| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
48/Pdt.G/2025/PN Spn |
| Tanggal Surat |
Rabu, 19 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | KAMARUDIN | | 2 | H. YAKUB | | 3 | HJ. RISIAMA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUNTALIA, SH | KAMARUDIN | | 2 | MUNTALIA, SH | H. YAKUB | | 3 | MUNTALIA, SH | HJ. RISIAMA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | RAMASNI | | 2 | MARYUSNI alias KAMPUNG LAMBUK | | 3 | MAIZAL PATMAN | | 4 | DASWATI | | 5 | MULYADI | | 6 | HERMAN | | 7 | SYAIFUL ANWAR |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Melarang Tergugat melanjutkan pekerjaan mendirikan bangunan rumah diatas Tanah Objek Perkara sebelum perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Tanah Objek Perkara;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah salah satu ahli waris cucu dari almarhumah HJ. SITI PATIMAH;
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara adalah harta warisan peninggalan almarhumah HJ. SITI PATIMAH yang turun kepada Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak terhadap Tanah Objek Perkara;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mendirikan pondasi dan bangunan rumah diatas Tanah Objek Perkara adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengajukan keberatan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membongkar pondasi dan bangunan rumahnya yang ada diatas Tanah Objek Perkara tersebut;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut surat keberatannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci;
- Menghukum Para Tergugat atau orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Objek Perkara kepada Para Penggugat sebagai ahli waris almarhumah HJ. SITI PATIMAH dalam keadaan kosong dan utuh;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatannya menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara;
Subsidair :
- Jika Pengadilan berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |