| Dakwaan | PRIMAIR ----------Bahwa HANDIKA ILHAM SATRIA Bin IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------- 
 Bahwa berawal pada hari Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib saat itu tersangka menghubungi ALGIE (daftar pencarian orang) dan ingin membeli sabu yang paket 150 namun saat itu ALGIE tidak ada menjual sabu yang harganya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saat itu tersangka tidak jadi membeli sabu kepada ALGIE tersebut. Kemudian sekira jam 22.30 Wib, ALGIE menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah jadi membeli sabu, dan saat itu tersangka memberitahukan bahwa hanya ada memiliki uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu ALGIE menyuruh tersangka untuk mentransfernya ke DANA. Setelah Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke DANA milik ALGIE dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada ALGIE. Lalu ALGIE mengirimkan fhoto lokasi sabu di letakan di depan kolam renang BRUNA Desa Talang Lindung. Setelah itu Terdakwa pergi ke Desa Talang Lindung untuk mengambil paket sabu tersebut, namun saat itu Terdakwa tidak menemukan paket sabu tersebut, lalu tersangka menghubungi ALGIE dan memberitahukan bahwa tidak ada paket sabu di lokasi tersebut dan saat itu ALGIE mengatakan bahwa sabu tersebut masih berada dilokasi. Kemudian tersangka mencari lagi di lokasi depan kolam renang BRUNA namun tidak juga menemukan paket sabu dari lokasi sehingga Terdakwa kembali pulang ke rumah. Pada saat tiba dirumah Terdakwa menghubungi ALGIE untuk mengembalikan uang yang sudah di transfer.Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumah, ALGIE menghubungi dan memberitahukan bahwa sabu sudah di letakan dalam kotak rokok LUFFMAN warna putih di pinggir tembok pagar depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pariaman yang berlokasi di Desa Koto Renah. Lalu ALGIE mengirimkan fhoto lokasi dan menyuruh Terdakwa agar segera pergi mengambil. Kemudian Terdakwa pergi ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA FIZ R dan sesampai di lokasi depan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Pariaman Terdakwa mencari kotak rokok LUFFMAN di pinggir tembok pagar dan menemukannya langsung Terdakwa simpan dalam saku depan sebelah kanan celana Terdakwa.Bahwa unit opsnal melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025 di sekitar wilayah Sungai Penuh dan tempat-tempat yang di duga sering di jadikan sebagai lokasi penjual meletakan / menempel paket sabu. Pada saat itu unit opsnal mengecek lokasi di dekat bukit sentiong serta belakang kampus AKPER karena dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terlihat pada malam hari ada orang-orang yang sedang mencari dan mengambil sesuatu barang di pinggir jalan yang di duga adalah paket sabu. Kemudian saat unit opsnal memasuki jalan belakang kampus AKPER melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor YAMAHA FIZ R, lalu unit opsnal menghentikan sepeda motor tersebut. Kemudian Kanit Opsnal RONAL LISA PUTRA berkata “ KAMI DARI POLRES, KAMU ORANG MANA “, dan saat itu di jawab “ ORANG SINI LAH PAK “, melihat gugup dan merasa curiga, Kanit Opsnal RONAL LISA PUTRA memerintahkan BRIPTU DWI HANDOKO untuk menggeledah badan / pakaiannya yang saat itu disaksikan 2 (dua) orang warga kemudian ditemukan dari dalam saku celana Terdakwa barang berupa kotak rokok merek LUFFMAN di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Dari hasil introgasi Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan baru di ambil dari depan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Pariaman, lalu Terdakwa juga menjelaskan bahwa sabu tersebut di beli dari seseorang yang bernama ALGIE sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).   
 
  
   | ---------- Perbuatan Terdakwa HANDIKA ILHAM SATRIA Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------- |  SUBSIDAIR ---------- Bahwa HANDIKA ILHAM SATRIA Bin IBRAHIM pada Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------   
 Bahwa berawal pada hari Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib saat itu tersangka menghubungi ALGIE(daftar pencarian orang) dan ingin membeli sabu yang paket 150 namun saat itu ALGIE tidak ada menjual sabu yang harganya Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga saat itu tersangka tidak jadi membeli sabu kepada ALGIE tersebut. Kemudian sekira jam 22.30 Wib, ALGIE menghubungi Terdakwa dan menanyakan apakah jadi membeli sabu, dan saat itu tersangka memberitahukan bahwa hanya ada memiliki uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu ALGIE menyuruh tersangka untuk mentransfernya ke DANA. Setelah Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke DANA milik ALGIE dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada ALGIE. Lalu ALGIE mengirimkan fhoto lokasi sabu di letakan di depan kolam renang BRUNA Desa Talang Lindung. Setelah itu Terdakwa pergi ke Desa Talang Lindung untuk mengambil paket sabu tersebut, namun saat itu Terdakwa tidak menemukan paket sabu tersebut, lalu tersangka menghubungi ALGIE dan memberitahukan bahwa tidak ada paket sabu di lokasi tersebut dan saat itu ALGIE mengatakan bahwa sabu tersebut masih berada dilokasi. Kemudian tersangka mencari lagi di lokasi depan kolam renang BRUNA namun tidak juga menemukan paket sabu dari lokasi sehingga Terdakwa kembali pulang ke rumah. Pada saat tiba dirumah Terdakwa menghubungi ALGIE untuk mengembalikan uang yang sudah di transfer.Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumah, ALGIE menghubungi dan memberitahukan bahwa sabu sudah di letakan dalam kotak rokok LUFFMAN warna putih di pinggir tembok pagar depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pariaman yang berlokasi di Desa Koto Renah. Lalu ALGIE mengirimkan fhoto lokasi dan menyuruh Terdakwa agar segera pergi mengambil. Kemudian Terdakwa pergi ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA FIZ R dan sesampai di lokasi depan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Pariaman Terdakwa mencari kotak rokok LUFFMAN di pinggir tembok pagar dan menemukannya langsung Terdakwa simpan dalam saku depan sebelah kanan celana Terdakwa.Bahwa unit opsnal melaksanakan giat penyelidikan dalam rangka Operasi Antik Siginjai 2025 di sekitar wilayah Sungai Penuh dan tempat-tempat yang di duga sering di jadikan sebagai lokasi penjual meletakan / menempel paket sabu. Pada saat itu unit opsnal mengecek lokasi di dekat bukit sentiong serta belakang kampus AKPER karena dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terlihat pada malam hari ada orang-orang yang sedang mencari dan mengambil sesuatu barang di pinggir jalan yang di duga adalah paket sabu. Kemudian saat unit opsnal memasuki jalan belakang kampus AKPER melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor YAMAHA FIZ R, lalu unit opsnal menghentikan sepeda motor tersebut. Kemudian Kanit Opsnal RONAL LISA PUTRA berkata “ KAMI DARI POLRES, KAMU ORANG MANA “, dan saat itu di jawab “ ORANG SINI LAH PAK “, melihat gugup dan merasa curiga, Kanit Opsnal RONAL LISA PUTRA memerintahkan BRIPTU DWI HANDOKO untuk menggeledah badan / pakaiannya yang saat itu disaksikan 2 (dua) orang warga kemudian ditemukan dari dalam saku celana Terdakwa barang berupa kotak rokok merek LUFFMAN di dalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Dari hasil introgasi Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan baru di ambil dari depan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Pariaman, lalu Terdakwa juga menjelaskan bahwa sabu tersebut di beli dari seseorang yang bernama ALGIE sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja.Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 380 / 10494.00 / 2025 tanggal 29 Agustus 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis ganja 0,06 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0868 tanggal 03 September 2025 positif / Terdeteksi Metamfetamin ----------Perbuatan HANDIKA ILHAM SATRIA Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |