| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,
- Menyatakan identitas berupa NAMA, yang tertulis di dalam dokumen: Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 1572024603620003 tertulis atas nama ELI YANITA, dengan paspor Nomor P 128821 atas nama ILIANITA adalah benar satu orang yang sama yaitu Pemohon atas nama ELI YANITA,
- Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan satu orang yang sama ke kantor IMIGRASI KELAS II Non TPI KERINCI untuk mengesahkan NAMA yang tertulis di Paspor Nomor P128821 tersebut,
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pemohon.
ATAU
Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya. |