Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Spn IIN ARUMNI, S.H. GESTA ONSI PUTRA Bin MON SAKLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2005/L.5.13/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IIN ARUMNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GESTA ONSI PUTRA Bin MON SAKLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa GESTA ONSI PUTRA Bin MON SAKLI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Telago Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib, saat Terdakwa sedang dirumah datang Saksi GANDA (penuntutan dalam berkas terpisah) kerumah Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa ‘’Ada Pegang Uang Ta’ Terdakwa jawab ‘’ada Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)’’ Saksi GANDA jawab ’’ini ada tiga paket ganja kau bayar saja Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)’’ Terdakwa jawab ’’Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dulu sisanya Terdakwa bayar dua hari lagi’’, lalu Saksi GANDA dan Terdakwa sepakat terhadap pembayaran transaksi jual beli paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut dibayar dua kali. Kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi GANDA sebanyak Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Saksi GANDA tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika golongan I jenis ganja kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 3 (tiga) paket Narkotika golongan I jenis ganja, lalu Saksi GANDA pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terhadap 3 (tiga) paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut yang Terdakwa dapatkan dari Saksi GANDA, lalu 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja dikonsumsi oleh Terdakwa;
  • Bahwa Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Telago Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci sering terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan kelokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025, sekira jam 19.00 Wib, Terdakwa dihubungi ALDO via whatsApp, yang isi chatnya menjelaskan bahwa ALDO sudah jalan ke Siulak lalu Terdakwa mengiyakan dan jika ALDO sudah sampai di SIULAK untuk chat lagi kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa di hubungi oleh BEBIN (Daftar Pencarian Orang) via whatsapp dengan tujuan membeli Narkotika golongan I jenis ganja, lalu Terdakwa dan BEBIN sepakat terhadap transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis ganja tersebut dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa pergi Desa Siulak Mukai tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek beat street warna putih dengan No. Pol 4659 KMB untuk bertemu dengan BEBIN, dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa membawa 2 (dua) paket Narkotika Jenis Ganja yang disimpan di saku belakang kiri celana yang Terdakwa pakai. Kemudian setelah  Terdakwa sampai di Desa Siulak Mukai dan bertemu dengan BEBIN, Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja lalu BEBIN menyerahkan uang Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dan BEBIN tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja dari Terdakwa;
  • Bahwa selajutnya Terdakwa pergi ke belakang MTS Desa Telago Biru, Kecamatan Siulak yang sebelumnya Terdakwa dan ALDO  sudah berjanjian pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2025 via whatapps untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Ganja. Kemudian pada saat Terdakwa sampai di belakang MTS, Terdakwa bertemu dengan ALDO dan satu orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal yaitu tim opsnal setresnarkoba Polres Kerinci. Lalu ALDO turun dari sepeda motor dan mendekati Terdakwa mengatakan “Ada BB” Terdakwa jawab “Ada” kemudian ALDO mengeluarkan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang Terdakwa simpan dari saku kiri belakang celana Terdakwa. Selanjutnya pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut kepada ALDO, Terdakwa diamankan oleh tim opsnal setresnarkoba Polres Kerinci dan ALDO melarikan diri. Kemudian datang Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO untuk mengamankan Terdakwa, lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan di Interogasi oleh tim opsnal setresnarkoba Polres Kerinci yang disaksikan oleh Saksi ZARMONI dan Saksi DOKE dan ditemukan barang bukti  berupa: 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek RASTA , 1 (satu) buah celana Jeans panjang warna Biru merek PRESLEY, Uang Tunai sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, 1 (satu) unit ponsel merek SAMSUNG GALAXY A20 dengan Nomor SIM 081210145907 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna Putih dengan Nopol B 4659 KMB, kemudian terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui milik Terdakwa. Kemudian  terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Poles Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 166/10494.00/2025 tanggal 26 Mei 2025, total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 1,13 gram dan dan berdasarkan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0458 tanggal 27 Mei 2025 Sampel Positif / Terdeteksi Ganja;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjual, membeli, menerima, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja.

---------- Perbuatan Terdakwa GESTA ONSI PUTRA Bin MON SAKLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa GESTA ONSI PUTRA Bin MON SAKLI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Telago Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib, saat Terdakwa sedang dirumah datang Saksi GANDA (penuntutan dalam berkas terpisah) kerumah Terdakwa dan berkata kepada Terdakwa ‘’Ada Pegang Uang Ta’ Terdakwa jawab ‘’ada Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)’’ Saksi GANDA jawab ’’ini ada tiga paket ganja kau bayar saja Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)’’ Terdakwa jawab ’’Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dulu sisanya Terdakwa bayar dua hari lagi’’, lalu Saksi GANDA dan Terdakwa sepakat terhadap pembayaran transaksi jual beli paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut dibayar dua kali. Kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saksi GANDA sebanyak Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Saksi GANDA tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan 3 (tiga) paket Narkotika golongan I jenis ganja kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 3 (tiga) paket Narkotika golongan I jenis ganja, lalu Saksi GANDA pergi meninggalkan rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terhadap 3 (tiga) paket Narkotika golongan I jenis ganja tersebut yang Terdakwa dapatkan dari Saksi GANDA, lalu 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja dikonsumsi oleh Terdakwa;
  • Bahwa Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Telago Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci sering terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan kelokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025, sekira jam 19.00 Wib, Terdakwa dihubungi ALDO via whatsApp, yang isi chatnya menjelaskan bahwa ALDO sudah jalan ke Siulak lalu Terdakwa mengiyakan dan jika ALDO sudah sampai di SIULAK untuk chat lagi kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa di hubungi oleh BEBIN (Daftar Pencarian Orang) via whatsapp dengan tujuan membeli Narkotika golongan I jenis ganja, lalu Terdakwa dan BEBIN sepakat terhadap transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis ganja tersebut dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa pergi Desa Siulak Mukai tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek beat street warna putih dengan No. Pol 4659 KMB untuk bertemu dengan BEBIN, dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa membawa 2 (dua) paket Narkotika Jenis Ganja yang disimpan di saku belakang kiri celana yang Terdakwa pakai. Kemudian setelah  Terdakwa sampai di Desa Siulak Mukai dan bertemu dengan BEBIN, Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja lalu BEBIN menyerahkan uang Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa dan BEBIN tanpa izin dari pihak yang berwenang menerima 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis ganja dari Terdakwa;
  • Bahwa selajutnya Terdakwa pergi ke belakang MTS Desa Telago Biru, Kecamatan Siulak yang sebelumnya Terdakwa dan ALDO  sudah berjanjian pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2025 via whatapps untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Ganja. Kemudian pada saat Terdakwa sampai di belakang MTS, Terdakwa bertemu dengan ALDO dan satu orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal yaitu tim opsnal setresnarkoba Polres Kerinci. Lalu ALDO turun dari sepeda motor dan mendekati Terdakwa mengatakan “Ada BB” Terdakwa jawab “Ada” kemudian ALDO mengeluarkan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang Terdakwa simpan dari saku kiri belakang celana Terdakwa. Selanjutnya pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut kepada ALDO, Terdakwa diamankan oleh tim opsnal setresnarkoba Polres Kerinci dan ALDO melarikan diri. Kemudian datang Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO untuk mengamankan Terdakwa, lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan di Interogasi oleh tim opsnal setresnarkoba Polres Kerinci yang disaksikan oleh Saksi ZARMONI dan Saksi DOKE dan ditemukan barang bukti  berupa: 1 (satu) paket berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek RASTA , 1 (satu) buah celana Jeans panjang warna Biru merek PRESLEY, Uang Tunai sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, 1 (satu) unit ponsel merek SAMSUNG GALAXY A20 dengan Nomor SIM 081210145907 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna Putih dengan Nopol B 4659 KMB, kemudian terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui milik Terdakwa. Kemudian  terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Poles Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 166/10494.00/2025 tanggal 26 Mei 2025, total berat bersih Narkotika golongan I jenis ganja 1,13 gram dan dan berdasarkan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0458 tanggal 27 Mei 2025 Sampel Positif / Terdeteksi Ganja;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja.

----------Perbuatan Terdakwa GESTA ONSI PUTRA Bin MON SAKLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya