| Petitum |
PRIMAIR
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya .
- Menetapkan nama, pemohon bernama ILEN PANDANI lahir di Koto Aro 13 – 04 - 1972.
- Menetapkan nama ILEN PRATAMA lahir di Kerinci 17 Juli 1977 di dalam paspor tahun 2008 tanggal 10 - 07 -2008 yang di telah keluarkan oleh Dinas Imisgrsi, adalah orang yang sama, dengan pemohon sesuai dengan identitas yang sebenarnya bernama ILEN PANDANI lahir di Koto Aro 13 – 04 - 1972. Sesuai dengan bukti surat, Akta Kelahiran Ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kantu Keluarga (KK).
- Memerintahkan kepada Dinas terkait mencatat untuk merubah dan/atau membetulkan identitas pemohon dalam passport dari nama ILEN PRATAMA, lahir di Kerinci 17 Juli 1977 menjadi nama ILEN PANDANI lahir di Koto Aro 13 – 04 - 1972. Sesuai dengan akta Kelahiran Kartu tanda penduduk, kartu keluarga, atas nama pemohon.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku.
|