| Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa DEDE RISWANTO Alias BRENG Bin RUSWA BUDI SANJAYA pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di bawah bukit Sentiong, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tahun 2023 Terdakwa membeli Narkotika golongan I jenis Sabu dari Saksi ENDANG (Narapidana Lapas II B Bangko) untuk dikonsumsi. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025 Terdakwa berkomunikasi via panggilan whatsapp dengan Saksi ENDANG dengan maksud untuk membeli Narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan untuk pembayaranya akan Terdakwa transfer ke Saksi ENDANG melalui akun dana Terdakwa ke rekening Allo bank atas nama M.FADLI apabila Narkotika golongan I jenis sabu tersebut habis terjual, kemudian Saksi ENDANG juga menawari Terdakwa untuk mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu, lalu terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke pinggir jalan Bukit Sentiong dekat rumah penginapan PURI ASRI untuk mengambil pesanan paket Narkotika golongan I jenis Sabu Terdakwa yang di pesan pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2025 dari Saksi ENDANG. Setelah Terdakwa sampai di lokasi tersebut, Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang mengambil bungkusan kantong plastik warna hitam yang berada di bawah trotoar, lalu setelah Terdakwa menerima bungkusan kantong plastik warna hitam tersebut Terdakwa membawanya pulang ke rumah. Setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa langsung membuka bungkusan kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) buah tas jinjing yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) kantong plastik klip narkotika golongan I Jenis sabu, timbangan dan 4 (empat) pack plastik klip yang di masukan di dalam kotak kain sarung merek WADIMOR warna hitam. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi ENDANG dan menjelaskan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut ada 3 (tiga) kantong plastik dengan berat total 15 (lima belas) gram, lalu dari 15 (lima belas) gram sabu tersebut 2 (dua) gramnya adalah pesanan Terdakwa dan yang 13 (tiga belas) gram untuk diedarkan, lalu Saksi ENDANG meminta Terdakwa untuk yang 13 (tiga belas) gram disimpan terlebih dahulu beserta dengan timbangan dan plastik klipnya, karena Saksi ENDANG akan menghubungi kembali Terdakwa dengan petunjuk kapan akan dibuang dan dimana lokasinya. Selanjutnya tas jinjing yang berisi 3 (tiga) kantong plastik Narkotika golongan I jenis sabu, timbangan dan klip plastik tersebut Terdakwa simpan di belakang pintu kamar;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.00 Wib, Setelah Terdakwa mengantar anak ke sekolah dan mengantar istrinya ke pasar, Terdakwa mengambil tas jinjing dari belakang pintu kamar Terdakwa, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) kantong plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram. Kemudian Terdakwa menyisihkan 2 (dua) gram sabu pesanan Terdakwa dan membaginya menjadi paketan-paketan kecil sebagai berikut :
- 4 (empat) paket sabu yang di bungkus dengan pipet plastic warna hitam dan akan di jual seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) paket sabu yang di beri tanda dengan tulisan angka " 2 " dan akan di jual seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) paket sabu yang di beri tanda dengan tulisan angka " 3 " dan akan di jual seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) paket sabu yang di beri tanda dengan tulisan angka " 4 " dan akan di jual seharga Rp 400.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya sisa dari 1 (satu) kantong plastik klip sabu tersebut Terdakwa membaginya kembali menjadi 3 (tiga) paket sabu yang masing-masing dari paket tersebut beratnya 1 (satu) gram. Setelah itu Narkotika golongan I jenis sabu milik Terdakwa yang sudah Terdakwa paketkan tersebut Terdakwa simpan dalam dompet warna merah dan Narkotika golongan I jenis sabu yang dipaketkan menjadi 3 (tiga) paket yang beratnya masing-masing 1 (satu) gram tersebut di gabungkan dengan 2 (dua) kantong plastik klip Narkotika golongan I jenis sabu lainnya di dalam kotak plastik warna bening. Selanjutnya Terdakwa memasukkan semua paketan narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke dalam tas jinjing dan diletakkan di belakang pintu kamar Terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) paket harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam dompet merah untuk dikonsumsi Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 wib Terdakwa dihubungi oleh ELKI Alias TOLE (Daftar Pencarian Orang) via chat whatsapp dengan tujuan membeli 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem jual beli ketemu langsung atau COD (Cash on Delivery) yang berarti bayar di tempat saat barang diterima. Lalu Terdakwa dan ELKI menyepakati untuk bertemu di dekat Kantor Desa Koto Tinggi karena Terdakwa hendak memperbaiki motor VIAR milik Desa Koto Tinggi dilokasi tersebut. Selnjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju kantor Desa Koto Tinggi dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang membawa 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam bertuliskan MILISI KECOA, Selanjutnya setelah sampai Kantor Desa Koto Tinggi Terdakwa memperbaiki motor VIAR tersebut.
- Bahwa sekira pukul 20.30 Wib, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di bawah Bukit Sentiong, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, sering di jadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi Terdakwa yang menjual narkotika jenis sabu tersebut bernama DEDE RISWANTO Alias BRENG. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO tiba Desa Koto Tinggi dan mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y16 warna hitam dengan nomor 082260601463. Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui masih ada menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu dirumah Terdakwa. Lalu Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO dan Terdakwa ke rumah Terdakwa, setelah sampai dirumah Terdakwa, Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi DEWI dan Saksi YEYEN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat dan 1 (satu) buah kotak merek WADIMOR warna hitam. Di ketahui dari dalam kotak merek WADIMOR warna hitam terdapat barang bukti berupa 3 (tiga) pack klip plastik warna bening, sedangkan dari dalam tas jinjing warna coklat di temukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah dompet warna merah dengan motif gambar kuda dan awan yang di dalamnya berisikan barang berupa :
- 2 (dua) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna hitam;
- 3 (tiga) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu yang di beri tanda dengan tulisan angka " 2 ";
- 3 (tiga) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu yang di beri tanda dengan tulisan angka " 3 ";
- 2 (dua) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu yang di beri tanda dengan tulisan angka " 4 ";
- 1 (satu) buah kotak plastik warna bening berisikan 3 (tiga) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu berukuran sedang dan 2 (dua) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu berukuran besar.
- 1 (satu) unit timbangan merek DIGITAL SCALE warna silver kombinasi hitam.
- 2 (dua) buah lakban warna bening.
- 1 (satu) buah gunting warna pink.
- 1 (satu) buah pisau cutter warna putih.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 4 (empat) buah potongan pipet plastik.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 1 (satu) buah dot karet warna bening.
- 1 (satu) pack klip plastik warna bening.
- 1 (satu) buah spidol merek SNOWMAN.
- 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening.
Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan, Terdakwa di interogasi oleh Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO yang di saksikan oleh Saksi DEWI dan Saksi YEYEN, lalu terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut Terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa dan milik Saksi ENDANG yang Terdakwa dapatkan dari Saksi ENDANG. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 293/10494.00/2025 tanggal 17 Juli 2025, diketahui bahwa total berat bersih 12,83 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor LHU.088.K.05.16.25.0661, tanggal 21 Juli 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methamfetamin.
---------- Perbuatan terdakwa DEDE RISWANTO Alias BRENG Bin RUSWA BUDI SANJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa DEDE RISWANTO Alias BRENG Bin RUSWA BUDI SANJAYA pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wib, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat bahwa di bawah Bukit Sentiong, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, sering di jadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, unit opsnal melakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi Terdakwa yang menjual narkotika jenis sabu tersebut bernama DEDE RISWANTO Alias BRENG. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO tiba Desa Koto Tinggi dan mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y16 warna hitam dengan nomor 082260601463. Selanjutnya Terdakwa di interogasi oleh Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO terhadap barang bukti sabu yang di temukan tersebut dan Terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa yang akan di jual kepada ELKI Alias TOLE (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga mengakui masih ada menyimpan Narkotika golongan I jenis sabu dirumah Terdakwa. Lalu Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO dan Terdakwa ke rumah Terdakwa, setelah sampai dirumah Terdakwa, Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi DEWI dan Saksi YEYEN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna coklat dan 1 (satu) buah kotak merek WADIMOR warna hitam. Di ketahui dari dalam kotak merek WADIMOR warna hitam terdapat barang bukti berupa 3 (tiga) pack klip plastik warna bening, sedangkan dari dalam tas jinjing warna coklat di temukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah dompet warna merah dengan motif gambar kuda dan awan yang di dalamnya berisikan barang berupa :
- 2 (dua) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan pipet plastik warna hitam;
- 3 (tiga) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu yang di beri tanda dengan tulisan angka " 2 ";
- 3 (tiga) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu yang di beri tanda dengan tulisan angka " 3 ";
- 2 (dua) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu yang di beri tanda dengan tulisan angka " 4 ";
- 1 (satu) buah kotak plastik warna bening berisikan 3 (tiga) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu berukuran sedang dan 2 (dua) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu berukuran besar.
- 1 (satu) unit timbangan merek DIGITAL SCALE warna silver kombinasi hitam.
- 2 (dua) buah lakban warna bening.
- 1 (satu) buah gunting warna pink.
- 1 (satu) buah pisau cutter warna putih.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 4 (empat) buah potongan pipet plastik.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 1 (satu) buah dot karet warna bening.
- 1 (satu) pack klip plastik warna bening.
- 1 (satu) buah spidol merek SNOWMAN.
- 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening.
- Kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan, Terdakwa di interogasi oleh Saksi RONAL LISA dan Saksi DWI HANDOKO yang di saksikan oleh Saksi DEWI dan Saksi YEYEN, lalu terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut Terdakwa mengakui adalah milik Terdakwa dan milik Saksi ENDANG yang Terdakwa dapatkan dari Saksi ENDANG. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 293/10494.00/2025 tanggal 17 Juli 2025, diketahui bahwa total berat bersih 12,83 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor LHU.088.K.05.16.25.0661, tanggal 21 Juli 2025 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methamfetamin.
----------Perbuatan terdakwa DEDE RISWANTO Alias BRENG Bin RUSWA BUDI SANJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |