| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Nenek Para Penggugat yang bernama Siti Usul (almh) dan Kanti Umah (almh) adalah pemilik sah secara hukum adat atas Objek Perkara I dan II berupa sebidang tanah sawah sebagaimana diuraikan dalam Posita gugatan ini.
- Menyatakan penguasaan Nenek Para Penggugat yang bernama Siti Usul (almh) dan Kanti Umah (almh), Ibu Para Penggugat, diteruskan oleh Para Penggugat atas Objek Perkara I dan II adalah sah dan dilindungi hukum.
- Menyatakan bahwa penguasaan atas Objek Perkara telah berlangsung secara turun-temurun, terus-menerus, terang, dan beritikad baik dari Nenek Para Penggugat yang bernama SITI USUL (almh) dan KANTI UMAH (almh), kemudian dikuasai oleh Ibu Para Penggugat yang bernama Jamariah, Nurmiah, Rosmaniah, Sholehah dan Syakaria Thayib dan Para Penggugat selama lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun adalah sah dan dilindungi hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat I, II, II, III, V, VI dan VII yang menyerobot, memasuki, menguasai, menanam padi, dan mengklaim serta melakukan jual beli atas Objek Perkara I dan II adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai hak apa pun atas Objek Perkara.
- Menyatakan segala bentuk klaim, penguasaan, dan/atau tindakan Para Tergugat atas Objek Perkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan jual beli antara Para Tergugat I, II, III, IV, V dan VI dengan Tergugat VII atas Objek Perkara I adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII secara tanggung renteng membayar kerugian materiil adalah sebesar Rp. 150.000.000., (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil adalah sebesar Rp. 100.000.000., (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk segera menghentikan penguasaan dan mengosongkan objek sengketa, serta menyerahkannya kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat.
- Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah sawah Objek Perkara I dan Objek Perkara II secara sukarela kepada Para Penggugat, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini maka Obyek Perkara di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang di bantu oleh Alat Keamanan Negara.
- Melarang Para Tergugat atau pihak manapun yang mendapat darinya untuk kembali memasuki, memguasai, atau melakukan perbuatan apapun atas Objek Perkara.
- Menyatakan putusan ini, setelah berkekuatan hukum tetap, dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Para Penggugat untuk mengajukan pendaftaran tanah pertama kali dan/atau penerbitan Sertifikat Hak Milik pada Kantor Badan Pertanahan Nasional yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat dengan putusan ini.
- Menghukum dan membebankan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini atau menurut hukum yang berlaku.
|