Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Spn JEPRI DONI 1.PT. PLN (Persero) UPPJ Jambi
2.Hanfi Adrhean Abidin alias Hanafi
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEPRI DONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1cucu rahmawaty, SHJEPRI DONI
Tergugat
NoNama
1PT. PLN (Persero) UPPJ Jambi
2Hanfi Adrhean Abidin alias Hanafi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah milik Penggugat yang  terletak di Dusun Sungai Mangis atau Lokasi Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Buntu, Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Syam Sarip, Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syahur, dan Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Silaloho yang telah ditetapkan dan digunakan sebagai bagian dari proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi / Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) dan satu jalur tower 200-201 Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) oleh PT. PLN (Persero) wilayah Jambi sejak tahun 2011 sebelum di beli oleh Penggugat pada tahun 2013 adalah Objek Perkara
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  4. Menyatakan bahwa tanah milik Penggugat adalah objek pembebasan lahan dan bangunan proyek SUTT/SUTET PT. PLN UPPJ Jambi.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kompensasi/ganti rugi tanah milik Penggugat sesuai nilai yang berlaku sejak tahun 2011.
  6. Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat berupa kompensasi ganti rugi lahan, dan bangunan sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).
  7. Menghukum Para Tergugat I. dan II untuk membayar kerugian immateril yang dibayar secara tanggung renteng oleh Para Tergugat I, II, III, dan IV kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  8. Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  9. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat I dan II, khususnya aset milik Tergugat I dan/atau Tergugat II yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak