| Petitum |
PRIMER
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Mentapkan data identitas Pemohon yang sebenarnya adalah nama IDIA IRAWAN lahir di Pasar Tamiai 07 Oktober 1980, Sesuai dengan dokumen bukti pemohon.
- Menetapkan pemohon bernama. IDIA IRAWAN lahir di Pasar Tamiai 07 Oktober 1980, adalah orang yang sama yang pernah menggunakan data nama MEKI SAPUTRA, lahir di Kerinci 06 Maret 1987, yang telah tercatat dalam data paspor Nomor S342715 tahun 13 – 10 - 2008 yang di keluarkan oleh Dinas Imigrasi Repuplik Indonesia.
- Memerintahkan kepada Dinas terkait mencatat, merubah data dan/atau memperbaki identitas pemohon dalam passport Nomor S342715 dari nama MEKI SAPUTRA lahir di Kerinci 06 Maret 1987 menjadi nama IDIA IRAWAN, lahir di Pasar Tamiai 07 Oktober 1980.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku.
|