| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Spn | Ir.H.LETMI HENRI | 1.SRIWIJAYA 2.RAPIAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Spn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R :
I. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; II. Menyatakan Jual Beli antara TERUS GALO/RAPIAH Dengan LETMI HENRI/CANDRAWATI berdasarkan surat jual beli tanggal 10 Maret 2012 adalah Sah secara Hukum ; III. Menyatakan tanah Perkarangan dengan Surat Jual beli pada tanggal 10 Maret 2012 yang terletak Di Desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi , seluas -+ 6 Piring dengan Batas-batas Sebagai Berikut : Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kepala Desa Sungai Pegeh Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Penggugat Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Dukman Dalam Perkara ini disebut Sebagai Tanah Objek Perkara Adalah Hak Milik Penggugat. IV. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad ) V. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Secara tanggung renteng membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil Kepada Penggugat, dengan rincian Sewa/Kontrak Pertahun Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah) X 2 tahun Sejumlah Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) jadi adapun total kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 130.000.000 (seratus tiga ratus sepuluh juta rupiah) ; VI. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. VII. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, untuk segera mengosongkan tanah objek Perkara yang terletak di desa Sungai Pegeh, Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara; VIII. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Dalam Perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
