| Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa AGUS KURNIA SAPUTRA Bin UMBARWONO pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat Ruko ABEL TANI (nama pada saat kejadian) yang beralamatkan di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 10.30 Wib Korban Alm.ELLY JUMINI (untuk selanjutnya disebut sebagai korban) berpamitan kepada Anaknya yaitu Saksi INAYATUL ULYA untuk mengikuti arisan, kemudian korban pergi sendirian dengan berjalan kaki. Selanjutnya Terdakwa AGUS KURNIA SAPUTRA Bin UMBARWONO menjemput Korban di dekat SPBU Pelayang Raya menggunakan Mobil milknya, merek JONDA JAZZ warna Abu-abu Metalik Nomor Plat : BH 1350 UM., Lalu selama di perjalanan korban meminta sejumlah uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membayar arisan, namun ditolak oleh Terdakwa dikarenakan korban sebelumnya menolak untuk berhubungan badan dengan terdakwa, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban. Selanjutnya merasa sakit hati karena ajakan untuk bersetubuh Terdakwa ditolak korban, lalu muncul niat Terdakwa hendak menghilangkan nyawa korban, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa mengendarai mobil menuju Ruko milik Terdakwa yaitu ABEL TANI (nama pada saat kejadian) yang beralamat di Desa Lolo Gedang, Kecaamtan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama korban sampai di tempat Terdakwa yaitu di Ruko ABEL TANI, selanjutnya Terdakwa dan korban masuk ke dalam Toko Terdakwa. lalu saat berada di dalam ruko, terdakwa dan korban hanya saling diam duduk di atas kasur di salah satu kamar, lalu korban kembali meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun Terdakwa tetap menolak untuk memberikan uang tersebut hingga kembali terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan korban. Kemudian korban meminta kembali uang tersebut namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menciumi pipi dan bibir korban, meraba-raba payudara korban dan meminta korban untuk membuka baju yang langsung ditolak oleh korban, namun Terdakwa terus membujuk untuk berhubungan badan, pada saat posisi Terdakwa duduk dan menekuk lututnya, korban menendang alat kelamin Terdakwa sambil mengatakan “KAU INI MAIN AJA PIKIRAN KAU”.
- Setelah mengalami penolakan tersebut, Terdakwa langsung mengepalkan tangan kanannya lalu memukul korban sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali pada bagian wajah korban, lalu korban melakukan perlawanan dan saat hendak melarikan diri menuju pintu keluar kamar, namun Terdakwa menarik lengan kanan dan bahu korban hingga korban jatuh ke lantai, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu kulit manis berbentuk bulat dengan panjang ± 40 cm yang sudah disiapkan oleh Terdakwa sebelumnya berada di atas meja kasir di luar kamar, kemudian saat korban akan beranjak berdiri Terdakwa langsung memukul bagian kepala belakang korban secara berulang kali hingga posisi korban berjongkok sambil berteriak meminta tolong, hingga selanjutnya korban jatuh terlentang, dan Terdakwa memukuli korban menggunakan 1 (satu) buah kayu kulit manis berbentuk bulat dengan panjang ± 40 cm di bagian wajah dan kepala berulang kali hingga wajah korban mengeluarkan darah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa terus memukuli wajah korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu kulit manis berbentuk bulat dengan panjang ± 40 cm dan berhenti pada saat wajah korban hancur dan mengeluarkan banyak darah serta korban mengeluarkan suara seperti orang ngorok (stridor). Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa melihat koban tidak bergerak lalu Terdakwa menggeser kasur yang ada di dalam kamar ke tepi dinding dan menarik kaki korban untuk menggeser posisi korban, lalu menutupi tubuh korban dengan menggunakan kasur tersebut. Selanjutnya Terdakwa duduk di atas kursi yang ada di dalam kamar untuk memastikan korban tidak lagi bernafas, lebih kurang 1 (satu) menit korban tidak mengeluarkan suara lagi, lalu sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa keluar dari ruko dan mengunci semua pintu serta meninggalkan Korban yang sudah tidak bernyawa di dalam ruko tersebut. Lalu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan beraktivitas seperti biasanya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib anak Korban yaitu Saksi INAYATUL ULYA terbangun dari tidur, dan mengetahui bahwa ibunya belum pulang ke rumah, kemudian saksi INAYATUL berusaha menghubungi korban namun tidak mendapatkan jawaban, lalu Saksi INAYATUL berusaha mengubungi teman korban yaitu Saksi EVA dan mengatakan kepada Saksi INYATUL bahwa korban sempat pergi bersama Terdakwa AGUS, sehingga Saksi INAYATUL bersama keluarga terus mencari keberadaan korban.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 06.30 Wib, Terdakwa berpamitan kepada istrinya yaitu Saksi MONIKA TRI UTAMI Alias MONIK Binti ZARMI untuk pergi bekerja dengan menggunakan mobilnya merk JONDA JAZZ warna Abu-abu Metalik Nomor Plat : BH 1350 UM, sesampainya di daerah Desa Lolo Kecil Terdakwa menitipkan mobilnya kepada kakak ipar Terdakwa yaitu Saksi SARTIKA Alias MAK FATIN Binti ZARMI, lalu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Jupiter MX (Daftar Pencarian Barang Bukti) milik terdakwa untuk kembali ke Ruko ABEL TANI. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi INAYATUL menanyakan keberadaan korban, namun Terdakwa menyangkal tidak mengetahui keberadaan dari korban, selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa kembali ke ruko ABEL TANI, lalu Terdakwa membuka kunci rolling door (pintu ruko), kemudian masuk ke dalam ruko dan langsung masuk kamar. Selanjutnya terdakwa mengecek kembali keadaan korban yang tertutupi kasur. lalu Terdakwa mengambil tas milik korban yang terletak di lantai dekat dinding kamar, lalu mengambil cincin yang terpakai di jari manis tangan kanan korban memasukannya ke dalam tas milik korban, kemudian Terdakwa mengunci kembali ruko tersebut untuk melarikan diri ke Jambi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi INAYATUL namun saat tersambung langsung dimatikan oleh Terdakwa, kemudian saksi INAYATUL menghubungi terdakwa lalu diangkat oleh terdakwa, saksi INAYATUL menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan korban kemudian Terdakwa mengakui telah membunuh korban yaitu ibu dari Saksi INAYATUL, lalu Saksi INYATUL meminta keluarga dan perangkat Desa untuk pergi ke Ruko milik terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Saksi INAYATUL dihubungi melalui panggilan Video Call oleh salah satu warga yang diminta tolong dengan suami saksi INAYATUL yaitu Saksi ROGA YUDHA PRASETIA memperlihatkan dari awal membuka pintu depan Ruko ABEL TANI hingga masuk ke ruangan kamar, terdapat 2 (dua) buah kasur yang tertumpuk kemudian dibuka dan menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Otopsi Visum Et Repertum Nomor: 02 / IPJ / OTP / XII / 2024 taggal 11 Desember 2024 dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan, yang menurut surat permintaan Visum Et Repertum berusia empat puluh lima tahun, ditemukan luka memar pada lengan bawah kiri sisi luar dan punggung tangan kiri, luka terbuka tepat pada dahi, dahi kiri, dahi kanan, pangkal hidung, pipi kanan, dagu, kepala sisi kanan, dan kepala belakang, luka lecet pada lengan bawah kanan sisi depan tungkai bawah kanan sisi depan dan tungkai bawah kiri sisi depan, patah tulang pada hidung, rahang atas kanan, rahang atas kiri, rahang bawah kanan, dan rahang bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Pada kulit kepala bagian belakang terdapat resapan darah pada dahi kanan, kepala belakang sisi kanan, dan kepala belakang sisi kiri, terdapat patah tulang pada dahi kiri, patah tulang lidah, pendarahan pada otak akibat kekerasan benda tumpul. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak. Perkiraan waktu kematian antara pukul dua lewat lima puluh menit waktu Indonesia bagian Barat pada tanggal dua Desember dua ribu dua puluh empat hingga pukul dua puluh tiga lewat lima puluh menit waktu Indonesia bagian Barat pada tanggal lima Desember dua ribu dua puluh empat.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor : 400.10.2.2/07/I/2025/PR-PEM yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama ELLY JUMINI meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 ditandatangani oleh Kepala Desa Pelayang Raya SUPRIADI, S.E. tertanggal 09 Januari 2025.
-----------Perbuatan Terdakwa AGUS KURNIA SAPUTRA Bin UMBARWONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.-------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa Terdakwa AGUS KURNIA SAPUTRA Bin UMBARWONO pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat Ruko ABEL TANI (nama pada saat kejadian) yang beralamatkan di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 10.30 Wib Korban Alm.ELLY JUMINI (untuk selanjutnya disebut sebagai korban) berpamitan kepada Anaknya yaitu Saksi INAYATUL ULYA untuk mengikuti arisan, kemudian korban pergi sendirian dengan berjalan kaki. Selanjutnya Terdakwa AGUS KURNIA SAPUTRA Bin UMBARWONO menjemput Korban di dekat SPBU Pelayang Raya, menggunakan Mobil milknya merek JONDA JAZZ warna Abu-abu Metalik Nomor Plat : BH 1350 UM. Lalu selama di perjalanan korban meminta sejumlah uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membayar arisan, namun ditolak oleh Terdakwa dikarenakan korban sebelumnya menolak untuk berhubungan badan dengan terdakwa, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban. Selanjutnya saat Terdakwa dan korban sampai di Jembatan layang kerinduan yang beralamatkan di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, lalu Terdakwa memberhentikan mobilnya kemudian turun menuju pintu penumpang, kemudian menarik korban secara paksa keluar dari dalam mobil dan meninggalkan korban sendirian di jembatan tersebut. Selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai mobil menuju Ruko milik Terdakwa yaitu ABEL TANI (nama pada saat kejadian) yang beralamat di Desa Lolo Gedang, Kecaamtan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib korban datang menemui Terdakwa di Ruko ABEL TANI, kemudian Terdakwa dan korban duduk di depan toko lalu korban kembali meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun Terdakwa tetap menolak untuk memberikan uang tersebut hingga kembali terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan korban, selanjutnya karena khawatir dilihat orang lain, lalu korban masuk ke dalam Toko Terdakwa, kemudian tidak lama Terdakwa menyusul masuk ke dalam kamar yang berada di toko tersebut. lalu saat berada di dalam kamar terdakwa dan korban hanya saling diam duduk di atas kasur, lalu korban meminta kembali uang tersebut namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menciumi pipi dan bibir korban, meraba-raba payudara korban dan meminta korban untuk membuka baju yang langsung ditolak oleh korban, namun Terdakwa terus membujuk untuk berhubungan badan, pada saat posisi terdakwa duduk dan menekuk lututnya, korban menendang alat kelamin Terdakwa sambil mengatakan “KAU INI MAIN AJA PIKIRAN KAU”, kemudian dengan keadaan emosi Terdakwa mengepalkan tangan kanannya, lalu memukul korban sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali pada bagian wajah korban, kemudian korban melakukan perlawanan dan saat hendak melarikan diri menuju pintu keluar kamar, lalu Terdakwa menarik lengan kanan dan bahu korban hingga jatuh ke lantai, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah kayu kulit manis berbentuk bulat dengan panjang ± 40 cm yang berada di atas meja kasir di luar kamar, kemudian saat korban akan beranjak berdiri, lalu Terdakwa langsung memukul bagian kepala belakang korban secara berulang kali hingga posisi korban berjongkok sambil berteriak meminta tolong, hingga selanjutnya korban jatuh terlentang yang kemudian Terdakwa memukuli korban pada bagian wajah dan kepala hingga wajah korban mengeluarkan banyak darah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa terus memukuli wajah korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu kulit manis berbentuk bulat dengan panjang ± 40 cm, hingga wajah korban hancur dan mengeluarkan banyak darah serta korban mengeluarkan suara seperti orang ngorok (stridor). Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa melihat koban tidak bergerak, lalu Terdakwa menggeser kasur yang ada di dalam ke tepi dinding dan menarik kaki korban untuk menggeser posisi korban, lalu menutupi tubuh korban dengan menggunakan kasur tersebut. Selanjutnya Terdakwa duduk di atas kursi yang ada di dalam kamar, lebih kurang 1 (satu) menit korban tidak mengeluarkan suara lagi, lalu sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa keluar dari ruko dan mengunci semua pintu serta meninggalkan Korban yang sudah tidak bernyawa di dalam ruko tersebut. Lalu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan beraktivitas seperti biasanya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib anak Korban yaitu Saksi INAYATUL ULYA terbangun dari tidur, dan mengetahui bahwa ibunya belum pulang ke rumah, kemudian saksi INAYATUL berusaha menghubungi korban namun tidak mendapatkan jawaban, lalu Saksi INAYATUL berusaha mengubungi teman korban yaitu Saksi EVA dan mengatakan kepada Saksi INYATUL bahwa korban sempat pergi bersama Terdakwa AGUS, sehingga Saksi INAYATUL bersama keluarga terus mencari keberadaan korban.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 06.30 Wib, Terdakwa berpamitan kepada istrinya yaitu Saksi MONIKA TRI UTAMI Alias MONIK Binti ZARMI untuk pergi bekerja dengan menggunakan mobilnya merk JONDA JAZZ warna Abu-abu Metalik Nomor Plat : BH 1350 UM, sesampainya di daerah Desa Lolo Kecil Terdakwa menitipkan mobilnya kepada kakak ipar Terdakwa yaitu Saksi SARTIKA Alias MAK FATIN Binti ZARMI, lalu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Jupiter MX (Daftar Pencarian Barang Bukti) milik terdakwa untuk kembali ke Ruko ABEL TANI. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi INAYATUL menanyakan keberadaan korban, namun Terdakwa menyangkal tidak mengetahui keberadaan dari korban, selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa kembali ke ruko ABEL TANI, lalu Terdakwa membuka kunci rolling door (pintu ruko), kemudian masuk ke dalam ruko dan langsung masuk kamar. Selanjutnya terdakwa mengecek kembali keadaan korban yang tertutupi kasur. lalu Terdakwa mengambil tas milik korban yang terletak di lantai dekat dinding kamar, lalu mengambil cincin yang terpakai di jari manis tangan kanan korban memasukannya ke dalam tas milik korban, kemudian Terdakwa mengunci kembali ruko tersebut untuk melarikan diri ke Jambi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi INAYATUL namun saat tersambung langsung dimatikan oleh Terdakwa, kemudian saksi INAYATUL menghubungi terdakwa lalu diangkat oleh terdakwa, saksi INAYATUL menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan korban kemudian Terdakwa mengakui telah membunuh korban yaitu ibu dari Saksi INAYATUL, lalu Saksi INYATUL meminta keluarga dan perangkat Desa untuk pergi ke Ruko milik terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Saksi INAYATUL dihubungi melalui panggilan Video Call oleh salah satu warga yang diminta tolong dengan suami saksi INAYATUL yaitu Saksi ROGA YUDHA PRASETIA memperlihatkan dari awal membuka pintu depan Ruko ABEL TANI hingga masuk ke ruangan kamar, terdapat 2 (dua) buah kasur yang tertumpuk kemudian dibuka dan menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Otopsi Visum Et Repertum Nomor: 02 / IPJ / OTP / XII / 2024 taggal 11 Desember 2024 dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan, yang menurut surat permintaan Visum Et Repertum berusia empat puluh lima tahun, ditemukan luka memar pada lengan bawah kiri sisi luar dan punggung tangan kiri, luka terbuka tepat pada dahi, dahi kiri, dahi kanan, pangkal hidung, pipi kanan, dagu, kepala sisi kanan, dan kepala belakang, luka lecet pada lengan bawah kanan sisi depan tungkai bawah kanan sisi depan dan tungkai bawah kiri sisi depan, patah tulang pada hidung, rahang atas kanan, rahang atas kiri, rahang bawah kanan, dan rahang bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Pada kulit kepala bagian belakang terdapat resapan darah pada dahi kanan, kepala belakang sisi kanan, dan kepala belakang sisi kiri, terdapat patah tulang pada dahi kiri, patah tulang lidah, pendarahan pada otak akibat kekerasan benda tumpul. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak. Perkiraan waktu kematian antara pukul dua lewat lima puluh menit waktu Indonesia bagian Barat pada tanggal dua Desember dua ribu dua puluh empat hingga pukul dua puluh tiga lewat lima puluh menit waktu Indonesia bagian Barat pada tanggal lima Desember dua ribu dua puluh empat.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor : 400.10.2.2/07/I/2025/PR-PEM yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama ELLY JUMINI meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 ditandatangani oleh Kepala Desa Pelayang Raya SUPRIADI, S.E. tertanggal 09 Januari 2025.
-----------------Perbuatan Terdakwa AGUS KURNIA SAPUTRA Bin UMBARWONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana-----------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
----------Bahwa Terdakwa AGUS KURNIA SAPUTRA Bin UMBARWONO pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat Ruko ABEL TANI (nama pada saat kejadian) yang beralamatkan di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melukai berat orang orang lain yang mengakibatkan kematian “ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 10.30 Wib Korban Alm.ELLY JUMINI (untuk selanjutnya disebut sebagai korban) berpamitan kepada Anaknya yaitu Saksi INAYATUL ULYA untuk mengikuti arisan, kemudian korban pergi sendirian dengan berjalan kaki. Selanjutnya Terdakwa AGUS KURNIA SAPUTRA Bin UMBARWONO menjemput Korban di dekat SPBU Pelayang Raya, menggunakan Mobil milknya merek JONDA JAZZ warna Abu-abu Metalik Nomor Plat : BH 1350 UM. Lalu selama di perjalanan korban meminta sejumlah uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk membayar arisan, namun ditolak oleh Terdakwa dikarenakan korban sebelumnya menolak untuk berhubungan badan dengan terdakwa, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban. Selanjutnya saat Terdakwa dan korban sampai di Jembatan layang kerinduan yang beralamatkan di Desa Lawang Agung, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, lalu Terdakwa memberhentikan mobilnya kemudian turun menuju pintu penumpang, kemudian menarik korban secara paksa keluar dari dalam mobil dan meninggalkan korban sendirian di jembatan tersebut. Selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai mobil menuju Ruko milik Terdakwa yaitu ABEL TANI (nama pada saat kejadian) yang beralamat di Desa Lolo Gedang, Kecaamtan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib korban datang menemui Terdakwa di Ruko ABEL TANI, kemudian Terdakwa dan korban duduk di depan toko lalu korban kembali meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun Terdakwa tetap menolak untuk memberikan uang tersebut hingga kembali terjadi pertengkaran mulut antara Terdakwa dan korban, selanjutnya karena khawatir dilihat orang lain, lalu korban masuk ke dalam Toko Terdakwa, kemudian tidak lama Terdakwa menyusul masuk ke dalam kamar yang berada di toko tersebut. lalu saat berada di dalam kamar terdakwa dan korban hanya saling diam duduk di atas kasur, lalu korban meminta kembali uang tersebut namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menciumi pipi dan bibir korban, meraba-raba payudara korban dan meminta korban untuk membuka baju yang langsung ditolak oleh korban, namun Terdakwa terus membujuk untuk berhubungan badan, pada saat posisi terdakwa duduk dan menekuk lututnya, korban menendang alat kelamin Terdakwa sambil mengatakan “KAU INI MAIN AJA PIKIRAN KAU”, kemudian dengan keadaan emosi Terdakwa mengepalkan tangan kanannya, lalu memukul korban sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali pada bagian wajah korban, kemudian korban melakukan perlawanan dan saat hendak melarikan diri menuju pintu keluar kamar, lalu Terdakwa menarik lengan kanan dan bahu korban hingga jatuh ke lantai, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) buah kayu kulit manis berbentuk bulat dengan panjang ± 40 cm yang berada di atas meja kasir di luar kamar, kemudian saat korban akan beranjak berdiri, lalu Terdakwa langsung memukul bagian kepala belakang korban secara berulang kali hingga posisi korban berjongkok sambil berteriak meminta tolong, hingga selanjutnya korban jatuh terlentang yang kemudian Terdakwa memukuli korban pada bagian wajah dan kepala hingga wajah korban mengeluarkan banyak darah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa terus memukuli wajah korban dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu kulit manis berbentuk bulat dengan panjang ± 40 cm, hingga wajah korban hancur dan mengeluarkan banyak darah serta korban mengeluarkan suara seperti orang ngorok (stridor). Kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa melihat koban tidak bergerak, lalu Terdakwa menggeser kasur yang ada di dalam ke tepi dinding dan menarik kaki korban untuk menggeser posisi korban, lalu menutupi tubuh korban dengan menggunakan kasur tersebut. Selanjutnya Terdakwa duduk di atas kursi yang ada di dalam kamar, lebih kurang 1 (satu) menit korban tidak mengeluarkan suara lagi, lalu sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa keluar dari ruko dan mengunci semua pintu serta meninggalkan Korban yang sudah tidak bernyawa di dalam ruko tersebut. Lalu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan beraktivitas seperti biasanya.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib anak Korban yaitu Saksi INAYATUL ULYA terbangun dari tidur, dan mengetahui bahwa ibunya belum pulang ke rumah, kemudian saksi INAYATUL berusaha menghubungi korban namun tidak mendapatkan jawaban, lalu Saksi INAYATUL berusaha mengubungi teman korban yaitu Saksi EVA dan mengatakan kepada Saksi INYATUL bahwa korban sempat pergi bersama Terdakwa AGUS, sehingga Saksi INAYATUL bersama keluarga terus mencari keberadaan korban.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 06.30 Wib, Terdakwa berpamitan kepada istrinya yaitu Saksi MONIKA TRI UTAMI Alias MONIK Binti ZARMI untuk pergi bekerja dengan menggunakan mobilnya merk JONDA JAZZ warna Abu-abu Metalik Nomor Plat : BH 1350 UM, sesampainya di daerah Desa Lolo Kecil Terdakwa menitipkan mobilnya kepada kakak ipar Terdakwa yaitu Saksi SARTIKA Alias MAK FATIN Binti ZARMI, lalu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Jupiter MX (Daftar Pencarian Barang Bukti) milik terdakwa untuk kembali ke Ruko ABEL TANI. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi INAYATUL menanyakan keberadaan korban, namun Terdakwa menyangkal tidak mengetahui keberadaan dari korban, selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa kembali ke ruko ABEL TANI, lalu Terdakwa membuka kunci rolling door (pintu ruko), kemudian masuk ke dalam ruko dan langsung masuk kamar. Selanjutnya terdakwa mengecek kembali keadaan korban yang tertutupi kasur. lalu Terdakwa mengambil tas milik korban yang terletak di lantai dekat dinding kamar, lalu mengambil cincin yang terpakai di jari manis tangan kanan korban memasukannya ke dalam tas milik korban, kemudian Terdakwa mengunci kembali ruko tersebut untuk melarikan diri ke Jambi.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi INAYATUL namun saat tersambung langsung dimatikan oleh Terdakwa, kemudian saksi INAYATUL menghubungi terdakwa lalu diangkat oleh terdakwa, saksi INAYATUL menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan korban kemudian Terdakwa mengakui telah membunuh korban yaitu ibu dari Saksi INAYATUL, lalu Saksi INYATUL meminta keluarga dan perangkat Desa untuk pergi ke Ruko milik terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Saksi INAYATUL dihubungi melalui panggilan Video Call oleh salah satu warga yang diminta tolong dengan suami saksi INAYATUL yaitu Saksi ROGA YUDHA PRASETIA memperlihatkan dari awal membuka pintu depan Ruko ABEL TANI hingga masuk ke ruangan kamar, terdapat 2 (dua) buah kasur yang tertumpuk kemudian dibuka dan menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Otopsi Visum Et Repertum Nomor: 02 / IPJ / OTP / XII / 2024 taggal 11 Desember 2024 dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan, yang menurut surat permintaan Visum Et Repertum berusia empat puluh lima tahun, ditemukan luka memar pada lengan bawah kiri sisi luar dan punggung tangan kiri, luka terbuka tepat pada dahi, dahi kiri, dahi kanan, pangkal hidung, pipi kanan, dagu, kepala sisi kanan, dan kepala belakang, luka lecet pada lengan bawah kanan sisi depan tungkai bawah kanan sisi depan dan tungkai bawah kiri sisi depan, patah tulang pada hidung, rahang atas kanan, rahang atas kiri, rahang bawah kanan, dan rahang bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Pada kulit kepala bagian belakang terdapat resapan darah pada dahi kanan, kepala belakang sisi kanan, dan kepala belakang sisi kiri, terdapat patah tulang pada dahi kiri, patah tulang lidah, pendarahan pada otak akibat kekerasan benda tumpul. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak. Perkiraan waktu kematian antara pukul dua lewat lima puluh menit waktu Indonesia bagian Barat pada tanggal dua Desember dua ribu dua puluh empat hingga pukul dua puluh tiga lewat lima puluh menit waktu Indonesia bagian Barat pada tanggal lima Desember dua ribu dua puluh empat.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor : 400.10.2.2/07/I/2025/PR-PEM yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama ELLY JUMINI meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 ditandatangani oleh Kepala Desa Pelayang Raya SUPRIADI, S.E. tertanggal 09 Januari 2025.
--------------Perbuatan Terdakwa AGUS KURNIA SAPUTRA Bin UMBARWONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana----------- |