INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2025/PN Spn | Mustika | Lisnawati | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah Objek Perkara
3. Menyatakan Tergugat tidak berhak terhadap tanah objek perkara.
4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sertifikat :
A. SHM Nomor 236 atas nama Lisnawati
B. SHM Nomor 235 atas nama Lisnawati
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai dan mensertfikatkan tanah objek perkara dengan Nomor Sertifikan Hak Milik Nomor 236 atas nama Lisnawati dan Serfiikat Hak milik No. 235 atas nama Lisnawati objek perkara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matigedaad).
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan/ mengosongkan tanah Objek Perkara kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun apa bila ingkar digunakan alat keamanan Negara.
7. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan juga Tergugat menjalankan putusan pengadilan, maka haruslah dikenakan membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservation Beslag) atas tanah objek perkara dalam perkara ini.
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Verzet, Banding atau Kasasi sekalipun.
11. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
“Apabila majlis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |