Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Spn 1.ZURMANUDIN
2.Harmanudin
3.Nurzal rauf
4.Nurmasni rauf
4.Kepala desa koto cayo
5.Ketua lembaga adat empat jenis desa koto cayo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat 07/SKK.Pdt/DD&R/V/2026/PN.SPN
Penggugat
NoNama
1ZURMANUDIN
2Harmanudin
3Nurzal rauf
4Nurmasni rauf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andriano, S.H., M.HZURMANUDIN
2Andriano, S.H., M.HHarmanudin
3Andriano, S.H., M.HNurzal rauf
4Andriano, S.H., M.HNurmasni rauf
Tergugat
NoNama
1Kepala desa koto cayo
2Ketua lembaga adat empat jenis desa koto cayo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati kerinci
2Dandim 0417 kerinci
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para penggugat adalah ahli waris dari H. Abdullah dan minah almarhum;
  3. Menyatakan bahwa Tanah objek perkara terletak di Desa Koto cayo RT. 02 Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupeten Kerinci, Provinsi Jambi dengan ukuran ± Panjang 31 M x Lebar 24 M  dengan Batas-batas sebagai berikut; 
  • Sebelah Barat Berbatas Dengan Tanah Jamaludin
  • Sebelah Timur Berbatas Dengan Sungai Batang Merao
  • Sebelah Selatan Berbatas Dengan TanahJasminar
  • Sebelah Utara Berbatas Dengan Tanah Penggugat

Dalam Hal ini disebut TANAH OBJEK PERKARA

Adalah Sah hak milik H. Abdullah dan mina alm yang turun kepada para penggugat/cucunya;

4. Menyatakan tanah objek perkara dengan ukuran ± 31 M x 24 M satu kesatuan/sebadan dengan tanah ± 5.000 M2 adalah sah hak milik dan dalam penguasaan para penggugat

5. Menyatakan tindakan para tergugat yang menyerahkan dan/ atau menghibahkan tanah objek perkara kepada pihak koperasi merah putih (KMP) Tanpa persetujuan para penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum

6. Menyatakan segala bentuk penyerahan penguasaan atapun peralihan hak atas tanah objek perkara kepada pihak lain adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

7. Mengukum para tergugat atau siapapun yang  memperoleh hak dari para tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek perkara dan menyerahkan kembali tanah objek perkara kepada para pengugat dalam keadaan kosong tanpa beban

8. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan immateril kepada para penggugat sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta) dengan nilai ukuran tanah ± 31 x 24 dan kerugian immateril sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta)

9. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu) setiap harianya apa bila lalai melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap.

10. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini;

11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Para Tergugat dalam perkara ini;

12. Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara  a quo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak