Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa ALIFIAN Alias ALIF Bin YURDIN bersama-sama dengan Saksi TEGAR TOHA PUTRA Bin SUBANDI (penuntutan berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa mendapatkan pesan via aplikasi masengger dari temannya yang bernama JECK (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk dicarikan narkotika golongan I jenis ganja dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, sekira jam 17.00 Wib, saat itu Saksi TEGAR pergi dari rumah ke warung yang berlokasi di Desa Permai Baru, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci dan bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk-duduk juga di warung tersebut lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi TEGAR “gar, tau dak di mana orang jual ganja sebab ada kawan aku (JECK) yang mau beli ganja“, Saksi TEGAR jawab “ado, tapi harus nunggu dulu“, Terdakwa jawab “berapa lama nunggu nya gar“, Saksi TEGAR jawab “ sekitar setengah jam lah, berapa banyak kawan tu mau beli ganja “, Terdakwa jawab “ dia ada uang 300 ribu untuk beli ganja“, Saksi TEGAR jawab “ yo lah, tunggu saja dulu “, lalu Terdakwa menjawab agar Saksi TEGAR melebihkan pesanan ganja tersebut kemudian Saksi TEGAR mengiyakan. Setelah itu Saksi TEGAR pulang ke rumah Saksi lalu mengirim pesan via whatsapp kepada YOGAI (Daftar Pencarian Orang) yang isinya memesan Narkotika golongan I jenis ganja. Setelah itu YOGAI mengirim fhoto lokasi dan menyuruh Saksi TEGAR mengambil Narkotika golongan I jenis ganja tersebut di belakang MTS Negeri 6 Kerinci. Kemudian Saksi TEGAR pergi ke belakang MTS Negeri 6 Kerinci dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA GENIO warna merah dengan nomor polisi BH 5242 DC, lalu tanpa izin dari pihak yang berwenang Saksi TEGAR mengambil 1 (satu) buah bungkusan kertas nasi warna cokelat yang berada di dalam semak-semak yang berisi Narkotika golongan I jenis ganja, lalu Saksi TEGAR membawa paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut ke kerumah Saksi. Selanjutnya Saksi TEGAR membuka 1 (satu) buah bungkusan kertas nasi warna cokelat yang berisi narkotika golongan I Jenis ganja tersebut yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian Saksi TEGAR memisahkan 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dan di masukan ke dalam bungkusan kertas nasi warna coklat, lalu sisanya yang 9 (sembilan) paket lagi Saksi TEGAR bungkus kembali dengan kertas nasi warna coklat di masukan ke dalam klip plastik merek AZARA, setelah itu Saksi TEGAR menyimpannya di dalam lemari rumah Saksi;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirim pesan via messenger kepada JECK yang isinya memberitahukan bahwa pesanan Narkotika golongan I jenis ganja tersebut sudah ada dan memberitahukan sekira pukul 18.00 wib untuk bertemu jalan belakang gapura perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci;
- Bahwa pada pukul 17.00 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan belakang gapura perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci tiba dilokasi tersebut, lalu Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO sembunyi di semak-semak pinggir jalan tersebut;
- Bahwa sekira pukul 17.30 Wib Saksi TEGAR datang lagi ke warung yang berada di Desa Permai Baru untuk bertemu Terdakwa, dengan membawa 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja yang Saksi TEGAR simpan dalam saku celana Saksi, lalu Terdakwa mengajak Saksi TEGAR pergi ke Desa Sandaran Galeh untuk bertemu dengan JECK (Daftar Pencarian Orang) karena JECK sudah menunggu.
- Bahwa selanjutnya Saksi TEGAR dan Terdakwa sampai di Desa Sandaran Galeh dan bertemu dengan JECK. Kemudian Saksi TEGAR tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja yang Saksi TEGAR simpan dalam saku celana Saksi kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri Saksi untuk di serahkan kepada JECK, lalu Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa turun dari motor berjalan mendekati JECK, lalu pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja kepada JECK, Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO langsung keluar dari semak-semak dan mengamankan Terdakwa dan Saksi TEGAR sehingga 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dipegang Terdakwa terjatuh dari tangannya, lalu JECK berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Kemudian terhadap Saksi TEGAR dan Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja kemudian dilakukan Interogasi oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO yang di saksikan oleh Saksi AMRIZAL dan Saksi ANDRI, terhadap 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut adalah milik Saksi TEGAR dan Terdakwa, lalu Saksi TEGAR mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis ganja tersebut sebelumnya telah Saksi TEGAR serahkan kepada Terdakwa untuk di jual kepada JECK. Kemudian Terdakwa juga mengakui kepada tim Satresnarkoba Polres Kerinci bahwa masih menyimpan Narkotika golongan I jenis ganja di rumah Saksi TEGAR yang berlokasi di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
- Bahwa selanjutnya Saksi TEGAR, Terdakwa dan tim Satresnarkoba Polres Kerinci pergi kerumah Saksi TEGAR, sesampainya dirumah Saksi TEGAR, Tim Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AFRIZAL dan Saksi WADRI, kemudian ditemukan barang bukti di dalam lemari berupa 1 (satu) klip plastik warna putih merek AZARA yang didalamnya terdapat kertas pembungkus nasi warna coklat yang berisi 9 (sembilan) paket narkotika golongan I jenis ganja yang Terdakwa didapatkan dari YOGAI dengan sistem tempel;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 117/10494.00/2025 tanggal 15 Mei 2025 total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 44,67 gram dan berdasarkan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0414, tanggal 20 Mei 2025 Sampel Positif / Terdeteksi Ganja;
- Bahwa Terdakwa Saksi TEGAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.
---------- Perbuatan terdakwa ALIFIAN Alias ALIF Bin YURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------------------------------
|
SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa TEGAR TOHA PUTRA Bin SUBANDI bersama-sama dengan Saksi ALIFIAN Alias ALIF Bin YURDIN (penuntutan berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Mei 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa mendapatkan pesan via aplikasi masengger dari temannya yang bernama JECK (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk dicarikan narkotika golongan I jenis ganja dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, sekira jam 17.00 Wib, saat itu Saksi TEGAR pergi dari rumah ke warung yang berlokasi di Desa Permai Baru, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci dan bertemu dengan Terdakwa yang sedang duduk-duduk juga di warung tersebut lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi TEGAR “gar, tau dak di mana orang jual ganja sebab ada kawan aku (JECK) yang mau beli ganja“, Saksi TEGAR jawab “ado, tapi harus nunggu dulu“, Terdakwa jawab “berapa lama nunggu nya gar“, Saksi TEGAR jawab “ sekitar setengah jam lah, berapa banyak kawan tu mau beli ganja “, Terdakwa jawab “ dia ada uang 300 ribu untuk beli ganja“, Saksi TEGAR jawab “ yo lah, tunggu saja dulu “, lalu Terdakwa menjawab agar Saksi TEGAR melebihkan pesanan ganja tersebut kemudian Saksi TEGAR mengiyakan. Setelah itu Saksi TEGAR pulang ke rumah Saksi lalu mengirim pesan via whatsapp kepada YOGAI (Daftar Pencarian Orang) yang isinya memesan Narkotika golongan I jenis ganja. Setelah itu YOGAI mengirim fhoto lokasi dan menyuruh Saksi TEGAR mengambil Narkotika golongan I jenis ganja tersebut di belakang MTS Negeri 6 Kerinci. Kemudian Saksi TEGAR pergi ke belakang MTS Negeri 6 Kerinci dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA GENIO warna merah dengan nomor polisi BH 5242 DC, lalu tanpa izin dari pihak yang berwenang Saksi TEGAR mengambil 1 (satu) buah bungkusan kertas nasi warna cokelat yang berada di dalam semak-semak yang berisi Narkotika golongan I jenis ganja, lalu Saksi TEGAR membawa paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut ke kerumah Saksi. Selanjutnya Saksi TEGAR membuka 1 (satu) buah bungkusan kertas nasi warna cokelat yang berisi narkotika golongan I Jenis ganja tersebut yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian Saksi TEGAR memisahkan 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dan di masukan ke dalam bungkusan kertas nasi warna coklat, lalu sisanya yang 9 (sembilan) paket lagi Saksi TEGAR bungkus kembali dengan kertas nasi warna coklat di masukan ke dalam klip plastik merek AZARA, setelah itu Saksi TEGAR menyimpannya di dalam lemari rumah Saksi;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirim pesan via messenger kepada JECK yang isinya memberitahukan bahwa pesanan Narkotika golongan I jenis ganja tersebut sudah ada dan memberitahukan sekira pukul 18.00 wib untuk bertemu jalan belakang gapura perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci;
- Bahwa pada pukul 17.00 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan belakang gapura perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci tiba dilokasi tersebut, lalu Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO sembunyi di semak-semak pinggir jalan tersebut;
- Bahwa sekira pukul 17.30 Wib Saksi TEGAR datang lagi ke warung yang berada di Desa Permai Baru untuk bertemu Terdakwa, dengan membawa 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja yang Saksi TEGAR simpan dalam saku celana Saksi, lalu Terdakwa mengajak Saksi TEGAR pergi ke Desa Sandaran Galeh untuk bertemu dengan JECK (Daftar Pencarian Orang) karena JECK sudah menunggu.
- Bahwa selanjutnya Saksi TEGAR dan Terdakwa sampai di Desa Sandaran Galeh dan bertemu dengan JECK. Kemudian Saksi TEGAR tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja yang Saksi TEGAR simpan dalam saku celana Saksi kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri Saksi untuk di serahkan kepada JECK, lalu Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa turun dari motor berjalan mendekati JECK, lalu pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja kepada JECK, Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO langsung keluar dari semak-semak dan mengamankan Terdakwa dan Saksi TEGAR sehingga 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja dipegang Terdakwa terjatuh dari tangannya, lalu JECK berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Kemudian terhadap Saksi TEGAR dan Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja kemudian dilakukan Interogasi oleh Saksi M. SUPARJO dan Saksi DWI HANDOKO yang di saksikan oleh Saksi AMRIZAL dan Saksi ANDRI, terhadap 8 (delapan) paket narkotika golongan I jenis ganja tersebut adalah milik Saksi TEGAR dan Terdakwa, lalu Saksi TEGAR mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis ganja tersebut sebelumnya telah Saksi TEGAR serahkan kepada Terdakwa untuk di jual kepada JECK. Kemudian Terdakwa juga mengakui kepada tim Satresnarkoba Polres Kerinci bahwa masih menyimpan Narkotika golongan I jenis ganja di rumah Saksi TEGAR yang berlokasi di Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
- Bahwa selanjutnya Saksi TEGAR, Terdakwa dan tim Satresnarkoba Polres Kerinci pergi kerumah Saksi TEGAR, sesampainya dirumah Saksi TEGAR, Tim Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi AFRIZAL dan Saksi WADRI, kemudian ditemukan barang bukti di dalam lemari berupa 1 (satu) klip plastik warna putih merek AZARA yang didalamnya terdapat kertas pembungkus nasi warna coklat yang berisi 9 (sembilan) paket narkotika golongan I jenis ganja yang Terdakwa didapatkan dari YOGAI dengan sistem tempel;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 117/10494.00/2025 tanggal 15 Mei 2025 total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 44,67 gram dan berdasarkan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0414, tanggal 20 Mei 2025 Sampel Positif / Terdeteksi Ganja;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi TEGAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.
----------Perbuatan terdakwa ALIFIAN Alias ALIF Bin YURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana---------------------- |