Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Spn LESTARI 1.HENDRA
2.Kantor BRI Unit Tamiai Sungai Penuh ( Kepala Cabang)
3.Kantor Bank BRI TBK Sungai Penuh Kota Sungai Penuh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1cucu rahmawaty, SHLESTARI
Tergugat
NoNama
1HENDRA
2Kantor BRI Unit Tamiai Sungai Penuh ( Kepala Cabang)
3Kantor Bank BRI TBK Sungai Penuh Kota Sungai Penuh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Syah Pernyataan Tergugat I untuk menanggung hutangnya dan Tergugat II serta Tergugat III menyetujui nya.
  3. Menyatakan scara syah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat barang yang tidak bergerak maupun barang bergerak yang jumlahnya akan di hentikan kemudian.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil sejumlah Rp.200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah)dan pembayaran immaterial sejumlah Rp.300.000.000,- Scara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I   melaksanakan putusan ini;
  5. Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding kasasi maupun Verzet pihak ketiga ( uit Voerbaar bij Voerraad).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak