Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Spn Tri Dharma 1.Ermawati Sidha
2.Martini
3.Dodi Yanto
4.Sapogi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Dharma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suprio Jaya Putra, SH., MHTri Dharma
Tergugat
NoNama
1Ermawati Sidha
2Martini
3Dodi Yanto
4Sapogi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah surat jual beli antara siin ngabi dengan Darwis Basir pada tanggal 9-9-1960.
3. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dengan Ukuran 6 M x 5 M dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
? Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Soekarno Hatta
? Sebelah Selatan berbatas dengan Tebing
? Sebelah barat Berbatas dengan Taman Vertikal Sungai Penuh 
? Sebelah Timur berbatas dengan Kantor Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Selanjutnya disebut Objek Perkara adalah sah hak milik Penggugat dan anak keturunan darwis Basir.
4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat angka 1, dalam hal ini bernama Ermawati Sidha mengambil sewa adalah perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan Para Tergugat angka 2, dalam hal ini bernama Martini yang menjual bangunan kayu kepada Para Tergugat angka 3, dalam hal ini bernama Dodi Yanto adalah perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dengan cara mengambil sewa dan menjual bangunan kayu di atas objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan telah nyata merugikan Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
7. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak terhadap objek perkara.
8. Menghukum Para Tergugat angka 1 untuk mengembalikan uang sewa bangunan kayu milik Penggugat, yang diminta sewanya kepada Para tergugat angka 3 dan Para tergugat angka 4 senilai sejak tahun 1996 sampai dengan 2025 (29 tahun), 29x6.000.000= 174.000.000 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
9. Menghukum Para Tergugat angka 2 mengembalikan uang penjualan bangunan kayu milik Penggugat yang di jual kepada Para Tergugat angka 3 yang di jual senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
10. Menghukum Para Terggugat untuk membayar Dwangsoom Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila ingkar dalam melaksanakan keputusan ini.
11. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 SUBSIDAIR:
“Apabila majlis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ExAequoEt Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak