Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Spn CANDRA BIN FUADI 1.Komandan Kodim 0417/Kerinci
2.Wawan (Pemilik Cafe Lombok Ijo ex Parkiran Hotel Jaya Wisata)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CANDRA BIN FUADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawadi uskaCANDRA BIN FUADI
Tergugat
NoNama
1Komandan Kodim 0417/Kerinci
2Wawan (Pemilik Cafe Lombok Ijo ex Parkiran Hotel Jaya Wisata)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan  Penggugat adalah Ahli Waris sah PUADI NAWI (Alm)
  3. Menyatakan Jual Beli antara SYOFYAN NAWI Dengan PUADI NAWI berdasarkan surat jual beli tanggal 3 Desember 2010  adalah Sah secara Hukum ;
  4. Menyatakan  tanah Perkarangan belum dibagi Warisnya dengan Surat Jual beli pada tanggal 3 Desember 2010 yang terletak Di Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, seluas Panjang -+ 36 M2, Lebar -+ 16 M2 dengan Batas-batas  Sebagai Berikut :

Sebelah Barat berbatas dengan Fasilitas umum Jalan Setapak

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah ahli waris alm.Fauzi Siin

Sebelah Utara berbatas dengan Fasilitas Umum Trotoar/Jln.R.E Martadinata

Sebelah Selatan  berbatas dengan tanah Dahulu Milik H.Nawi

    Dalam Perkara ini disebut Sebagai Tanah  Objek Perkara

  Adalah Hak Milik orang tua  Penggugat  yang bernama PUADI NAWI (Alm)

5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad )

6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Secara tangung renteng membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil Kepada  Penggugat, dengan rincian Sewa/Kontrak Pertahun Rp.15.000.000 (Lima belas juta rupiah) X 14 tahun  Sejumlah Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) jadi adapun total kerugian yang dialami oleh  Penggugat sebesar Rp 310.000.000 (tiga ratus sepuluh  juta rupiah) ;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng  menbayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini menpunyai kekuatan hukum tetap;

8. Memerintahkan   Tergugat  I dan  Tergugat  II,  untuk   segera mengosongkan tanah  objek Perkara   yang terletak di Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara;

9. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Dalam Perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak