| Petitum |
Berdasarkan Uraian tersebut diatas, dengan ini pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, agar berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperbaiki data,
- Menyatakan data pemohon berupa Nama pemohon yang tertulis di dalam AKTA KELAHIRAN pemohon dengan Nomor 36/IST/2005, KTP dengan NIK 1572030607650002 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 1572030905120001 yang tertulis NEFRIZAL Menjadi NAFRIZAL,
- Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan perubahan identitas ke kantor DINAS DUKCAPIL KOTA SUNGAI PENUH.
- Menetapkan dan Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
|