Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa ANUGERAH GILANG SATRIA Bin DEDI VAN HALEN bersama-sama Saksi AGUNG NUGRAHA KUSUMA DAHLAN Bin AMRAN DAHLAN (penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Loket Jasa Pengiriman/Ekspedisi lion parcel yang berada di Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kecamatan Pondok Tinggi, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khassiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya saksi AGUNG NUGRAHA KUSUMA DAHLAN Bin AMRAN DAHLAN (penuntutan berkas terpisah) pertama kalinya mengenal pil HEXYMER dan TRAMADOL pada tahun 2022, semenjak saat itulah saksi AGUNG mulai mengkonsumsi HEXYMER dan membeli secara sering pil HEXYMER perbotol untuk diperjual-belikan. Bahwa selanjutnya pada awal Tahun 2024 Terdakwa ANUGERAH GILANG SATRIA Bin DEDI VAN HALEN mengenal saksi AGUNG dikarenakan Terdakwa ANUGERAH membeli HEXYMER yang dijual oleh saksi AGUNG. Selanjutnya berawal dari hal tersebut Terdakwa ANUGERAH tertarik untuk menawarkan diri bekerjasama dengan Saksi AGUNG dengan cara membantu memperjual-belikan HEXYMER milik Saksi AGUNG dan hal tersebut disetujui oleh Saksi AGUNG, lalu kerja sama tersebut pun berjalan sejak Maret 2024.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib Saksi AGUNG bersama-sama Terdakwa ANUGERAH pergi ke Ekspedisi Lion Parcel dengan tujuan untuk mengambil paket yang berisi HEXYMER, kemudian sesampainya di lokasi Lion parcel Saksi Agung pergi ke dalam untuk mengambil paket dan Terdakwa ANUGERAH menunggu di luar Loket Lion Parcel, tidak lama kemudian Terdakwa ANUGERAH dipanggil oleh petugas Balai POM di Jambi beserta petugas Polres untuk masuk ke dalam kantor Ekspedisi Lion Parcel, sesampainya di dalam kantor Terdakwa ANUGERAH melihat Saksi AGUNG telah menerima paket yang ingin diambil sebelumnya, setelah itu paket tersebut dibuka yang di dalamnya berisikan TRAMADOL sebanyak 250 butir.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ANUGERAH bersama-sama Saksi AGUNG dibawa petugas Polres Kerinci beserta Petugas BPOM Jambi ke Polres Kerinci. Bahwa sesampainya di Polres Kerinci petugas Polres Kerinci menemukan lagi HEXYMER sebanyak 440 butir di tas Saksi AGUNG, yang mana barang tersebut memang akan dijual oleh Saksi AGUNG bersama-sama Terdakwa ANUGERAH kepada konsumennya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.04.08.25.0019 tanggal 01 Agustus 2025 ditandatangani Armeiny Romita, S.Si, Apt, diketahui bahwa barang bukti yang disita dengan kode sampel 25.088.102.01.04.0014.K – 16/INS/VII/2025 dengan kesimpulan Positif/Terdeteksi Tramadol HCl; dan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.04.08.25.0020 tanggal 01 Agustus 2025 ditandatangani Armeiny Romita, S.Si, Apt, diketahui bahwa barang bukti yang disita dengan kode sampel 25.088.102.01.04.0015.K – 17/INS/VII/2025 dengan kesimpulan Positif/Terdeteksi trihexyphenidyl HCl.
- Bahwa Terdakwa ANUGERAH bersama-sama Saksi AGUNG dalam hal mendapatkan dan/atau memperjualbelikan tablet obat berwarna kuning bertuliskan ”mf” postif mengandung Trihexyphenidyl Positif, yang mana obat-obatan tersebut tidak menggunakan resep dokter dan tidak memiliki izin edar, serta berdasarkan data dari BPOM RI dan penandaan pada label produknya, yang mana tablet warna kuning bertuliskan ”mf” postif mengandung Trihexyphenidyl Positif yang kemudian Terdakwa bersama Saksi AGUNG edarkan adalah tidak terdaftar di BPOM RI dan tidak pernah ada izin edarnya atau tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
-------------Perbuatan Terdakwa ANUGERAH GILANG SATRIA Bin DEDI VAN HALEN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa ANUGERAH GILANG SATRIA Bin DEDI VAN HALEN bersama-sama Saksi AGUNG NUGRAHA KUSUMA DAHLAN Bin AMRAN DAHLAN (penuntutan berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Loket Jasa Pengiriman/Ekspedisi lion parcel yang berada di Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kecamatan Pondok Tinggi, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya saksi AGUNG NUGRAHA KUSUMA DAHLAN Bin AMRAN DAHLAN (penuntutan berkas terpisah) pertama kalinya mengenal pil HEXYMER dan TRAMADOL pada tahun 2022, semenjak saat itulah saksi AGUNG mulai mengkonsumsi HEXYMER dan membeli secara sering pil HEXYMER perbotol untuk diperjual-belikan. Bahwa selanjutnya pada awal Tahun 2024 Terdakwa ANUGERAH GILANG SATRIA Bin DEDI VAN HALEN mengenal saksi AGUNG dikarenakan Terdakwa ANUGERAH membeli HEXYMER yang dijual oleh saksi AGUNG. Selanjutnya berawal dari hal tersebut Terdakwa ANUGERAH tertarik untuk menawarkan diri bekerjasama dengan Saksi AGUNG dengan cara membantu memperjual-belikan HEXYMER milik Saksi AGUNG dan hal tersebut disetujui oleh Saksi AGUNG, lalu kerja sama tersebut pun berjalan sejak Maret 2024.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin Tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib Saksi AGUNG bersama-sama Terdakwa ANUGERAH pergi ke Ekspedisi Lion Parcel dengan tujuan untuk mengambil paket yang berisi HEXYMER, kemudian sesampainya di lokasi Lion parcel Saksi Agung pergi ke dalam untuk mengambil paket dan Terdakwa ANUGERAH menunggu di luar Loket Lion Parcel, tidak lama kemudian Terdakwa ANUGERAH dipanggil oleh petugas Balai POM di Jambi beserta petugas Polres untuk masuk ke dalam kantor Ekspedisi Lion Parcel, sesampainya di dalam kantor Terdakwa ANUGERAH melihat Saksi AGUNG telah menerima paket yang ingin diambil sebelumnya, setelah itu paket tersebut dibuka yang di dalamnya berisikan TRAMADOL sebanyak 250 butir.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ANUGERAH bersama-sama Saksi AGUNG dibawa petugas Polres Kerinci beserta Petugas BPOM Jambi ke Polres Kerinci. Bahwa sesampainya di Polres Kerinci petugas Polres Kerinci menemukan lagi HEXYMER sebanyak 440 butir di tas Saksi AGUNG, yang mana barang tersebut memang akan dijual oleh Saksi AGUNG bersama-sama Terdakwa ANUGERAH kepada konsumennya.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.04.08.25.0019 tanggal 01 Agustus 2025 ditandatangani Armeiny Romita, S.Si, Apt, diketahui bahwa barang bukti yang disita dengan kode sampel 25.088.102.01.04.0014.K – 16/INS/VII/2025 dengan kesimpulan Positif/Terdeteksi Tramadol HCl; dan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.04.08.25.0020 tanggal 01 Agustus 2025 ditandatangani Armeiny Romita, S.Si, Apt, diketahui bahwa barang bukti yang disita dengan kode sampel 25.088.102.01.04.0015.K – 17/INS/VII/2025 dengan kesimpulan Positif/Terdeteksi trihexyphenidyl HCl.
- Bahwa Terdakwa ANUGERAH bersama-sama Saksi AGUNG Bahwa terdakwa dalam hal mendapatkan dan/atau memperjualbelikan tablet obat berwarna kuning bertuliskan ”mf” postif mengandung Trihexyphenidyl Positif, yang mana obat-obatan tersebut tidak menggunakan resep dokter dan tidak memiliki izin edar, serta berdasarkan data dari BPOM RI dan penandaan pada label produknya, yang mana tablet warna kuning bertuliskan ”mf” postif mengandung Trihexyphenidyl Positif yang kemudian Terdakwa bersama Saksi AGUNG edarkan tidak terdaftar di BPOM RI dan Terdakwa bersama Saksi AGUNG dalam mengedarkan obat tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.
----------Perbuatan Terdakwa ANUGERAH GILANG SATRIA Bin DEDI VAN HALEN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------ |