itu Saksi DIAN TIARA menghubungi Terdakwa dan menjelaskan biaya transportasi sejak operasi ke 5 (lima) dan biaya kontrol terakhir pada tanggal 2 Juni 2025 Dian TIARA menggunakan uang pribadi, tetapi Terdakwa mengatakan ia sudah tidak mempunyai uang lagi untuk biaya pengobatan Anak BAIM ARIFQI ISYRAF tersebut, lalu atas hal itu Saksi DIAN TIARA merasa Terdakwa ingkar janji dari perjanjian yang disepakati, dimana saat ini Anak BAIM ARIFQI ISYRAF masih menjalani proses terapi dan pengobatan, tapi Terdakwa tidak mau bertanggung jawab untuk biayanya.
  • Bahwa berdasarkan Kutipan akta kelahiran nomor : 1501-LT-02052016-0014 yang dikeluarkan di Kabupaten Kerinci oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lahir di Sangir Tanggal 28 Mei 2015 An. BAIM ARIFQI ISYRAF
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Anak BAIM ARIFQI ISYRAF melakukan 5 (lima) kali operasi dibagian kelaminnya dan masih menjalani proses terapi dan pengobatan, masih trauma serta mengalami cacat seumur hidupnya.

----------Perbuatan terdakwa YOGI NOFRANIKA Alias OGI Bin RUSDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 440 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya