Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Saning Bakar Solok Pada Tanggal 03 Juli 2010 telah meninggal dunia seorang Laki-laki Bernama SALMAN FIKRI karena sakit dan dikebumikan di TPU Saning Bakar Solok;
- Memerintahkan kepada pegawai kantor DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DUKCAPIL) KOTA SUNGAI PENUH untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta kematian atas nama SALMAN FIKRI tersebut,
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
ATAU
Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya. |