Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Spn 1.Wahidah
2.Arapik
2.Haidirwanto
3.Helmi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wahidah
2Arapik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geniman Satria, S.H., M.H.Wahidah
2Geniman Satria, S.H., M.H.Arapik
Tergugat
NoNama
1Haidirwanto
2Helmi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris sah Abd.RAHMAN (Alm)
  3. Menyatakan Jual Beli antara Bilal Badu Dengan Abd Rahman berdasarkan surat jual beli tanggal 6 Agustus 1968 dan Jual Beli antara H.Said dengan Abd Rahman berdasarkan surat jual beli tanggal 29 Agustus 1968 adalah Sah secara Hukum ;
  4.  Menyatakan  tanah Pertanian Yang belum dibagi Warisnya dengan Surat Jual beli pada tanggal 6 Agustus 1968  dan Surat jual beli  pada tanggal 29 Agustus 1968   yang  terletak Di Batu Asah Desa Senggarang Agung, Kecamatan  Danau  Kerinci  Kabupaten  Kerinci  Provinsi   Jambi   seluas

-+4 (empat) Hektar dengan Batas-batas  Sebagai Berikut :

Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Jalan/orang tanah Kampung

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Buya Hafni

Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ulayat Seleman

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Usman

Dalam Perkara ini disebut Sebagai Tanah Pertanian Objek Perkara Adalah Hak Milik orang tua dan Kakek Para Penggugat yang bernama Abd RAHMAN (Alm).

V. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad ).

VI. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Secara tangung renteng membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil Kepada Para Penggugat, Rinciannya yaitu Gagal Panen Hasil Pertanian Karet sebesar Rp 150.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) jadi adapun total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus  lima puluh juta rupiah) ;

VII. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng  membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

VIII. Memerintahkan   Tergugat  I dan  Terguga  II,  untuk   segera mengosongkan tanah Pertanian objek Perkara   yang terletak di Batu Asah Desa Sengarang Agung  Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara.

IX. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Dalam Perkara ini.

S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang  seadil-adilnya  dari  suatu peradilan yang baik dan bijaksana

(Ex  Aquo Et  Bono)   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak