Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Spn Mustika Lisnawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mustika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kurniadi Aris, S.H.,M.H.,M.M.,Mustika
Tergugat
NoNama
1Lisnawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sungai Penuh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik  tanah Objek Perkara
3. Menyatakan Tergugat  tidak berhak  terhadap tanah objek perkara.
4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sertifikat :
A. SHM Nomor 236 atas nama Lisnawati
B. SHM Nomor 235 atas nama Lisnawati
5. Menyatakan Perbuatan  Tergugat menguasai dan mensertfikatkan  tanah objek perkara dengan Nomor Sertifikan Hak Milik Nomor 236 atas nama Lisnawati dan Serfiikat Hak milik No. 235 atas nama Lisnawati objek perkara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matigedaad).
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan/ mengosongkan tanah Objek Perkara kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun apa bila ingkar digunakan alat keamanan Negara.
7. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan juga  Tergugat   menjalankan putusan pengadilan, maka haruslah dikenakan membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservation Beslag) atas tanah  objek perkara dalam perkara ini.
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun  Tergugat mengajukan Verzet, Banding atau Kasasi sekalipun.
11. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
“Apabila majlis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo   Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak