INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2025/PN Spn | BADHARUDDIN | 1.SYAFRI DELMI (DHELL) 2.TAKI UDIN 3.SUDI FITRIANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tanah yang dahulu terletak di Beluwi sekarang Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan ukuran tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Ukuran : 113 Meter
- Sebelah Timur dengan Ukuran : 70 Meter
- Sebelah Selatan dengan Ukuran : 48 Meter
- Sebelah Barat dengan Ukuran 98 + 35 : 133 Meter
Dengan batas-batas sepadannya
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah ZAINUL BAHRI (Alm)
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah RAHMANUDIN
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah NAWARDI (Alm)
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah MUSLIM dan Sungai Kecil
Dalam Perkara ini disebut sebagai Objek Perkara adalah Hak Milik BADHARUDDIN (Penggugat)
3. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II yang mengadakan jual beli terhadap Objek Perkara tanpa se izin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
4. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II menyerobot Objek Perkara dengan cara jual beli, untuk menyerahkan secara suka rela Objek Perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila Tergugat I dan Para Tergugat II tidak melakukannya maka Objek Perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk diserahkan kepada Penggugat yang di bantu oleh Alat Keamanan Negara.
5. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Perkara yang dahulu terletak di Beluwi sekarang Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
6. Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya, jika Tergugat I dan Para Tergugat II lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini.
7. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
8. Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat II untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini.
9. Menghukum Para Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Ae Quo Et Bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |