| Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa Terdakwa BENI Bin YUSMAN bersama-sama saksi APRIALDI Alias PIAL Bin ZULHAM (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambid atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 13.30 Wib pada saat itu terdakwa dari rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Kayu Aho Mangkak Koto Lanang, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, ingin menuju ke warung yang berlokasi di Desa Koto Lanang, karena jaraknya hanya sekira kurang lebih 20 Meter sehingga terdakwa hanya jalan kaki menuju ke warung, sesampainya di depan warung terdakwa melihat saksi APRIALDI Alias PIAL (penuntutan dalam berkas terpisah), sedang berdiri di depan rumahnya dan terdakwa langsung spontan memanggil saksi APRIALDI, kebetulan warung tersebut berhadapan dengan rumah saksi APRIALDI, kemudian terdakwa langsung beralih untuk menghampiri saksi APRIALDI, kemudian sesampainya dirumah saksi APRIALDI terdakwa berkata “NUMPANG MAKAI (numpang ngisap sabu), lalu saksi APRIALDI menjawab “AYOLAH KERUMAH DULU”, kemudian terdakwa dan saksi APRIALDI langsung masuk kerumah saksi APRIALDI dan duduk di atas sofa yang berada dikamar saksi APRIALDI, setelah itu terdakwa melihat ada bong yang terpasang kaca pirek yang sudah berisikan narkotika gol I jenis sabu sisa dari pemakaian saksi APRIALDI, kemudian terdakwa izin kepada saksi APRIALDI untuk mengkonsumsi narkotika gol I sabu sisa pakai saksi APRIALDI tersebut, setelah itu saksi APRIALDI mengatakan kepada terdakwa bahwasannya IQBAL (daftar pencarian orang) mau kesini nanti kita lanjutkan pakai lagi, sambil menunggu IQBAL, lalu saksi APRIALDI kembali berkata “KITA NUNGGU IQBAL DATANG YO, NUNGGU TIMBANGAN”, kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit datanglah IQBAL kerumah saksi APRIALDI sehingga kami bertiga duduk bersama, pada saat duduk terdakwa melihat IQBAL dengan jelas mengeluarkan timbangan digital dan klip-klip plastik dari saku celananya dan langsung diserahkannya ke saksi APRIALDI, kemudian saksi APRIALDI mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk kamu konsumsi bersama-sama dan terdakwa melihat saksi APRIALDI memasukan narkotika gol I jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek yang terpasangi bong alat hisap sabu, kemudian terdakwa, saksi APRIALDI dan IQBAL mengkonsumsi narkotika gol I jenis sabu tersebut secara bergiliran, kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika gol I jenis sabu tersebut terdakwa pergi keluar dari kamar saksi APRIALDI untuk mengambil minum di dapur, setelah terdakwa mengambil minum terdakwa kembali menuju ke dalam kamar rumah saksi APRIALDI, dan selanjutnya terdakwa melihat di atas meja di kamar saksi APRIALDI sudah ada beberapa paket klip plastik yang berisikan narkotika gol I sabu yang terdakwa lihat bersama timbangan, setelah itu terdakwa lanjut mengobrol-ngobrol dan mendengarkan musik dari ponsel.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 16.30 Wib Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sedang melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025 yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Target Operasi yaitu saksi APRIALDI berada dirumahnya dan menyimpan narkotika gol I jenis sabu dirumahnya di Desa Ko to Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, lalu atas informasi tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung menuju rumah saksi APRIALDI yang berada di Desa Koto Lanang, sesampainya dirumah saksi APRIALDI Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung masuk kedalam rumah dan melihat ada saksi APRIALDI, terdakwa dan IQBAL yang mencoba melarikan diri, kemudian terdakwa dan saksi APRIALDI berhasil diamankan dan IQBAL berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah saksi APRIALDI dengan disaksikan oleh saksi BUDI SATRIA selaku Kepala Desa dan saksi RAHMAD YOHANNES selaku Sekretaris Desa, dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa :
- 4 (empat) klip plastik warna bening ukuran kecil di duga berisikan narkotika golongan I jenis sabu
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil yang terbungkus lakban warna hitam di duga berisikan narkotika golongan I jenis sabu
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang di duga berisikan narkotika golongan I jenis sabu
- 1 (satu) pak bungkusan klip plastik warna bening
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol POCARI SWEAT yang terpasangi Sedotan plastik warna hitam
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol LASEGAR
- 1 (satu) unit timbangan digital warna biru dongker merek DIGITAL SCALE
- 1 (satu) bungkusan plastik earphone warna hijau berisikan klip plastik warna bening
- 5 (lima) lembar tisu warna putih yang dibungkus dengan kertas warna kuning emas
- 1 (satu) unit ponsel merk SAMSUNG GALAXI A16 warna abu-abu dengan no sim card 0831-7909-0739
Kemudian dihadapan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci, saksi BUDI SATRIA selaku Kepala Desa dan saksi RAHMAD YOHANNES selaku Sekretaris Desa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik saksi APRIALDI, selanjutnya terdakwa dan saksi APRIALDI beserta dengan barang bukti yang di temukan tersebut dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 400/10494.00/2025 tanggal 08 September 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0927 tanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,0698 (nol koma nol enam ratus sembilan puluh delapan ) gram sampel Positif teridentifikasi Sabu.
|
---------- Perbuatan Terdakwa BENI Bin YUSMAN bersama-sama saksi APRIALDI Alias PIAL Bin ZULHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP. Jo. Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------
|
Atau
Kedua
---------- Terdakwa BENI Bin YUSMAN bersama-sama saksi APRIALDI Alias PIAL Bin ZULHAM (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menggunakan narkotika gol I jenis sabu bersama saksi APRIALDI dan pada pukul 15.00 wib terdakwa, saksi APRIALDI dan IQBAL menggunakan narkotika gol I jenis sabu secara bergiliran, bertempat dirumah saksi APRIALDI di Desa Koto Lanang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, adapun cara mengkonsumsi narkotika gol I jenis sabu tersebut awal nya 1 (satu) klip plastik berisikan sabu tersebut dibuka bungkusanya lalu dimasukan kedalam kaca pirek dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan plastik, kemudian kaca pirek berisikan sabu tersebut dibakar sampai narkoitka gol I jenis sabu di dalamnya mencair lalu terdakwa biarkan sampai dingin dan pirek berisi sabu tersebut terdakwa pasangkan ke alat hisap bong yang terbuat dari botol, lalu terdakwa pasangkan sedotan plastik untuk alat sedotan terdakwa menghisap sabu, kemudian kaca pirek yang berisi sabu terdakwa bakar dengan api kecil sembari sedotan palstik yang terpasang di bong terdakwa hisap perlahan sampai mengeluarkan asap, dan terdakwa lakukan itu berulang kali sampai sabu dan bergiliran dengan saksi APRIALDI dan IQBAL.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 400/10494.00/2025 tanggal 08 September 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan urine yang dilakukan pada tanggal 07 September 2025, di RSUD Mayjen H.A. Thalib telah dikeluarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan surat Nomor : 800/967/IX/RSUD MHAT- 2025 menerangkan terhadap pemeriksaan urine a.n. BENI Bin YUSMAN diketahui Methamphetamine (MET) : Positif
|
---------- Perbuatan Terdakwa BENI Bin YUSMAN bersama-sama saksi APRIALDI Alias PIAL Bin ZULHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP. Jo. Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------
|
|