| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa MINAL AIDIL PUTRA Alias CIK NAL Bin GOLMADI pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di dekat irigasi Desa Sungai Langkap, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama dengan AAN KERO (Daftar Pencarian Orang), dan ANDRAL (Daftar Pencarian Orang) berada di rumah POLSI (Daftar Pencarian Orang) yang berlokasi di Desa Sungai Langkap, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, bersepakat untuk berpatungan membeli narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari NSU AAN (Daftar Pencarian Orang), untuk mewujudkan niatnya setelah uang patungan untuk membeli sabu terkumpul Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika golongan I jenis sabu tersebut melalui Akun Dana milik POLSI ke akun Dana milik NSU AAN, lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer ke akun massenger milik NSU AAN. Selanjutnya NSU AAN mengirim foto lokasi tempat mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut yang berlokasi di sebuah warung di Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Selanjutnya AAN KERO pergi mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut sendirian ke lokasi yang dikirimkan oleh NSU AAN. Lalu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian AAN KERO kembali kerumah POLSI membawa 1 buah kotak rokok sampurna yang berisikan 1 paket narkoba golongan I jenis sabu. Kemudian Terdakwa, ANDRAL, AAN KERO dan POLSI tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima narkotika golongan I jenis sabu. Lalu Terdakwa, ANDRAL dan AAN KERO bersepakat untuk mengkonsumsi sabu tersebut besok harinya karena hari sudah terlalu larut malam dan Terdakwa dengan tanpa izin membawa Narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa untuk di simpan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam kombinasi merah No.Pol : BH 6548 MZ untuk pergi kerumah POLSI dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa membawa narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di bawah batu yang terletak di dekat rumah Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa sampai dirumah POLSI, Terdakwa bersama dengan AAN KERO dan ANDRAL pergi ke pondok pinggir sawah Desa Mukai Pintu, Kecamatan Siulak Mukai dengan maksud untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa sekira pukul 19.00 wib unit opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat di Desa Sungai Langkap, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO bersama dengan tim opsnal satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Selanjutnya diketahui pelaku bernama MINAL AIDIL PUTRA yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sungai Langkap tersebut. Kemudian sekira pukul 21.15 wib unit opsnal melakukan pembelian tersebelubung (Udercoverbuy) narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa dan berjanjian bertemu di Irigasi Desa Sungai Langkap.
- Bahwa pada saat diperjalanan menuju ke pondok pinggir sawah Desa Mukai Pintu Terdakwa dihubungi oleh anggota kepolisian yang mengaku AAN BLUI via massanger (Undercover buy) dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, lalu Terdakwa, ANDRAL dan AAN KERO bersepakat untuk menjual Narkotika golongan I jenis sabu dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang kepada AAN BLUI dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa dan AAN BLUI bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli 1 paket narkoba golongan 1 jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan bertemu di Sungai Langkap dekat irigasi. Selanjutnya Terdakwa, ANDRAL dan AAN KERO pergi ke irigasi desa Sungai Langkap Kecamatan Siulak Mukai untuk transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan AAN BLUI. Sesampainya di irigasi, sekira 15(lima belas) menit kemudian datang Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO dengan mengendarai sepeda motor lalu bertanya kepada Terdakwa “apakah narkotika jenis sabu itu ada?” lalu Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dan berkata “ini bang” lalu Saksi DWI HANDOKO menjawab “tunggu sebentar aku ambil uang”. Kemudian Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa sempat melakukan perlawanan, sehingga AAN KERO dan ADRAL melarikan diri. Kemudian pada saat penggeledahan di temukan 1 (satu) klip plastik warna bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu, lalu pada saat dilakukan interogasi yang disaksikan oleh Saksi INDI dan Saksi EMI, Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik warna bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang di beli dari NSU AAN dengan cara patungan. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjual, membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 289/10494.00/2025 tanggal 14 Juli 2025, diketahui bahwa total berat bersih 0,08 gram, serta berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor LHU.088.K.05.16.25.0638, tanggal 16 Juli 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methamfetamin.
---------- Perbuatan Terdakwa MINAL AIDIL PUTRA Alias CIK NAL Bin GOLMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MINAL AIDIL PUTRA Alias CIK NAL Bin GOLMADI pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di dekat irigasi Desa Sungai Langkap, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wib unit opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat di Desa Sungai Langkap, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO bersama dengan tim opsnal satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Selanjutnya diketahui pelaku bernama MINAL AIDIL PUTRA yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di Desa Sungai Langkap tersebut. Kemudian sekira pukul 21.15 wib unit opsnal melakukan pembelian tersebelubung (Udercoverbuy) narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa dan berjanjian bertemu di Irigasi Desa Sungai Langkap.
- Bahwa sebelumya sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa dari ruah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam kombinasi merah No.Pol : BH 6548 MZ untuk pergi kerumah POLSI dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa membawa narkotika golongan I jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di bawah batu yang terletak di dekat rumah Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa sampai dirumah POLSI, Terdakwa bersama dengan AAN KERO dan ANDRAL pergi ke pondok pinggir sawah Desa Mukai Pintu, Kecamatan Siulak Mukai dengan maksud untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada saat diperjalanan Terdakwa dihubungi oleh anggota kepolisian yang mengaku AAN BLUI via massanger (Undercover buy) dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, lalu Terdakwa, ANDRAL dan AAN KERO bersepakat untuk menjual Narkotika golongan I jenis sabu dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang kepada AAN BLUI dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa dan AAN BLUI bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli 1 paket narkoba golongan 1 jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan bertemu di Sungai Langkap dekat irigasi. Lalu Terdakwa, ANDRAL dan AAN KERO pergi ke irigasi desa Sungai Langkap Kecamatan Siulak Mukai untuk transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan AAN BLUI. Sesampainya di Irigasi, sekira 15 (lima belas) menit kemudian datang Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO dengan mengendarai sepeda motor lalu bertanya kepada Terdakwa “apakah narkotika jenis sabu itu ada?” lalu Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu yang berada di penguasaan Terdakwa dan berkata “ini bang” lalu Saksi DWI HANDOKO menjawab “tunggu sebentar aku ambil uang”. Kemudian Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa sempat melakukan perlawanan, sehingga AAN KERO dan ADRAL melarikan diri. Kemudian pada saat penggeledahan di temukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) klip plastik warna bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu, lalu pada saat dilakukan interogasi yang disaksikan oleh Saksi INDI dan Saksi EMI, Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik warna bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang di beli dari NSU AAN dengan cara berpatungan. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjual, membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 289/10494.00/2025 tanggal 14 Juli 2025, diketahui bahwa total berat bersih 0,08 gram, serta berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor LHU.088.K.05.16.25.0638, tanggal 16 Juli 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methamfetamin.
---------- Perbuatan Terdakwa MINAL AIDIL PUTRA Alias CIK NAL Bin GOLMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------- |