Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2025/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. DONI CENDRA Alias DON Bin ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3276/L.5.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI CENDRA Alias DON Bin ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------------Bahwa terdakwa DONI CENDRA Alias DON Bin ARIFIN pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula sekira bulan Juni tahun 2025 Terdakwa DONI CENDRA Alias DON Bin ARIFIN dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama ENDANG melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud menawarkan narkotika golongan I jenis sabu, namun pada saat itu terdakwa menolak. Selanjutnya sekira awal Agustus 2025 Terdakwa dihubungi kembali oleh seseorang yang mengaku bernama Endang melalui panggilan Whatsapp dengan nomor yang berbeda, dengan maksud untuk menawarkan sabu, lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian setelah sepakat Terdakwa diminta untuk mengirimkan uang pembelian Sabu sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), namun karena Terdakwa belum memiliki besaran uang sesuai yang diminta oleh ENDANG, sehingga Terdakwa belum mengirimkan uang yang dimaksud. Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2025 Terdakwa kembali dihubungi oleh Endang dengan menyampaikan untuk mengambil paket sabu yang sudah ditempelkan di dinding tembok yang berada di pinggir jalan perbatasan antara Desa Lubuk Nagodang dengan Kelurahan Siulak Deras dan Endang menjelaskan bahwa untuk pembayarannya menyusul saja dan secepatnya, Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud, lalu sesampainya di lokasi dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa mengambil paket narkotika golongan I jenis sabu yang sudah ditempelkan tersebut, lalu Terdakwa bawa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 Terdakwa mengirimkan uang kepada ENDANG melalui rekening aplikasi DANA sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai pembayaran paket narkotika yang sudah Terdakwa beli kepada ENDANG pada tanggal 15 Agustus 2025 dan untuk paket narkotika yang akan Terdakwa beli selanjutnya. Kemudian pada tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.38 Wib Terdakwa dihubungi oleh ENDANG untuk mengambil paket sabu yang sudah ditempelkan di pinggir jalan perbatasan antara Desa Lubuk Nagodang dengan Kelurahan Siulak Deras, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud, lalu sesampainya di lokasi dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa mengambil paket narkotika golongan I jenis sabu yang sudah ditempelkan tersebut, lalu Terdakwa bawa pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saksi EJI HANTIO Bin BURHANUDIN (Penuntutan berkas terpisah) datang ke rumah saksi JEGI MALIO Bin JUNAIDI (Penuntutan berkas terpisah) selaku anak tiri Terdakwa DONI dengan maksud mengajak Saksi JEGI untuk bersepakat melakukan pembelian sabu, lalu untuk mewujudkan niatnya Saksi EJI dan Saksi JEGI mengumpulkan masing-masing uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang Rp100.000 (Seratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membeli sabu. Selanjutnya Saksi JEGI menghampiri Terdakwa yang sedang berada di dapur, lalu Saksi JEGI bertanya kepada Terdakwa “PAK ADA ITU PAK?” (maksudnya saksi bertanya apakah ada sabu) lalu Terdakwa menjawab “ADA”, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi JEGI untuk membelikan Terdakwa rokok di warung, kemudian setelah saksi JEGI membeli rokok, lalu Saksi JEGI memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) beserta rokok kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengeluarkan dua paket sabu dari kantong celana sebelah kanan miliknya dan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa serahkan dua paket sabu kepada Saksi JEGI, lalu Terdakwa mengatakan “yang satu paket adalah bonus”, lalu 1 (satu) paket bonus tersebut saksi JEGI simpan di dalam dompet miliknya, sedangkan satu paket lainnya saksi JEGI bawa ke dalam kamar milik Saksi JEGI tempat Saksi EJI menunggu untuk digunakan bersama-sama.
  • Bahwa di lain tempat pada waktu yang tidak jauh berbeda, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Siulak Deras tersebut bernama DONI CENDRA. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib unit opsnal langsung mendatangi rumah Terdakwa yang berlokasi di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, setibanya di lokasi, saat itu Saksi JEGI dan Saksi EJI berada di dalam salah satu kamar dan telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu unit opsnal menghubungi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menyaksikan proses penggeledahan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, dan hasil interogasi Saksi JEGI mengakui bahwa sabu tersebut memang benar miliknya yang didapatkan dari Terdakwa DONI CENDRA. Kemudian dilakukan pengembangan, lalu unit opsnal langsung mengamankan Terdakwa DONI dan dari hasil penggeladahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa, diakui bahwa sabu tersebut memang benar miliknya yang disimpan di dalam dompet kulit warna putih yang terletak di rak piring ruang dapur rumah Terdakwa dan diakui pula bahwa benar Terdakwa yang memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi JEGI dan Saksi EJI. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 370/10494.00/2025 tanggal 26 Agustus 2025 diketahui bahwa total berat bersih 0,45 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0817 tanggal 28 Agustus 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk membeli, menerima, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

-----------------Perbuatan Terdakwa DONI CENDRA Alias DON Bin ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa DONI CENDRA Alias DON Bin ARIFIN pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2025, sekira pukul 17.10 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bermula sekira bulan Juni tahun 2025 Terdakwa DONI CENDRA Alias DON Bin ARIFIN dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama ENDANG melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud menawarkan narkotika golongan I jenis sabu, namun pada saat itu terdakwa menolak. Selanjutnya sekira awal Agustus 2025 Terdakwa dihubungi kembali oleh seseorang yang mengaku bernama Endang melalui panggilan Whatsapp dengan nomor yang berbeda, dengan maksud untuk menawarkan sabu, lalu Terdakwa menyetujuinya. Kemudian setelah sepakat Terdakwa diminta untuk mengirimkan uang pembelian Sabu sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), namun karena Terdakwa belum memiliki besaran uang sesuai yang diminta oleh ENDANG, sehingga Terdakwa belum mengirimkan uang yang dimaksud. Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2025 Terdakwa kembali dihubungi oleh Endang dengan menyampaikan untuk mengambil paket sabu yang sudah ditempelkan di dinding tembok yang berada di pinggir jalan perbatasan antara Desa Lubuk Nagodang dengan Kelurahan Siulak Deras dan Endang menjelaskan bahwa untuk pembayarannya menyusul saja dan secepatnya, Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud, lalu sesampainya di lokasi dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa mengambil paket narkotika golongan I jenis sabu yang sudah ditempelkan tersebut, lalu Terdakwa bawa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025 Terdakwa mengirimkan uang kepada ENDANG melalui rekening aplikasi DANA sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai pembayaran paket narkotika yang sudah Terdakwa beli kepada ENDANG pada tanggal 15 Agustus 2025 dan untuk paket narkotika yang akan Terdakwa beli selanjutnya. Kemudian pada tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.38 Wib Terdakwa dihubungi oleh ENDANG untuk mengambil paket sabu yang sudah ditempelkan di pinggir jalan perbatasan antara Desa Lubuk Nagodang dengan Kelurahan Siulak Deras, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud, lalu sesampainya di lokasi dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa mengambil paket narkotika golongan I jenis sabu yang sudah ditempelkan tersebut, lalu Terdakwa bawa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Siulak Deras tersebut bernama DONI CENDRA. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib unit opsnal langsung mendatangi rumah Terdakwa yang berlokasi di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, setibanya di lokasi, saat itu Saksi JEGI dan Saksi EJI berada di dalam salah satu kamar dan telah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu unit opsnal menghubungi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menyaksikan proses penggeledahan, kemudian setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, dan hasil interogasi Saksi JEGI mengakui bahwa sabu tersebut memang benar miliknya yang didapatkan dari Terdakwa DONI CENDRA. Kemudian dilakukan pengembangan, lalu unit opsnal langsung mengamankan Terdakwa DONI dan dari hasil penggeladahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berada di dalam 1 (satu) buah dompet kulit warna putih dan barang bukti lain berupa :
  • 1 (satu) buah pipet plastik ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet kulit warna putih;
  • 1 (satu) buah dompet kulit warna putih ditemukan di rak piring dapur.
  • 1 (satu) buah timbangan digital merek USB POWER SUPPLY SCALE warna silver ditemukan di meja kamar Terdakwa;
  • 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca ditemukan dalam bantal tidur Terdakwa di kamar Terdakwa;
  • 2 (dua) buah kaca pirek ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak kacamata merek OPTIK UTAMA warna hitam;
  • 7 (tujuh) buah pipet plastik ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak kacamata merek OPTIK UTAMA warna hitam;
  • 1 (satu) buah cotton bud ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak kacamata merek OPTIK UTAMA warna hitam;
  • 1 (satu) buah kotak kacamata merek OPTIK UTAMA warna hitam ditemukan dalam 1 (satu) buah handbag merek NIKE warna hitam;
  • 2 (dua) buah dot karet warna kuning ditemukan dalam 1 (satu) buah handbag merek NIKE warna hitam;
  • 1 (satu) buah dompet kain warna pink ditemukan 1 (satu) buah handbag merek NIKE warna hitam;
  • 4 (empat) buah korek api gas ditemukan 1 (satu) buah handbag merek NIKE warna hitam;
  • 3 (tiga) buah pipet plastik ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak kacamata merek OPTIK UTAMA warna hitam;
  • 1 (satu) buah handbag merek NIKE warna hitam ditemukan di dalam kamar bawah kasur tempat tidur Terdakwa;
  • 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y15s warna biru dengan Nomor SIM 081957456342 ditemukan di atas meja dalam kamar Terdakwa.
  • Setelah dilakukan interogasi kepada Terdakwa, diakui bahwa sabu tersebut memang benar miliknya dan diakui pula bahwa benar Terdakwa yang menyediakan narkotika jenis sabu kepada Saksi JEGI dan Saksi EJI. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan dengan nomor : 370/10494.00/2025 tanggal 26 Agustus 2025 diketahui bahwa total berat bersih 0,45 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.25.0817 tanggal 28 Agustus 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

--------------Perbuatan Terdakwa DONI CENDRA Alias DON Bin ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

---------------Bahwa Terdakwa DONI CENDRA Alias DON Bin ARIFIN pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2025, sekira pukul 21.10 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bermula pada tanggal 20 Agustus 2025 Terdakwa membeli paket narkotika golongan I jenis sabu kepada seseorang yang bernama ENDANG. Kemudian pada tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.38 Wib Terdakwa dihubungi oleh ENDANG untuk mengambil paket sabu yang sudah ditempelkan di pinggir jalan perbatasan antara Desa Lubuk Nagodang dengan Kelurahan Siulak Deras, kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud, lalu sesampainya di lokasi dengan tanpa izin dari pihak maupun pejabat yang berwenang Terdakwa mengambil paket narkotika golongan I jenis sabu yang sudah ditempelkan tersebut, lalu Terdakwa bawa pulang ke rumah. Lalu sesampainya di rumah Terdakwa mengonsumsi sabu  dengan cara awalnya Terdakwa masukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek, kemudian Terdakwa bakar pirek tersebut, lalu Terdakwa sambungkan ke alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca, setelah itu Terdakwa bakar menggunakan api kecil dari korek api gas kaca pirek tersebut sembari Terdakwa hisap asapnya melalui sedotan plastik yang tersambung ke alat hisap tersebut, setelah itu Terdakwa keluarkan asapnya dari mulut dan hidung sampai narkotika jenis shabu tersebut habis. Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI. Dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine terhadap DONI CENDRA ALIAS DON BIN ARIFIN, yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 20245, di RSUD MAYJEN H.A. THALIB telah dikeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dengan surat Nomor : 800/873/VIII/RSUD MHAT-2025, menerangkan terhadap pemeriksaan urine atas nama DONI CENDRA ALIAS DON BIN ARIFIN diketahui methamphetamine (MET) : POSITIF dan amphetamine (AMP) : POSITIF.

--------------Perbuatan terdakwa DONI CENDRA Alias DON Bin ARIFIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya