| Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa ANDRIAN FAHREZI Bin AFRIJON pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib saksi RONAL LISA dan saksi DWI HANDOKO beserta Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering di jadikan sebagai tempat berkumpul anak-anak muda dan di duga sering pesta menghisap narkotika gol I dalam bentuk tanaman, berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung mendatangi rumah tersebut. Sesampainya di rumah dimaksud, saksi RONAL LISA dan saksi DWI HANDOKO beserta tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung naik ke lantai 2 rumah tersebut lalu dan mengamankan 7 (tujuh) orang yaitu Terdakwa, Anak BRAHMA SAKTI (penuntutan dalam berkas terpisah), Anak AKRAM MUFID (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Anak FIKRAM, Anak FATHIR, Anak DIMAS, Anak FAIZ (Penuntutan dalam berkas terpisah) yang sedang berada di dalam sebuah kamar rumah tersebut, Kemudian Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO melakukan penggeledahan rumah dan melakukan penggeledahan badan terhadap 7 (tujuh) orang yang diamankan tersebut yang di Saksikan oleh saksi TRIMADONA dan saksi RIVALDI dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisikan barang berupa :
- 12 (dua belas) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
- 2 (dua) pack klip plastik warna bening.
- 1 (satu) kaleng rokok merek GUDANG GARAM warna merah di dalamnya berisikan 6 (enam) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
- 1 (satu) paket ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
- 1 (satu) linting rokok ganja.
- 1 (satu) kotak warna hitam merek BOSTANTEN berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
- 1 (satu) kotak warna hitam merek HON & YAN berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan batang dan ranting tanaman narkotika golongan I jenis ganja.
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang di lakban warna coklat.
- 4 (empat) potongan kertas nasi warna coklat.
- 1 (satu) bungkus kertas papir merek ROYO.
Kemudian dilakukan interogasi oleh Saksi RONAL LISA dan DWI HANDOKO dan diakui brang bukti tersebut milik Anak Saksi BRAHMA SAKTI yang di dapatkan dari ZENDA (DPO). Lalu terhadap 7 (tujuh) orang yaitu Terdakwa, Anak BRAHMA SAKTI (penuntutan dalam berkas terpisah), Anak AKRAM MUFID (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Anak FIKRAM, Anak FATHIR, Anak DIMAS, Anak FAIZ (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 417 / 10494.00 / 2025 tanggal 25 September 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis ganja 136,44 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0979 tanggal 30 September 2025 yang di tandatangani oleh ketua tim pengujian a.n Armeiny Romita, S.Si, Apt dengan Kesimpulan hasil uji Sampel berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi daun, biji dan ranting berwarna coklat dengan berat bersih 1,46 gram tersebut positif / Terdeteksi ganja
----------Perbuatan Terdakwa ANDRIAN FAHREZI Bin AFRIJON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa ANDRIAN FAHREZI Bin AFRIJON pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan September 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sekira jam 17.30 Wib di rumah Anak Saksi BRAHMA SAKTI tepatnya di dalam kamar yang beralamat di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
- Bahwa cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut, terlebih dahulu daun kering ganja tersebut di pisahkan dari ranting dan bijinya, kemudian dirobek-robek daunnya menjadi kecil, lalu di ambil kertas papir, selanjutnya daun ganja dimasukan kedalam kertas papir tersebut dan dicampur dengan tembakau rokok, lalu di linting sehingga menyerupai sebatang rokok. Setelah itu di hidupkan korek api dan di bakar bagian ujung lintingan tersebut kemudian di hisap seperti menghisap rokok, hal tersebut di lakukan berulang-ulang sampai lintingan ganja tersebut habis.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ganja.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba yang dilakukan pada tanggal 24 September 2025 pukul 19.04 wib, di RSUD Mayjen H.A. Thalib telah dikeluarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan surat Nomor : 800/1167/IX/RSUD MHAT- 2025 menerangkan terhadap pemeriksaan urine a.n. ANDRIAN FAHREZI Bin AFRIJON diketahui Tetra hydo cannabinol (THC) : Positif.
----------Perbuatan Terdakwa ANDRIAN FAHREZI Bin AFRIJON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------- |