Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperbaiki data,
- Menyatakan data pemohon berupa Nama suami pemohon yang tertulis di dalam AKTA KELAHIRAN Pemohon dengan nomor 1572-LT-15062022-003, KTP dengan NIK 1572032408810001 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 1572032407120006 yang tertulis PATRIZAN Menjadi PATRIZAL,
- Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan perubahan identitas ke kantor DINAS DUKCAPIL KOTA SUNGAI PENUH.
- Menetapkan dan Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
ATAU
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya |