Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa Terdakwa I YOGI PRANATA Bin SAIPUL BAHRI bersama-sama Terdakwa II TOMI ARFENSA Bin HENDRA GUSNADI pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Julii 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di area perkebunan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi DERI PURNOMO Alias DERI Bin MUKTAR yang mengakibatkan luka-luka” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 17.15 WIB, Terdakwa I YOGI PRANATA Alias YOGI Bin SAIPUL BAHRI bersama Terdakwa II TOMI ARFENSA Bin HENDRA GUSNADI, Saksi ROYDUL FALAH Alias ROY Bin M. RUSDI dan Saksi ROZI Bin JUNAIDI bermaksud mencari buah nangka di daerah perkebunan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Lalu sesampainya di lokasi Terdakwa I YOGI bersama Terdakwa II TOMI, Saksi ROY dan Saksi ROZI berhenti sejenak untuk mengambil buah nangka yang terlihat.
- Bahwa selanjutnya sekira kurang lebih 10 menit setelah Terdakwa I YOGI, Terdakwa II TOMI, Saksi ROY dan Saksi ROZI mengambil buah nangka, kemudian Terdakwa I YOGI, Terdakwa II TOMI, Saksi ROY dan Saksi ROZI berpapasan dengan Saksi DERI PURNOMO Alias DERI Bin MUKTAR, setelah itu Saksi DERI bertanya kepada Terdakwa I YOGI, Terdakwa II TOMI, Saksi ROY dan Saksi ROZI “APO KERJA KALIAN DISINI?” lalu dijawab oleh Saksi ROZI “MENCARI NANGKA” lalu dibalas lagi oleh Saksi DERI “DIMANA KALIAN CARI NANGKA?” dan dijawab Saksi ROZI “DI DALAM SINI” disambut oleh Terdakwa I YOGI bertanya kepada Saksi DERI “MAU KEMANA?” dan dijawab “MAU MIKAT BURUNG”. Kemudian Saksi DERI mengatakan ”APO LAIN NIAN BUNYI OMONGAN KALIAN INI” selanjutnya Saksi DERI pergi meninggalkan lokasi sembari memainkan pedal gas sepeda motor yang dikendarainya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I YOGI mengatakan kepada Terdakwa II TOMI, Saksi ROY dan Saksi ROZI “AYO KITA KEJAR DIA TU”, kemudian Terdakwa I YOGI, Terdakwa II TOMI dan Saksi ROY pergi untuk menemui Saksi DERI, sesampainya di tempat Saksi DERI berada, lalu terjadi keributan di antara Saksi DERI, Terdakwa I YOGI bersama Terdakwa II TOMI. Lalu Terdakwa I YOGI bersama-sama Terdakwa II TOMI mengeroyok Saksi DERI dengan cara Terdakwa I YOGI mengayunkan kayu ke arah Saksi DERI namun Saksi DERI masih sempat untuk menghindar, lalu Terdakwa II TOMI mengeluarkan pisau yang dibawanya lalu menusukan pisau tersebut ke arah kiri badan Saksi DERI yang mengakibatkan terlukanya lengan kiri atas Saksi DERI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I YOGI bersama-sama Terdakwa II TOMI berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 400.7.22.1/174/PKM-SA/2025, No. Rekam Medis : 00088900 yang ditandatangani oleh dr. Yuffa Ainayya selaku dokter puskesmas Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik atas nama DERI PURNOMO ditemukan pada lengan kiri atas bagian luar tampak luka yang sudah dijahit sebanyak empat jahitan ukuran panjang luka dua setengah sentimeter dan kedalaman luka tidak bisa ditentukan.
--------------Perbuatan Terdakwa I YOGI PRANATA Bin SAIPUL BAHRI bersama-sama Terdakwa II TOMI ARFENSA Bin HENDRA GUSNADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa I YOGI PRANATA Bin SAIPUL BAHRI bersama-sama Terdakwa II TOMI ARFENSA Bin HENDRA GUSNADI pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Julii 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di area perkebunan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan, yaitu terhadap saksi yaitu saksi DERI PURNOMO Alias DERI Bin MUKTAR, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 17.15 WIB, Terdakwa I YOGI PRANATA Alias YOGI Bin SAIPUL BAHRI bersama Terdakwa II TOMI ARFENSA Bin HENDRA GUSNADI, Saksi ROYDUL FALAH Alias ROY Bin M. RUSDI dan Saksi ROZI Bin JUNAIDI bermaksud mencari buah nangka di daerah perkebunan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Lalu sesampainya di lokasi Terdakwa I YOGI bersama Terdakwa II TOMI, Saksi ROY dan Saksi ROZI berhenti sejenak untuk mengambil buah nangka yang terlihat.
- Bahwa selanjutnya sekira kurang lebih 10 menit setelah Terdakwa I YOGI, Terdakwa II TOMI, Saksi ROY dan Saksi ROZI mengambil buah nangka, kemudian Terdakwa I YOGI, Terdakwa II TOMI, Saksi ROY dan Saksi ROZI berpapasan dengan Saksi DERI PURNOMO Alias DERI Bin MUKTAR, setelah itu Saksi DERI bertanya kepada Terdakwa I YOGI, Terdakwa II TOMI, Saksi ROY dan Saksi ROZI “APO KERJA KALIAN DISINI?” lalu dijawab oleh Saksi ROZI “MENCARI NANGKA” lalu dibalas lagi oleh Saksi DERI “DIMANA KALIAN CARI NANGKA?” dan dijawab Saksi ROZI “DI DALAM SINI” disambut oleh Terdakwa I YOGI bertanya kepada Saksi DERI “MAU KEMANA?” dan dijawab “MAU MIKAT BURUNG”. Kemudian Saksi DERI mengatakan ”APO LAIN NIAN BUNYI OMONGAN KALIAN INI” selanjutnya Saksi DERI pergi meninggalkan lokasi sembari memainkan pedal gas sepeda motor yang dikendarainya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I YOGI mengatakan kepada Terdakwa II TOMI, Saksi ROY dan Saksi ROZI “AYO KITA KEJAR DIA TU”, kemudian Terdakwa I YOGI, Terdakwa II TOMI dan Saksi ROY pergi untuk menemui Saksi DERI, sesampainya di tempat Saksi DERI berada, lalu terjadi keributan di antara Saksi DERI, Terdakwa I YOGI bersama Terdakwa II TOMI. Lalu Terdakwa I YOGI bersama-sama Terdakwa II TOMI mengeroyok Saksi DERI dengan cara Terdakwa I YOGI mengayunkan kayu ke arah Saksi DERI namun Saksi DERI masih sempat untuk menghindar, lalu Terdakwa II TOMI mengeluarkan pisau yang dibawanya lalu menusukan pisau tersebut ke arah kiri badan Saksi DERI yang mengakibatkan terlukanya lengan kiri atas Saksi DERI.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I YOGI bersama-sama Terdakwa II TOMI berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 400.7.22.1/174/PKM-SA/2025, No. Rekam Medis : 00088900 yang ditandatangani oleh dr. Yuffa Ainayya selaku dokter puskesmas Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik atas nama DERI PURNOMO ditemukan pada lengan kiri atas bagian luar tampak luka yang sudah dijahit sebanyak empat jahitan ukuran panjang luka dua setengah sentimeter dan kedalaman luka tidak bisa ditentukan.
---------------Perbuatan Terdakwa I YOGI PRANATA Bin SAIPUL BAHRI bersama-sama Terdakwa II TOMI ARFENSA Bin HENDRA GUSNADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------------- |