Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagian ahli waris dari Almarhum Mukhtar dengan Almarhumah Nurbaini Arif ;
- Menyatakan Sah Surat Keterangan Tanah Nomor : 592.3/59/DG/1988 Tertanggal 12 Juli 1988 ;
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara I dan Tanah Objek Perkara II sebagaimana tersebut dalam Posita Gugatan pada angka 4 tersebut adalah hak milik / harta peninggalan dari Alm. Mukhtar ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mensertipikatkan Tanah Objek Perkara I dan menguasai Tanah Objek Perkara II adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas tanah objek perkara I dan tanah objek perkara II tersebut ;
- Menyatakan Sertipikat No. 598 Tahun 2002 atas nama Suryanis dan Ali Tamar (Para Tergugat) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Turut Tergugat ( badan Pertanahan Nasional Kota Sungai Penuh ), untuk mematuhi dan mengesahkan Tanah Objek Perkara yang di sertifikat oleh Para Tergugat Batal demi hukum dan merupakan Hak Milik dari Penggugat dan Ahli Waris Lainnya;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengembalikan dan menyerahkan Tanah Objek Perkara I dan Tanah Objek Perkara II yang dikuasai Para Tergugat tersebut kepada Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, dengan mengangkat segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang diberinya hak diatas Tanah Objek Perkara tersebut, dan jika ingkar dilaksanakan dengan upaya paksa dengan bantuan alat Negara ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap hari mereka lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan / dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Pembali ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ;
ATAU : Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono) |