| Dakwaan |
PRIMAIR
------------Bahwa Terdakwa AFRIJA YURA HATA Bin HENDRA bersama-sama Anak Saksi HOLIL HAIBAN Bin HARMEN SUDIAR (Penuntutan berkas terpisah) dan Anak Saksi AGER SAPUTRA Bin HERMAN (Penuntutan berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib saat Anak Saksi HOLIL HAIBAN Bin HARMEN SUDIAR (Penuntutan berkas terpisah) berada di rumahnya yang beralamat di Desa Pelayang Baru, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, lalu Anak Saksi HOLIL dihubungi oleh seseorang yang bernama RISKI (Daftar Pencarian Saksi) dengan maksud meminta tolong untuk mengambil paket narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian Anak Saksi HOLIL menuju ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sesampainya di rumah Terdakwa sudah ada Anak Saksi AGER SAPUTRA Bin HERMAN (penuntutan berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Anak Saksi HOLIL mengajak Terdakwa dan Anak Saksi AGER untuk menemani Anak Saksi HOLIL menjemput narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana yang sebelumnya diminta oleh RISKI. Kemudian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna biru kombinasi hitam dengan No.Pol BH 3209 KX Anak Saksi HOLIL bersama Terdakwa dan Anak Saksi AGER berangkat dari rumah Terdakwa. Selanjutnya saat di perjalanan Anak Saksi HOLIL menghubungi RISKI dengan maksud menanyakan tempat paket narkotika golongan I jenis ganja yang hendak diambil, lalu Anak Saksi HOLIL menerima chat dari aplikasi messenger facebook yang terlampir foto lokasi tempat paket ganja yang hendak diambil.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Anak Saksi HOLIL bersama-sama Terdakwa dan Anak AGER menuju ke belakang Kantor Walikota Sungai Penuh, pinggir jalan Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi tempat paket ganja yang hendak diambil, lalu sesampainya di lokasi yang dimaksud Anak Saksi HOLIL melihat bungkusan plastik warna hitam sebagaimana foto yang sebelumnya diterima dari RISKY, kemudian dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Anak Saksi HOLIL mengambil 1 (satu) kantong Plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus kertas nasi warna coklat, kemudian disimpan oleh Anak Saksi HOLIL di selipan pinggangnya.
- Bahwa diwaktu yang bersamaan yaitu sekira pukul 19.00 wib Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025, dan saat itu terdapat informasi bahwa di sekitar Jalan Belakang Kantor Walikota Sungai Penuh Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering dijadikan lokasi pembeli mengambil paket Ganja tempelan. Kemudian saksi RONAL dan Saksi DWI HANDOKO bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan saat itu saksi RONAL dan Saksi DWI HANDOKO melihat Anak Saksi HOLIL bersama-sama Terdakwa dan Anak Saksi AGER berboncengan tiga sedang mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna biru kombinasi hitam hendak pergi dari lokasi tersebut. Kemudian saksi RONAL dan Saksi DWI HANDOKO menghentikan dan mengamankan Anak Saksi HOLIL bersama-sama Terdakwa dan Anak Saksi AGER, kemudian saksi RONAL dan Saksi DWI HANDOKO melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang diselipkan di pinggang Anak Saksi HOLIL. Lalu dilakukan interogasi dan diakui ganja tersebut adalah milik RISKI dan baru diambil di Jalan Belakang Kantor Walikota Sungai Penuh Desa Aur Duri. Selanjutnya Anak Saksi HOLIL bersama-sama Terdakwa dan Anak Saksi AGER beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam hal turut serta menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 385/10494.00/2025 tanggal 01 September 2025 total berat bersih 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat 31.65 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0878 tertanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi positif terdeteksi ganja.
----------------Perbuatan Terdakwa AFRIJA YURA HATA Bin HENDRA bersama-sama Anak Saksi HOLIL HAIBAN Bin HARMEN SUDIAR dan Anak Saksi AGER SAPUTRA Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------Bahwa Terdakwa AFRIJA YURA HATA Bin HENDRA bersama-sama Anak Saksi HOLIL HAIBAN Bin HARMEN SUDIAR (Penuntutan berkas terpisah) dan Anak Saksi AGER SAPUTRA Bin HERMAN (Penuntutan berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 wib Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025, dan saat itu terdapat informasi bahwa di sekitar Jalan Belakang Kantor Walikota Sungai Penuh Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering dijadikan lokasi pembeli mengambil paket Ganja tempelan. Kemudian saksi RONAL dan Saksi HANDOKO bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan saat itu saksi RONAL dan Saksi HANDOKO melihat Anak Saksi HOLIL bersama-sama Saksi YURA dan Anak AGER berboncengan tiga sedang mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna biru kombinasi hitam hendak pergi dari lokasi tersebut. Kemudian saksi RONAL dan Saksi HANDOKO menghentikan Anak Saksi HOLIL bersama-sama Terdakwa dan Anak AGER, kemudian saksi RONAL dan Saksi HANDOKO melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang diselipkan di pinggang Anak Saksi HOLIL. Lalu dilakukan interogasi dan diakui ganja tersebut adalah adalah milik RISKY dan baru diambil di Jalan Belakang Kantor Walikota Sungai Penuh Desa Aur Duri. Selanjutnya Anak Saksi HOLIL bersama-sama Terdakwa dan Anak AGER beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam hal turut serta menguasai narkotika Golongan I jenis tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 385/10494.00/2025 tanggal 01 September 2025 total berat bersih 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat 31.65 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0878 tertanggal 05 September 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi positif terdeteksi ganja.
----------------Perbuatan Terdakwa AFRIJA YURA HATA Bin HENDRA bersama-sama Anak Saksi HOLIL HAIBAN Bin HARMEN SUDIAR dan Anak Saksi AGER SAPUTRA Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------------Bahwa Terdakwa AFRIJA YURA HATA Bin HENDRA pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, 127 ayat (1), 128 ayat (1) dan 129”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib saat Anak Saksi HOLIL HAIBAN Bin HARMEN SUDIAR (Penuntutan berkas terpisah) berada di rumahnya yang beralamat di Desa Pelayang Baru, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, lalu Anak Saksi HOLIL dihubungi oleh seseorang yang bernama RISKI (Daftar Pencarian Saksi) dengan maksud meminta tolong untuk mengambil paket narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian Anak Saksi HOLIL menuju ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sesampainya di rumah Terdakwa sudah ada Anak Saksi AGER SAPUTRA Bin HERMAN (penuntutan berkas terpisah) bersama dengan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Anak Saksi HOLIL mengajak Terdakwa dan Anak Saksi AGER untuk menemani Anak Saksi HOLIL menjemput narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana yang sebelumnya diminta oleh RISKI. Kemudian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna biru kombinasi hitam dengan No.Pol BH 3209 KX Anak Saksi HOLIL bersama Terdakwa dan Anak Saksi AGER berangkat dari rumah Terdakwa. Selanjutnya saat di perjalanan Anak Saksi HOLIL menghubungi RISKY dengan maksud menanyakan tempat paket narkotika golongan I jenis ganja yang hendak diambil, lalu Anak Saksi HOLIL menerima chat dari aplikasi messenger facebook yang terlampir foto lokasi tempat paket ganja yang hendak diambil.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Anak Saksi HOLIL bersama-sama Terdakwa dan Anak AGER menuju ke belakang Kantor Walikota Sungai Penuh, pinggir jalan Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi tempat paket ganja yang hendak diambil, lalu sesampainya di lokasi yang dimaksud Anak Saksi HOLIL melihat bungkusan plastik warna hitam sebagaimana foto yang sebelumnya diterima dari RISKY, kemudian dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Anak Saksi HOLIL mengambil 1 (satu) kantong Plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus kertas nasi warna coklat, kemudian disimpan oleh Anak Saksi HOLIL di selipan pinggangnya.
- Bahwa diwaktu yang bersamaan yaitu sekira pukul 19.00 wib Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO bersama tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025, dan saat itu terdapat informasi bahwa di sekitar Jalan Belakang Kantor Walikota Sungai Penuh Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering dijadikan lokasi pembeli mengambil paket Ganja tempelan. Kemudian saksi RONAL dan Saksi DWI HANDOKO bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan saat itu saksi RONAL dan Saksi DWI HANDOKO melihat Anak Saksi HOLIL bersama-sama Terdakwa dan Anak Saksi AGER berboncengan tiga sedang mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna biru kombinasi hitam hendak pergi dari lokasi tersebut. Kemudian saksi RONAL dan Saksi DWI HANDOKO menghentikan dan mengamankan Anak Saksi HOLIL bersama-sama Terdakwa dan Anak Saksi AGER, kemudian saksi RONAL dan Saksi DWI HANDOKO melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang diselipkan di pinggang Anak Saksi HOLIL. Lalu dilakukan interogasi dan diakui ganja tersebut adalah milik RISKI dan baru diambil di Jalan Belakang Kantor Walikota Sungai Penuh Desa Aur Duri. Selanjutnya Anak Saksi HOLIL bersama-sama Terdakwa dan Anak Saksi AGER beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengetahui Anak Saksi HOLIL pergi ke Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi bersama- sama dengan Terdakwa dan Anak Saksi AGER untuk menjemput Narkotika jenis ganja namun Terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan Anak Saksi HOLIL kepada pihak yang berwenang pada saat Anak Saksi HOLIL menerima, menyimpan, mengusai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
----------Perbuatan Terdakwa AFRIJA YURA HATA Bin HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------- |