Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Jual Beli pada tertanggal 10 September 1971, antara Bisyar (Penggugat) dengan Abu Semen dan Taad (Orang Tua Turut Tergugat);
- Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Bukit Napal Betakuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan ukuran ± 5 Piring Upahan dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Ladang Abu Semen/Kepala Kampung;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Ladang Yusuf;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Desa;
- Sebelah Barat berbatas dengan dengan Ladang Cik Rimpun;
Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA I
Dan sengketa tanah yang terletak di Bukit Napal Betakuk, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan ukuran ± 5 Piring Upahan dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Ladang Abu Semen/Kepala Kampung;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Ladang Yusuf;
- Sebelah Timur berbatas dengan Ladang Mat Ripin/Laki Nanti;
- Sebelah Barat berbatas dengan dengan Jalan Desa;
Dalam hal ini disebut sebagai OBJEK PERKARA II
Adalah hak milik / kepunyaan Penguggat yang diperoleh berdasarkan surat jual beli tertanggal 10 September 1971;
- Menyatakan Tergugat tidak berhak atas tanah objek perkara tersebut ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengganggu, menguasai dan mengklaim tanah objek perkara milik Penggugat tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Objek Perkara kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan / dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO); |