Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Spn YASMER Bin HASAN BASRI 1.BUSTANUDIN
2.SULAIMAN KARDI
3.WAN ADLI
4.AWALUDIN
5.NANANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YASMER Bin HASAN BASRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUSTANUDIN
2SULAIMAN KARDI
3WAN ADLI
4AWALUDIN
5NANANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Peenggugat untuk seluruhnya;
 
 
2. Menyatakan sah putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor; 30/Pdt.G/2016/PN.SPN, Tanggal 02 Februari 2017 yang mengesahkan surat Perdamaian Tanggal 05 Maret 2015;
 
3. Menyatakan bahwa Tanah ladang Objek Perkara yang terletak di Dusun Air Tenang Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan luas keseluruhan sekitar 10 Piring Upahan, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Selatan berbatas dengan Marjulius;
- Utara berbatas dengan tanah Ladang Milik Para Tergugat;
- Barat berbatas dengan Sugai Kecil;
- Timur berbatas Tanah Ladang milik Para Tergugat.
Dalam Hal ini disebut dengan Tanah Ladang OBJEK PERKARA
Adalah sah  hak milik Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor; 30/Pdt.G/2016/PN.SPN, Tanggal 02 Februari 2017 yang mengesahkan surat Perdamaian Tanggal 05 Maret 2015;
 
4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat mengusai tanah objek perkara dengan cara menanam tanah objek perkara adalah tanpa hak dan Melawan hukum;
 
5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya  untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun;
 
6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya  untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
 
 
 
 
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1. 500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini;
 
8. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini;
 
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Para Tergugat dalam perkara ini;
 
10. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak