INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 32/Pdt.G/2025/PN Spn | YASMER Bin HASAN BASRI | 1.BUSTANUDIN 2.SULAIMAN KARDI 3.WAN ADLI 4.AWALUDIN 5.NANANG | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Peenggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor; 30/Pdt.G/2016/PN.SPN, Tanggal 02 Februari 2017 yang mengesahkan surat Perdamaian Tanggal 05 Maret 2015; 3. Menyatakan bahwa Tanah ladang Objek Perkara yang terletak di Dusun Air Tenang Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan luas keseluruhan sekitar 10 Piring Upahan, dengan batas-batas sebagai berikut; - Selatan berbatas dengan Marjulius; - Utara berbatas dengan tanah Ladang Milik Para Tergugat; - Barat berbatas dengan Sugai Kecil; - Timur berbatas Tanah Ladang milik Para Tergugat. Dalam Hal ini disebut dengan Tanah Ladang OBJEK PERKARA Adalah sah  hak milik Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor; 30/Pdt.G/2016/PN.SPN, Tanggal 02 Februari 2017 yang mengesahkan surat Perdamaian Tanggal 05 Maret 2015; 4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat mengusai tanah objek perkara dengan cara menanam tanah objek perkara adalah tanpa hak dan Melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya  untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya  untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1. 500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini; 8. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Para Tergugat dalam perkara ini; 10. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO) | ||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	