Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2025/PN Spn RISTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2025/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RISTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk perubahan nama pada pasport;
2. Menyatakan data pemohon berupa nama pemohon yang tertulis di dalam pasportĀ  dari RONA PUTRI menjadi RISTINA dan Tahun Lahir pada paspost pemohon dari 1981 menjadi 1969;
3. Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan perubahan nama pada pasport ke KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KERINCI;
4. Menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pemohon.
ATAU
Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohonan memohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak