Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SALMAN Bin MAT SADRI pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi DWI ANGGARA RIZALI Bin RIZALI (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 02.35 WIB dihubungi oleh Terdakwa SALMAN Bin MAT SADRI via Messenger dan mereka bersepakat untuk menjemput Narkotika Golongan I jenis sabu di Kabupaten Tebo. Kemudian paginya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa SALMAN tiba di tempat kumpul di Desa Limau Manis. Disana sudah ada saksi DWI ANGGARA dan tidak lama setelahnya, saudara HENDRO dan saudara BENI (Daftar Pencarian Orang) tiba dengan mengendarai mobil rental merk XENIA dan mereka berangkat menuju Daerah Kabupaten Tebo sekira pukul 09.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa SALMAN, saksi DWI ANGGARA, Saudara HENDRO, dan Saudara BENI tiba di daerah Sungai Bungkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo di depan Masjid dan mereka berempat menunggu di dalam mobil. Kemudian datang seseorang menggunakan sepeda motor menghampiri mereka dan menyerahkan satu kantong plastik berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu kepada Saksi DWI ANGGARA. Selanjutnya Terdakwa SALMAN, Saksi DWI ANGGARA, saudara HENDRO dan BENI pun bergegas pulang Kembali ke Kerinci. Di dalam perjalanan mereka berempat sempat berhenti beberapa kali untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa SALMAN, saksi DWI ANGGARA, saudara HENDRO, dan BENI tiba di Desa Pulau Tengah. Selanjutnya, saksi DWI ANGGARA dan Terdakwa SALMAN di jemput oleh Saudara DEZAN dengan mengendarai motor untuk mengambil timbangan. Kemudian sekira pukul 08.15 WIB saat saksi DWI ANGGARA dan terdakwa SALMAN berada di Warung PAK NAZAR (Tempat Kejadian Perkara Penangkapan) di Desa Pulau Tengah, mereka memisahkan narkotika golongan I jenis sabu dikarenakan saksi DWI ANGGARA mengikuti arahan dari saudara TOGOK yang menyampaikan kepada saksi DWI ANGGARA pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 yaitu memberikan sabu kepada saksi NIZWAN Alias IWAN sebanyak 10 (sepuluh) jie. Kemudian 1.5 (satu koma lima) jie dipisahkan oleh saksi DWI ANGGARA untuk diberikan kepada Terdakwa SALMAN yang akan dijual oleh terdakwa SALMAN seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saudara RAHMAT. Kemudian sekira pukul 08.15 WIB, di warung di Desa Pulau Tengah Terdakwa SALMAN meminta narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 jie / satu gram kepada saksi DWI ANGGARA dengan perjanjian membayar sabu tersebut dibarter dengan handphone milik terdakwa SALMAN, namun handphone tersebut belum diserahkan kepada saksi DWI ANGGARA karena handphone tersebut masih di kuasai oleh Saudara BENI dan di setujui oleh saksi DWI ANGGARA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 070 /10494.00/2025 tanggal 17 Februari 2025, didapatkan hasil penimbangan:
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Tim Opsnal tiba di rumah Saudara RISKI Alias ACI karena sebelumnya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi DWI ANGGARA dan memperoleh informasi pengembangan dari saksi DWI ANGGARA. Setibanya di rumah saudara RISKI Alias ACI, tim opsnal pun berhasil mengamankan saksi SAHRUL sementara Terdakwa SALMAN, saudara BENI dan RISKI Alias ACI berhasil melarikan diri. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Tim opsnal melakukan pencarian dan berhasi menemukan terdakwa SALMAN di daerah pinggir Jalan Desa Koto Patah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 12.45 saat Terdakwa SALMAN berkendara melintasi jalan ke Daerah Koto Tuo Pulau Tengah, pada saat itu Terdakwa SALMAN bertemu dengan saksi SAHRUL, saudara BENI dan RISKI Alias ACI di jalan. Pada saat itu terdakwa SALMAN bertanya kepada saudara BENI “ADO ALAT” lalu BENI jawab “ADA” kemudian BENI menjawab “KITO DUDUK RUMAH BENI SAJA”, selanjutnya Terdakwa SALMAN, saksi SAHRUL, saudara BENI, dan RISKI Alias ACI langsung menuju rumah RISKI Alias ACI yang berada di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Sekira pukul 12.55 pada hari yang sama terdakwa SALMAN, saksi SAHRUL, saudara BENI, dan saudara RISKI Alias ACI pun tiba di rumah RISKI Alias ACI. Disana mereka pun Bersamasama mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu milik terdakwa SALMAN yang diperoleh dari saksi DWI ANGGARA.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB, saksi DWI ANGGARA minta tolong kepada terdakwa SALMAN untuk mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu kepada NIZWA Alias IWAN. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB di hari yang sama Terdakwa SALMAN pergi menuju rumah saksi DWI ANGGARA untuk menjemput sabu sebanyak 10 (sepuluh) jie untuk diantarkan ke IWAN. Kemudian sekira pukul 16.35 WIB terdakwa SALMAN menghubungi IWAN dan menanyakan keberadaan saksi IWAN, dan di jawab oleh saksi IWAN bahwa saat ini berada di cucian motor deri di Desa Semerap, lalu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa SALMAN tiba di Semerap dan memberikan narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi IWAN sebanyak sepuluh gram.
- 1 (satu) plastic bening kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu, Berat kotor (dengan pembungkus) = 0,07 gram, Berat pembungkus = 0,01 gr, Berat bersih tanpa pembungkus = 0,06 gram
- Total Narkotika Jenis Sabu (Poin 1, 2), Berat Bersih tanpa pembungkus = 0,17 gram
- 1 (satu) kaca pirek berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu, Berat bersih tanpa pembungkus = 0,11 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0174 An. SAHRUL Bin MD RIZAL & SALMAN Bin MAT SADRI tanggal 2302-2025 yang ditandatangani oleh dr. ARMEINY ROMITA, S,Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pemeriksaan Positif Methamphetamine (MET)
Perbuatan Terdakwa SALMAN Bin MAT SADRI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SALMAN Bin MAT SADRI pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi DWI ANGGARA RIZALI Bin RIZALI (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 02.35 WIB dihubungi oleh Terdakwa SALMAN Bin MAT SADRI via Messenger dan mereka bersepakat untuk menjemput Narkotika Golongan I jenis sabu di Kabupaten Tebo. Kemudian paginya sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa SALMAN tiba di tempat kumpul di Desa Limau Manis. Disana sudah ada saksi DWI ANGGARA dan tidak lama setelahnya, saudara HENDRO dan BENI (Daftar Pencarian Orang) tiba dengan mengendarai mobil rental merk XENIA dan mereka berangkat menuju Daerah Kabupaten Tebo sekira pukul 09.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa SALMAN, saksi DWI ANGGARA, Saudara HENDRO, dan BENI tiba di daerah Sungai Bungkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo di depan Masjid dan mereka berempat menunggu di dalam mobil. Kemudian datang seseorang menggunakan sepeda motor menghampiri mereka dan menyerahkan satu kantong plastik berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu kepada Saksi DWI ANGGARA. Selanjutnya Terdakwa SALMAN, Saksi DWI ANGGARA, saudara HENDRO dan BENI pun bergegas pulang Kembali ke Kerinci. Di dalam perjalanan mereka berempat sempat berhenti beberapa kali untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa SALMAN, saksi DWI ANGGARA, saudara HENDRO, dan BENI tiba di Desa Pulau Tengah. Selanjutnya, saksi DWI ANGGARA dan Terdakwa SALMAN di jemput oleh Saudara DEZAN dengan mengendarai motor untuk mengambil timbangan. Kemudian sekira pukul 08.15 WIB saat saksi DWI ANGGARA dan terdakwa SALMAN berada di Warung PAK NAZAR (TKP Penangkapan) di Desa Pulau Tengah, mereka memisahkan narkotika golongan I jenis sabu dikarenakan saksi DWI ANGGARA mengikuti arahan dari saudara TOGOK yang menyampaikan kepada saksi DWI ANGGARA pada hari senin tanggal 10 Februari 2025 yaitu memberikan sabu kepada saksi NIZWAN Alias IWAN sebanyak 10 (sepuluh) jie. Kemudian 1.5 (satu koma lima) jie dipisahkan oleh saksi DWI ANGGARA untuk diberikan kepada Terdakwa SALMAN yang akan dijual oleh terdakwa SALMAN seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saudara RAHMAT. Kemudian sekira pukul 08.15 WIB, di warung di Desa Pulau Tengah Terdakwa SALMAN meminta narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 jie / satu gram kepada saksi DWI ANGGARA dengan perjanjian membayar sabu tersebut dibarter dengan handphone milik terdakwa SALMAN, namun handphone tersebut belum diserahkan kepada saksi DWI ANGGARA karena handphone tersebut masih di kuasai oleh BENI dan di setujui oleh saksi DWI ANGGARA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) Sungai Penuh Nomor : 070 /10494.00/2025 tanggal 17 Februari 2025, didapatkan hasil penimbangan:
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Tim Opsnal tiba di rumah Saudara RISKI Alias ACI karena sebelumnya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi DWI ANGGARA dan memperoleh informasi pengembangan dari saksi DWI ANGGARA. Setibanya di rumah saudara RISKI Alias ACI, tim opsnal pun berhasil mengamankan saksi SAHRUL sementara Terdakwa SALMAN, saudara BENI dan RISKI Alias ACI berhasil melarikan diri. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Tim opsnal melakukan pencarian dan berhasi menemukan terdakwa SALMAN di daerah pinggir Jalan Desa Koto Patah Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 12.45 saat Terdakwa SALMAN berkendara melintasi jalan ke Daerah Koto Tuo Pulau Tengah, pada saat itu Terdakwa SALMAN bertemu dengan saksi SAHRUL, saudara BENI dan RISKI Alias ACI di jalan. Pada saat itu terdakwa SALMAN bertanya kepada saudara BENI “ADO ALAT” lalu BENI jawab “ADA” kemudian BENI menjawab “KITO DUDUK RUMAH BENI SAJA”, selanjutnya Terdakwa SALMAN, saksi SAHRUL, saudara BENI, dan RISKI Alias ACI langsung menuju rumah RISKI Alias ACI yang berada di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Sekira pukul 12.55 pada hari yang sama terdakwa SALMAN, saksi SAHRUL, saudara BENI, dan saudara RISKI Alias ACI pun tiba di rumah RISKI Alias ACI. Disana mereka pun Bersamasama mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu milik terdakwa SALMAN yang diperoleh dari saksi DWI ANGGARA.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB, saksi DWI ANGGARA minta tolong kepada terdakwa SALMAN untuk mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu kepada NIZWA Alias IWAN. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB di hari yang sama Terdakwa SALMAN pergi menuju rumah saksi DWI ANGGARA untuk menjemput sabu sebanyak 10 (sepuluh) jie untuk diantarkan ke IWAN. Kemudian sekira pukul 16.35 WIB terdakwa SALMAN menghubungi IWAN dan menanyakan keberadaan saksi IWAN, dan di jawab oleh saksi IWAN bahwa saat ini berada di cucian motor deri di Desa Semerap, lalu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa SALMAN tiba di Semerap dan memberikan narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi IWAN sebanyak sepuluh gram.
- 1 (satu) plastic bening kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu, Berat kotor (dengan pembungkus) = 0,07 gram, Berat pembungkus = 0,01 gr, Berat bersih tanpa pembungkus = 0,06 gram
- Total Narkotika Jenis Sabu (Poin 1, 2), Berat Bersih tanpa pembungkus = 0,17 gram
- 1 (satu) kaca pirek berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu, Berat bersih tanpa pembungkus = 0,11 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0174 An. SAHRUL Bin MD RIZAL & SALMAN Bin MAT SADRI tanggal 2302-2025 yang ditandatangani oleh dr. ARMEINY ROMITA, S,Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pemeriksaan Positif Methamphetamine (MET)
Perbuatan Terdakwa SALMAN Bin MAT SADRI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |