INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2025/PN Spn | Robiyatuladdawiyah Hasibuan | 1.Legiman Armando 2.Fathur Rahman 3.Nelvi Yanti |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah yang berdiri Ruko 1 dan Ruko 2 yang berbatas:
Ruko 1 (72 m?2;) : Utara berbatas dengan Ruko Penggugat
Timur berbatas dengan Sungai
Barat berbatas dengan Jalan
Selatan berbatas dengan Ruko Penggugat;
Ruko 2 (64 m?2;) : Utara berbatas dengan Ruko Penggugat
Timur berbatas dengan Sungai
Barat berbatas dengan Jalan
Selatan berbatas dengan Ruko Penggugat;
Sebagaimana disebut sebagai objek perkara adalah sah hak milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 103 Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatuladdawiyah Hasibuan;
3. Menyatakan batal atau tidak sah Jual Beli antara Tergugat I dengan Para Tergugat II atas Tanah yang berdiri Ruko 1 dan Ruko 2 sebagaimana disebut sebagai Objek Perkara dengan batas Berikut:
Ruko 1 (72 m?2;) : Utara berbatas dengan Ruko Penggugat
Timur berbatas dengan Sungai
Barat berbatas dengan Jalan
Selatan berbatas dengan Ruko Penggugat;
Ruko 2 (64 m?2;) : Utara berbatas dengan Ruko Penggugat
Timur berbatas dengan Sungai
Barat berbatas dengan Jalan
Selatan berbatas dengan Ruko Penggugat;
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Para Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dibayarkan secara tanggung renteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
6. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
7. Memerintahkan Para Tergugat II untuk segera mengosongkan tanah dan Ruko Objek Perkara yang terletak di Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro, apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;
8. Memerintahkan Turut Tergugat I menghentikan proses lelang hak tanggungan atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 103 Desa Koto Periang Kecamatan Kayu Aro atas nama Robiyatuladdawiyah Hasibuan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara berbatas dengan Tanah Nasrudin
Timur berbatas dengan Sungai
Barat berbatas dengan Jalan
Selatan berbatas dengan Sungai;
Sampai putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Serta memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
10. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |