Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa terdakwa FEKI NOVENDI EKSAL, S.Sos Alias FEKI Bin ESKA ELSA pada hari Jum’at Tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 16.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provisni Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik untuk menyerahkan sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, maupun untuk mengadakan hutang atau meniadakan piutang, karena salah telah melakukan pemerasan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 mei 2025 saksi SUPRIADI sedang dalam perjalanan dinas dari Jambi dengan rekan-rekan kades (sungai jernih, lawang agung, dan desa permanti), kemudian Terdakwa mengirim pesan dengan nomor Wa 082181147099 kepada Saksi SUPRIADI yang mengatakan akan menaikan berita perihal penyalahgunaan dana Desa tahun anggaran 2024 yang dikeluarkan Kementrian Desa. Lalu pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 20.23 Wib Terdakwa dengan nomor Wa 081367023716 menghubungi Saksi SUPRIYADI mengatakan jika tidak ingin memperpanjang masalah untuk memberikan uang 5 juta (lima juta rupiah) dan Saksi SUPRIYADI menawar dengan 3 juta dengan mengatakan tidak memiliki uang. Saat percakapan tersebut berlangsung Saksi SUPRIYADI sempat merekam dengan menggunakan HP Istrinya Saksi AFRIANI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 16.27 Wib Terdakwa mengirim video yang terlihat depan rumah Saksi SUPRIYADI sehingga Saksi SUPRIYADI mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu dirumah Saksi. Terdakwa kerumah Saksi SUPRIYADI dengan menggunakn sepeda motor vario warna merah bersama Istri. Lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi SUPRIYADI dan Istri Terdakwa menunggu diluar duduk di atas motor Terdakwa. Pada saat Saksi SUPRIYADI mengambil uang di lantai 2 (dua) dirumahnya sekaligus melakukan perekaman melalui Hp Saksi SUPRIYADI. Kemudian Saksi SUPRIYADI memberikan uang kepada Terdakwa dan menyampaikan agar kawan-kawan Terdakwa dan juga Terdakwa untuk tidak menggangu Saksi lagi.
- Bahwa uang tersebut seharusnya terdakwa setorkan ke Perusahaan Iklan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), kemudian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa membayar utang ke DEDE, kemudian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lagi ke AIMAN, dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) masih terdakwa pegang dan sudah diamnkan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebanyak Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan mengalami trauma.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis saksi SUPRIYADI yang dilakukan oleh JUMINARSEH S.Psi, M.Psi. Psikolog pada tanggal 31 Juli 2025,
Dengan kesimpulan : Subyek mengalami tekanan psikologis atas kejadian yang sudah menimpanya hal ini ditunjukkan dengan ia merasa gelisah sehingga ia menjadi susah tidur karena kepikiran dengan hal tersebut, kemudian ia juga kurang nafsu makan bahkan ia terkena pembengkakan jantung karena banyak pikiran.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa FEKI NOVENDI EKSAL, S.Sos Alias FEKI Bin ESKA ELSA pada hari pada hari Kamis Tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 16.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah SUPRIADI di Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provisni Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman akan menista, menista dengan tulisan atau akan mengumumkan suatu rahasia, baik untuk menyerahkan sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagaian adalah kepunyaan orang lain maupun untuk mengadakan hutang atau meniadakan piutang, karena salah telah melakukan pengancaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 mei 2025 saksi SUPRIADI sedang dalam perjalanan dinas dari Jambi dengan rekan-rekan kades (sungai jernih, lawang agung, dan desa permanti), kemudian Terdakwa mengirim pesan dengan nomor Wa 082181147099 kepada Saksi SUPRIADI yang mengatakan akan menaikan berita perihal penyalahgunaan dana Desa tahun anggaran 2024 yang dikeluarkan Kementrian Desa. Lalu pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 20.23 Wib Terdakwa dengan nomor Wa 081367023716 menghubungi Saksi SUPRIYADI mengatakan jika tidak ingin memperpanjang masalah untuk memberikan uang 5 juta (lima juta rupiah) dan Saksi SUPRIYADI menawar dengan 3 juta dengan mengatakan tidak memiliki uang. Saat percakapan tersebut berlangsung Saksi SUPRIYADI sempat merekam dengan menggunakan HP Istrinya Saksi AFRIANI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 16.27 Wib Terdakwa mengirim video yang terlihat depan rumah Saksi SUPRIYADI sehingga Saksi SUPRIYADI mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu dirumah Saksi. Terdakwa kerumah Saksi SUPRIYADI dengan menggunakn sepeda motor vario warna merah bersama Istri. Lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi SUPRIYADI dan Istri Terdakwa menunggu diluar duduk di atas motor Terdakwa. Pada saat Saksi SUPRIYADI mengambil uang di lantai 2 (dua) dirumahnya sekaligus melakukan perekaman melalui Hp Saksi SUPRIYADI. Kemudian Saksi SUPRIYADI memberikan uang kepada Terdakwa dan menyampaikan agar kawan-kawan Terdakwa dan juga Terdakwa untuk tidak menggangu Saksi lagi.
- Bahwa uang tersebut seharusnya terdakwa setorkan ke Perusahaan Iklan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), kemudian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa membayar utang ke DEDE, kemudian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lagi ke AIMAN, dan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) masih terdakwa pegang dan sudah diamnkan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebanyak Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan mengalami trauma.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |