| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PN Spn | 1.ZURMANUDIN 2.Harmanudin 3.Nurzal rauf 4.Nurmasni rauf |
4.Kepala desa koto cayo 5.Ketua lembaga adat empat jenis desa koto cayo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PN Spn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | 07/SKK.Pdt/DD&R/V/2026/PN.SPN | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
Dalam Hal ini disebut TANAH OBJEK PERKARA Adalah Sah hak milik H. Abdullah dan mina alm yang turun kepada para penggugat/cucunya; 4. Menyatakan tanah objek perkara dengan ukuran ± 31 M x 24 M satu kesatuan/sebadan dengan tanah ± 5.000 M2 adalah sah hak milik dan dalam penguasaan para penggugat 5. Menyatakan tindakan para tergugat yang menyerahkan dan/ atau menghibahkan tanah objek perkara kepada pihak koperasi merah putih (KMP) Tanpa persetujuan para penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum 6. Menyatakan segala bentuk penyerahan penguasaan atapun peralihan hak atas tanah objek perkara kepada pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 7. Mengukum para tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari para tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek perkara dan menyerahkan kembali tanah objek perkara kepada para pengugat dalam keadaan kosong tanpa beban 8. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan immateril kepada para penggugat sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta) dengan nilai ukuran tanah ± 31 x 24 dan kerugian immateril sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) 9. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu) setiap harianya apa bila lalai melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap. 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Para Tergugat dalam perkara ini; 12. Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
