Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2025/PN Spn ARSIL NORA YULIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARSIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kurniadi Aris, S.H.,M.H.,M.M.,ARSIL
Tergugat
NoNama
1NORA YULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Akta Jual Beli No. 5944/30/AH -/1985 atas nama Kamal yang dahulunya berada di Desa Koto Datuk, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi yang pada saat ini berada dalam wilayah administrasi Desa Air Panas, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dengan ukuran Panjang ± 217 Meter x  Lebar ± 180 Meter dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kamal;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Rifai;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Sawah Sahirpah;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Remanidan;
Dalam hal ini disebut sebagai Objek Perkara adalah sah hak milik Alm. Kamal yang diturunkan kepada Penggugat dan ahli waris lainnya dari Alm. Kamal;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat mengklaim Objek Perkara dengan menggarap dan mendirikan bangunan serta memakamkan kedua orang tua nya di Objek Perkara tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan Objek Perkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan negara;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Objek perkara dalam perkara ini;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik Tergugat dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);
8. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam   perkara ini;
SUBSIDAIR:
APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN, PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak