Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Spn Annisya Try Ramadhani, S.H. BENNY SAPUTRA Bin SYAFRINAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1122/L.5.13/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Annisya Try Ramadhani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENNY SAPUTRA Bin SYAFRINAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin SYAFRINAL bersama-sama dengan Saksi  RANDA SAPUTRA Bin HENDRI YUN (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari pada tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Area GOR Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •  
  • Bahwa berwal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib  Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin SYAFRINAL sepulang bekerja mengunjungi rumah Saksi RANDA SAPUTRA Bin HENDRI YUN (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) yang beralamat di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, setibanya dilokasi terdakwa mengajak Saksi RANDA untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu yang disetujui oleh Saksi RANDA. Kemudian sepengetahuan terdakwa, Saksi RANDA dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek REALME C15 warna silver dengan Nomor SIM 0851-6889-5205 miliknya menghubungi melalui pesan whatsapp seorang yang bernama MEMES (daftar pencarian saksi) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya MEMES membalas pesan tersebut dengan mengirimkan nomor rekening Sea Bank untuk pembelian narkotika golongan I jenis sabu, kemudian Saksi RANDA bersama-sama dengan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO G warna merah putih dengan No. Pol : BH  5509 PT milik Saksi RANDA menuju agen Bri Link yang berlokasi di Desa Gedang. Kemudian setibanya dilokasi Terdakwa mengisi saldo DANA milik Saksi RANDA sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), setelah melakukan pembayaran Saksi RANDA segera melakuan transfer DANA kepada MEMES sejumlah Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.46 Wib MEMES mengirimkan foto lokasi tempat untuk menerima narkotika golongan I jenis sabu yang beralamat di Area GOR Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, setelah mendapatkan lokasi untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RANDA dengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi, setibanya di lokasi sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dan Saksi RANDA melihat kondisi lokasi yang ramai dengan masyarakat sehingga terdakwa bersama Saksi RANDA masuk melalui jalan belakang GOR, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor dengan membawa handphone milik Saksi RANDA untuk melihat lokasi tempat disimpannya narkotika golongan I jenis Sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa dan Saksi RANDA, terdakwa menuju area samping GOR dan duduk sambil memperhatikan tumpukan-tumpukan daun yang ada dilokasi tersebut dan melihat paket narkotika golongan I jenis sabu yang telah ditempel berada di bawah tumpukan-tumpukan daun dengan jarak terdakwa lebih kurang 1 (satu) meter, melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan seorang masyarakat mendatangi terdakwa menanyakan tujuan terdakwa, lalu dikarenakan rasa takut Terdakwa tidak jadi mengambil paket narkotika golongan I jenis sabu yang telah ditempel tersebut dan kembali ke tempat Saksi RANDA menunggu dan mengatakan kepada Saksi RANDA “ORANG LAGI RAMAI NDA DI GOR TU, BARANGNYA SUDAH KETEMU CUMA DAK SEMPAT DIAMBIL KARENA ORANG DI SITU CURIGA DAN MELIHAT BENNY TERUS” Saksi RANDA mengatakan “ TUNGGU SAJA LAH KALAU GITU BEN, TUNGGU SEPI BARU DI AMBIL”. Kemudian terdakwa bersama saksi RANDA menunggu keadaan sepi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.15 Wib Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO dihubungi oleh KBO Satresnarkoba Polres Kerinci memerintahkan untuk menuju Area GOR Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dikarenakan terdapat laporan dari masyarakat terdapat 2 (dua) orang dengan gerak gerik mencurigakan yang berada di Area GOR tersebut. Kemudian Saksi TRI KARLISME yang sedang bersama Saksi ALPINDRI menuju GOR Desa Koto Renah, sesampainya dilokasi sekira pukul 15.30 Wib Saksi TRI KARLISME dan Saksi ALPINDRI melihat 1 (satu) laki- laki yang sedang duduk diatas sepeda motor dan 1 (satu) orang berdiri disebelah sepeda motor tersebut dengan memperhatikan handphone yang mana 2 (dua) orang tersebut adalah Terdakwa dan Saksi RANDA, kemudian Saksi TRI KARLISME bersama Saksi ALPINDRI mendekati terdakwa dan Saksi RANDA kemudian langsung mengamankan dan menangkap terdakwa bersama saksi RANDA lalu mengatakan “SEDANG APA KALIAN BERDUA DISINI” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA” pada saat bersamaan Saksi DWI HANDOKO tiba dilokasi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi RANDA namun tidak ditemukan narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya saksi TRI KARLISME memeriksa handphone yang ada dalam penguasaan terdakwa dan menemukan percakapan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu antara terdakwa bersama Saksi RANDA dengan MEMES. Kemudian Saksi TRI KARLISME mengatakan “ KALIAN MAU AMBIL TEMPELAN SABU KAN? INI ADA BUKTINYA DI HP, MANA SABUNYA? Terdakwa menjawab “MASIH DISAMPING GOR PAK, BELUM SAYA AMBIL KARENA LAGI RAMAI DISITU PAK”  kemudian saksi TRI KARLISME, saksi DWI HANDOKO meminta terdakwa dan Saksi RANDA menuju tempat ditempelnya narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Kemudian dengan disaksikan oleh saksi ALPINDRI dan saksi M. AFRINALDO di tumpukkan daun terdakwa mengambil bungkusan lakban warna hijau dan dalam penguasaannya terdakwa membuka lakban hijau tersebut di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu, kemudian dilakukan interogasi tehadap terdakwa dan saksi RANDA dimana 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu adalah milik terdakwa bersma-sama dengan saksi RANDA yang telah dibeli melalui online kepada MEMES. Selanjutnya terdakwa dan Saksi RANDA bersama barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk untuk di tindak lanjuti.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi RANDA telah membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada MEMES yaitu :
  1. Yang pertama pada akhir bulan Januari 2026, saat itu terdakwa dan Saksi RANDA membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada MEMES dengan menggunakan uang milik terdakwa sejumlah Rp 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah). Saat itu yang berkomunikasi melalui whatsapp untuk membeli sabu adalah saksi RANDA, dan setelah uang pembelian narkotika golongan I jenis sabu tersebut di transfer oleh saksi RANDA kepada MEMES, kemudian MEMES mengirimkan foto lokasi narkotika golongan I jenis sabu tersebut di tempel yaitu di pinggir jalan Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi RANDA mengambil narkotika golongan I jenis sabu di pinggir jalan Desa Sebukar tersebut, dan mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut di dalam kios kosong Pasar Tanjung Bajure;
  2. Yang kedua pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, saat itu terdakwa dan saksi RANDA membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada MEMES dengan menggunakan uang patungan milik terdakwa dan saksi RANDA, yang mana saat itu uang saksi RANDA sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah), lalu di tambah dengan uang terdakwa sejumlah Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga terkumpul uang untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Saat itu yang berkomunikasi melalui whatsapp untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu adalah saksi RANDA, dan setelah uang pembelian narkotika golongan I jenis sabu tersebut di transfer oleh saksi RANDA kepada MEMES, kemudian MEMES mengirimkan foto lokasi narkotika golongan I jenis sabu tersebut di tempel yaitu di pinggir jalan Desa Talang Lindung, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Selanjutnya terdakwa bersama saksi RANDA mengambil narkotika golongan I jenis sabu di pinggir jalan Desa Talang Lindung tersebut, dan mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut di dalam kios kosong Pasar Tanjung Bajure;
  3. Yang ketiga pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib, saat itu terdakwa dan saksi RANDA membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada MEMES dengan menggunakan uang milik terdakwa sejumlah Rp 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah). Saat itu yang berkomunikasi melalui whatsapp untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu adalah terdakwa dan Saksi RANDA, dan setelah uang pembelian narkotika golongan I jenis sabu tersebut di transfer oleh saksi RANDA kepada MEMES, kemudian MEMES mengirimkan foto lokasi narkotika golongan I jenis sabu tersebut di tempel yaitu di samping GOR Desa Koto Renah. Kemudian terdakwa bersama saksi RANDA pergi ke GOR tersebut untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut, namun saat tiba di GOR tersebut, belum sempat terdakwa bersama saksi RANDA menerima narkotika golongan I Jenis sabu tersebut datang petugas kepolisian dan menangkap terdakwa bersama saksi RANDA.
  • Bahwa terdakwa dan Saksi RANDA SAPUTRA Bin HENDRI YUN tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 043/10494.00/2026 tanggal 18 Februari 2026, terhadap barang bukti yang didapatkan dari hasil penangkapan Terdakwa bersama-sama Saksi RANDA SAPUTRA Bin HENDRI YUN dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,17 (nol koma tujuh belas) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.26.0183, tanggal 21 Februari 2026, dengan kesimpulan Positif/ Terdeteksi Metamfetamin.

---------- Perbuatan Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin SYAFRINAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin SYAFRINAL bersama-sama dengan Saksi  RANDA SAPUTRA Bin HENDRI YUN (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari pada tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Area GOR Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana” percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin SYAFRINAL bersama-sama dengan Saksi RANDA SAPUTRA Bin HENDRI YUN (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) di Area GOR Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi oleh Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO dikarenakan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari sekira pukul 15.15 Wib Saksi TRI KARLISME dan Saksi DWI HANDOKO dihubungi oleh KBO Satresnarkoba Polres Kerinci memerintahkan untuk menuju Area GOR Desa Koto Renah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dikarenakan terdapat laporan dari masyarakat terdapat 2 (dua) orang dengan gerak gerik mencurigakan yang berada di Area GOR tersebut. Kemudian Saksi TRI KARLISME yang sedang bersama Saksi ALPINDRI menuju GOR Desa Renah, sesampainya dilokasi sekira pukul 15.30 Wib Saksi TRI KARLISME dan Saksi ALPINDRI melihat 1 (satu) laki- laki yang sedang duduk diatas sepeda motor dan 1 (satu) orang berdiri disebelah sepeda motor tersebut dengan memperhatikan handphone yang mana 2 (dua) orang tersebut adalah Terdakwa dan Saksi RANDA, kemudian Saksi TRI KARLISME bersama Saksi ALPINDRI mendekati terdakwa dan Saksi RANDA kemudian langsung mengamankan dan menangkap terdakwa bersama saksi RANDA lalu mengatakan “SEDANG APA KALIAN BERDUA DISINI” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA” pada saat bersamaan Saksi DWI HANDOKO tiba dilokasi dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi RANDA namun tidak ditemukan narkotika golongan I jenis sabu, selanjutnya saksi TRI KARLISME memeriksa handphone yang ada dalam penguasaan terdakwa dan menemukan percakapan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu antara terdakwa bersama Saksi RANDA dengan MEMES. Kemudian Saksi TRI KARLISME mengatakan “ KALIAN MAU AMBIL TEMPELAN SABU KAN? INI ADA BUKTINYA DI HP, MANA SABUNYA? Terdakwa menjawab “MASIH DISAMPING GOR PAK, BELUM SAYA AMBIL KARENA LAGI RAMAI DISITU PAK” kemudian saksi TRI KARLISME, saksi DWI HANDOKO meminta terdakwa dan Saksi RANDA menuju tempat ditempelnya narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Kemudian dengan disaksikan oleh saksi ALPINDRI dan saksi M. AFRINALDO di tumpukkan daun terdakwa mengambil bungkusan lakban warna hijau dan dalam penguasaannya terdakwa membuka lakban hijau tersebut di dalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu, kemudian dilakukan interogasi tehadap terdakwa dan saksi RANDA dimana 1 (satu) klip plastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu adalah milik terdakwa bersma-sama dengan saksi RANDA yang telah dibeli melalui online kepada MEMES (daftar pencarian saksi) . Selanjutnya terdakwa dan Saksi RANDA bersama barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk untuk di tindak lanjuti.
  • Bahwa terdakwa dan Saksi RANDA SAPUTRA Bin HENDRI YUN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 043/10494.00/2026 tanggal 18 Februari 2026, terhadap barang bukti yang didapatkan dari hasil penangkapan Terdakwa bersama-sama Saksi RANDA SAPUTRA Bin HENDRI YUN dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,17 (nol koma tujuh belas) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.26.0183, tanggal 21 Februari 2026, dengan kesimpulan Positif/ Terdeteksi Metamfetamin.

---------- Perbuatan terdakwa BENNY SAPUTRA Bin SYAFRINAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-----------Bahwa Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin SYAFRINAL bersama-sama dengan Saksi  RANDA SAPUTRA Bin HENDRI YUN (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari pada tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kios Kosong Pasar Tanjung Bejure, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana ”percobaan atau permufakatan jahat menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin SYAFRINAL bersama-sama dengan Saksi  RANDA SAPUTRA Bin HENDRI YUN (Penuntutan dalam Berkas Terpisah) terakhir kali menggunakan narkotika golongan I jenis sabu pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib di Kios Kosong Pasar Tanjung Bejure, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
  • Bahwa adapun cara terdakwa bersama saksi RANDA menggunakan narkotika golongan I jenis sabu adalah awalnya terdakwa bersama saksi RANDA menyiapkan alat untuk menghisap narkotika golongan I jenis sabu berupa bong, kaca pirek, pipet plastik serta korek api gas. Setelah alat tersebut siap, lalu narkotika golongan I jenis sabu diambil dari dalam klip plastik dengan menggunakan pipet dan dipindahkan ke dalam kaca pirek, dan setelah narkotika golongan I jenis sabu tersebut ada didalam kaca pirek, kemudian kaca pirek tersebut dipasangkan di alat bong. Pada bagian atas bong tersebut terdapat pipet plastik yang di buat bengkok dan berfungsi untuk tempat menghisap, kemudian korek api gas di hidupkan apinya dan bong di pegang pada tangan kiri, lalu pipet plastik di hisap dan korek api gas di letakan di bawah kaca pirek untuk membakar narkotika golongan I jenis sabu tersebut. Setelah di hisap bersama-sama kemudian di keluarkan asapnya dari mulut dan hal tersebut di lakukan secara berulang-ulang oleh terdakwa bersama Saksi RANDA sampai narkotika golongan I jenis sabu yang ada dalam kaca pirek tersebut habis.
  • Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu sejak tahun 2025, serta tujuan terdakwa mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk menambah semangat dalam bekerja dan menghilangkan rasa kantuk dan rasa malas.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : : LHU.088.K.05.16.26.0183, tanggal 21 Februari 2026, dengan kesimpulan Positif/ Terdeteksi Metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine terhadap BENNY SAPUTRA Bin SYAFRINAL yang dilakukan pada tanggal 14 Februari 2026, di RSUD Mayjen H.A. Thalib telah dikeluarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan surat Nomor : 800/ 130/II/RSUDMHAT-2026, menerangkan terhadap pemeriksaan urine a.n. BENNY SAPUTRA diketahui AMPHETAMINE (AMP) : POSITIF dan METHAMPHETAMINE (MET) : POSITIF.

-------------Perbuatan terdakwa BENNY SAPUTRA Bin SYAFRINAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya