| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Sungai Mangis atau Lokasi Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Buntu, Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Syam Sarip, Sebelah Barat berbatas dengan tanah Syahur, dan Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Silaloho yang telah ditetapkan dan digunakan sebagai bagian dari proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi / Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) dan satu jalur tower 200-201 Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) oleh PT. PLN (Persero) wilayah Jambi sejak tahun 2011 sebelum di beli oleh Penggugat pada tahun 2013 adalah Objek Perkara
- Menyatakan bahwa Para Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan bahwa tanah milik Penggugat adalah objek pembebasan lahan dan bangunan proyek SUTT/SUTET PT. PLN UPPJ Jambi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kompensasi/ganti rugi tanah milik Penggugat sesuai nilai yang berlaku sejak tahun 2011.
- Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat berupa kompensasi ganti rugi lahan, dan bangunan sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Para Tergugat I. dan II untuk membayar kerugian immateril yang dibayar secara tanggung renteng oleh Para Tergugat I, II, III, dan IV kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Para Tergugat I dan II, khususnya aset milik Tergugat I dan/atau Tergugat II yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.
|